Sidang Red Notice, Hakim Ultimatum Pinangki & Andi Irfan Karena Tak Kooperatif
Merdeka.com - Sidang kasus red notice atas terdakwa Djoko Tjandra menghadirkan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya sebagai saksi. Keduanya diperiksa bersamaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (29/12).
Saat pemeriksaan, hakim ketua Muhammad Damis sempat mengultimatum Pinangki dan Andi Irfan, lantaran dinilai tak kooperatif dalam menjawab pertanyaan dari jaksa. Keduanya juga dinilai memberikan keterangan palsu.
"Saudara saksi menghadap ke sini. Kami mohon kepada saudara berdua, ya, jangan mempersulit diri saudara sendiri. Karena kalau gini terus saya akan memerintahkan penuntut umum menetapkan saudara sebagai terdakwa untuk memberikan keterangan yang tidak benar atau permintaan penasihat hukum," ujar Damis.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa permintaan Ganjar-Mahfud di sidang sengketa? 'Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut satu, dan H. Ganjar Pranowo dan Prof Mahfud MD selaku pasangan calon nomor urut tiga di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia, selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024,' kata Todung.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Kenapa TPN Ganjar-Mahfud minta pendukung rekam bukti kecurangan? 'Kita ingin mengkoordinasikan semua kawan-kawan di daerah untuk bisa bersama-sama mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran yang ada. kita ini gampang mengatakan pelanggaran itu ada, tapi selalu abai dalam mendokumentasi pelanggaran ini,' tutur Todung di Media Center Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Atas hal itu, Damis memperingatkan kepada kedua saksi agar tak mempersulit proses persidangan dengan kesaksian yang tak koperatif. Karena perkara yang menjerat Pinangki dan Andi Irfan tidak akan menghapuskan kemungkinan dipersoalkan dalam perkara red notice atas perkara berikan keterangan palsu.
Hal tersebut sebagaimana dalam Pasal 174 KUHAP yang menyatakan bahwa apabila keterangan saksi di sidang disangka palsu, hakim ketua sidang memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepadanya supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila dia tetap memberikan keterangan palsu.
Kemudian, apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu.
"Tidak elok, sangat tidak elok ketika kita mengetahui bahwa orang yang membohongi kita, saya mohon saudara berdua jujur. Tidak serta merta ketika saudara menyatakan tidak tahu, tidak benar dan sebagainya itu, tidak serta melepaskan saudara dari tanggung jawab yuridis," tegasnya.
"Belum tentu juga ketika saudara mengatakan itu terdakwa (Djoko Tjandra) akan dikatakan terbukti gitu. Karena bukan hanya keterangan saudara yang dijadikan dalam perkara ini. Saya mohon saudara berkata jujur dari tadi sebetulnya kita mengikuti alur keterangan saudara, termasuk saudara Irfan pada persidangan yang lalu, loh kok sama sekali tidak mengandung kebenaran," tambahnya.
Oleh karena itu, Damis mengimbau kepada Pinangki dan Andi Irfan untuk memberikan keterangan yang benar sebagai saksi dalam persidangan yang telah di ambil sumpahnya.
"Sangat tidak enak itu ketika kita tahu anda membohongi kita semua yang hadir disini lalu saudara teruskan kebohongan itu gitu. Jaksa-jaksa ini adalah jaksa yang cukup lama berpraktik, advokat lama berpraktik kami juga disini bukan baru kemarin berpraktik kan gitu," ujarnya.
Sementara, Damis menyatakan apabila selama rangkaian keterangan yang ditunjukan dalam persidangan, ditunjukan untuk melihat niat kejujuran kedua saksi.
"Secara sikologis dari bahasa tubuh, dari rangkaian keterangan ditambah lagi alat bukti elektronik dari situ sebetulnya, setikdanya penuntut umum ingin melihat saudara jujur atau tidak, tidak lebih dari itu," tuturnya.
"Sebetulnya itu sendiri sudah jadi satu alat bukti tindak pidana korupsi. Tapi saudara berdua ini tidak mau jujur gitu. Sudah lanjut pak Jaksa seterah sikap penuntut umum terhadap saksi-saksi ini," tambahnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP memecat dua kadernya Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo.
Baca SelengkapnyaHal ini terjadi dalam sidang perselisihan hasil pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/4).
Baca SelengkapnyaKeempatnya tak terima atas proses pemberhentian antar waktu (PAW) secara sepihak yang dilakukan ketua DPRD.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat merasa dipermainkan pengacara dari PKB
Baca SelengkapnyaAgenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon kubu Anies-Muhaimin (AMIN).
Baca SelengkapnyaHotman dalam persidangan sempat menyebut Refly Harun dan Bambang Widjojanto 'ngeyel' soal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap)
Baca SelengkapnyaNamun, hakim B masih menjalankan tugas seperti biasanya. Dia sudah bertugas di sana elama 18 bulan dan akan pengsiun 2 tahun lagi.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaKPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan apabila unsur dari OOJ anggota Exco PSSI itu terpenuhi.
Baca SelengkapnyaKalimat pembuka yang 'tak biasa' ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.
Baca Selengkapnya