Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Putusan Gugatan Perdata First Travel Ditunda, Seorang Ibu Pingsan

Sidang Putusan Gugatan Perdata First Travel Ditunda, Seorang Ibu Pingsan Sidang gugatan jemaah first travel. ©2019 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Sidang putusan gugatan perdata aset First Travel di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat ditunda. Majelis hakim menunda lantaran musyawarah yang dilakukan hakim belum selesai.

"Sidang putusan kami tunda karena belum selesai melakukan musyawarah," kata Ketua Majelis Hakim Raymond Wahyudi di Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin (25/11). Dikutip dari Antara.

Akibat ditundanya sidang perdata kasus tersebut, seorang ibu yang menjadi korban jemaah First Travel pingsan.

Teriakan Allahu Akbar Menggema

Teriakan Inalillahi dan Allahu Akbar menggema di ruang sidang hingga suasana menjadi riuh.

Zuherial, salah satu korban First Travel mengaku kecewa dengan ditundanya pembacaan putusan tersebut.

Dia mengatakan, bersama rekan-rekannya mengajukan gugatan perdata First Travel kepada Andika Surahman dan juga Kejaksaan Agung dalam hal ini Kejaksaan Negeri Depok.

Sidang Sering Ditunda

Sidang mulai digelar pada Maret 2019. Selama persidangan juga banyak ditunda. Bahkan saat pembacaan putusan juga dilakukan penundaan.

Sidang Putusan Tanggal 2 Desember

Dia berharap putusan sidang yang akan dilakukan pada 2 Desember 2019 dapat dikabulkan.

"Kalau gugatan dikabulkan maka saya akan melaporkan hal tersebut kepada Presiden Jokowi," ujarnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP