Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Red Notice, Hakim Ultimatum Pinangki & Andi Irfan Karena Tak Kooperatif

Sidang Red Notice, Hakim Ultimatum Pinangki & Andi Irfan Karena Tak Kooperatif Sidang perkara red notice. ©2020 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Sidang kasus red notice atas terdakwa Djoko Tjandra menghadirkan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya sebagai saksi. Keduanya diperiksa bersamaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (29/12).

Saat pemeriksaan, hakim ketua Muhammad Damis sempat mengultimatum Pinangki dan Andi Irfan, lantaran dinilai tak kooperatif dalam menjawab pertanyaan dari jaksa. Keduanya juga dinilai memberikan keterangan palsu.

"Saudara saksi menghadap ke sini. Kami mohon kepada saudara berdua, ya, jangan mempersulit diri saudara sendiri. Karena kalau gini terus saya akan memerintahkan penuntut umum menetapkan saudara sebagai terdakwa untuk memberikan keterangan yang tidak benar atau permintaan penasihat hukum," ujar Damis.

Orang lain juga bertanya?

Atas hal itu, Damis memperingatkan kepada kedua saksi agar tak mempersulit proses persidangan dengan kesaksian yang tak koperatif. Karena perkara yang menjerat Pinangki dan Andi Irfan tidak akan menghapuskan kemungkinan dipersoalkan dalam perkara red notice atas perkara berikan keterangan palsu.

Hal tersebut sebagaimana dalam Pasal 174 KUHAP yang menyatakan bahwa apabila keterangan saksi di sidang disangka palsu, hakim ketua sidang memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepadanya supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila dia tetap memberikan keterangan palsu.

Kemudian, apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu.

"Tidak elok, sangat tidak elok ketika kita mengetahui bahwa orang yang membohongi kita, saya mohon saudara berdua jujur. Tidak serta merta ketika saudara menyatakan tidak tahu, tidak benar dan sebagainya itu, tidak serta melepaskan saudara dari tanggung jawab yuridis," tegasnya.

"Belum tentu juga ketika saudara mengatakan itu terdakwa (Djoko Tjandra) akan dikatakan terbukti gitu. Karena bukan hanya keterangan saudara yang dijadikan dalam perkara ini. Saya mohon saudara berkata jujur dari tadi sebetulnya kita mengikuti alur keterangan saudara, termasuk saudara Irfan pada persidangan yang lalu, loh kok sama sekali tidak mengandung kebenaran," tambahnya.

Oleh karena itu, Damis mengimbau kepada Pinangki dan Andi Irfan untuk memberikan keterangan yang benar sebagai saksi dalam persidangan yang telah di ambil sumpahnya.

"Sangat tidak enak itu ketika kita tahu anda membohongi kita semua yang hadir disini lalu saudara teruskan kebohongan itu gitu. Jaksa-jaksa ini adalah jaksa yang cukup lama berpraktik, advokat lama berpraktik kami juga disini bukan baru kemarin berpraktik kan gitu," ujarnya.

Sementara, Damis menyatakan apabila selama rangkaian keterangan yang ditunjukan dalam persidangan, ditunjukan untuk melihat niat kejujuran kedua saksi.

"Secara sikologis dari bahasa tubuh, dari rangkaian keterangan ditambah lagi alat bukti elektronik dari situ sebetulnya, setikdanya penuntut umum ingin melihat saudara jujur atau tidak, tidak lebih dari itu," tuturnya.

"Sebetulnya itu sendiri sudah jadi satu alat bukti tindak pidana korupsi. Tapi saudara berdua ini tidak mau jujur gitu. Sudah lanjut pak Jaksa seterah sikap penuntut umum terhadap saksi-saksi ini," tambahnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Duduk Perkara Caleg PDIP Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo Dipecat dan Batal jadi Anggota DPR
Duduk Perkara Caleg PDIP Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo Dipecat dan Batal jadi Anggota DPR

PDIP memecat dua kadernya Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo.

Baca Selengkapnya
Kubu AMIN Protes Hotman Paris Bikin Tertawa Hakim MK: Pernyataan Ngeyel Itu Juga Enggak Pantas Hotmen
Kubu AMIN Protes Hotman Paris Bikin Tertawa Hakim MK: Pernyataan Ngeyel Itu Juga Enggak Pantas Hotmen

Hal ini terjadi dalam sidang perselisihan hasil pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/4).

Baca Selengkapnya
Empat Anggota Dewan Meradang di-PAW Tanpa Sebab, Ketua DPRD Somasi
Empat Anggota Dewan Meradang di-PAW Tanpa Sebab, Ketua DPRD Somasi

Keempatnya tak terima atas proses pemberhentian antar waktu (PAW) secara sepihak yang dilakukan ketua DPRD.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs "Dasar Hukumnya Ada Tidak!"

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
Panas! Hakim MK Arief Hidayat Usir Pengacara PKB dari Ruang Sidang
Panas! Hakim MK Arief Hidayat Usir Pengacara PKB dari Ruang Sidang

Arief Hidayat merasa dipermainkan pengacara dari PKB

Baca Selengkapnya
Hakim MK Sindir Saksi Kubu AMIN Minta Didahulukan: Sudah Terlambat, Minta Cepat Pula
Hakim MK Sindir Saksi Kubu AMIN Minta Didahulukan: Sudah Terlambat, Minta Cepat Pula

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon kubu Anies-Muhaimin (AMIN).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Geram! Hotman Vs Bambang-Refly, Panas Disebut 'Ngeyel' hingga Dibalas 'Hotmen'
VIDEO: Geram! Hotman Vs Bambang-Refly, Panas Disebut 'Ngeyel' hingga Dibalas 'Hotmen'

Hotman dalam persidangan sempat menyebut Refly Harun dan Bambang Widjojanto 'ngeyel' soal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap)

Baca Selengkapnya
PN Padang Buka Suara Buntut Hakim Ancam 2 Advokat Perempuan LBH Padang
PN Padang Buka Suara Buntut Hakim Ancam 2 Advokat Perempuan LBH Padang

Namun, hakim B masih menjalankan tugas seperti biasanya. Dia sudah bertugas di sana elama 18 bulan dan akan pengsiun 2 tahun lagi.

Baca Selengkapnya
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.

Baca Selengkapnya
Ahmad Riyadh Dua Kali Cabut BAP di Persidangan, KPK Siap Usut Dugaan Perintangan Penyidikan
Ahmad Riyadh Dua Kali Cabut BAP di Persidangan, KPK Siap Usut Dugaan Perintangan Penyidikan

KPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan apabila unsur dari OOJ anggota Exco PSSI itu terpenuhi.

Baca Selengkapnya
Buntut 3 Kolega Ditangkap Usai Terima Suap dari Terpidana, Hakim Tipikor Surabaya Minta Maaf Sebelum Sidang
Buntut 3 Kolega Ditangkap Usai Terima Suap dari Terpidana, Hakim Tipikor Surabaya Minta Maaf Sebelum Sidang

Kalimat pembuka yang 'tak biasa' ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.

Baca Selengkapnya