Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Red Notice, Prasetijo Sebut Tommy Sumardi yang Minta Dikenalkan ke Napoleon

Sidang Red Notice, Prasetijo Sebut Tommy Sumardi yang Minta Dikenalkan ke Napoleon Brigjen Pol Prasetijo Utomo Jalani Sidang Lanjutan. ©2020 Liputan6.comHelmi Fithriansyah

Merdeka.com - Brigjen Prasetijo Utomo duduk sebagai saksi dalam dalam sidang perkara penghapusan red notice atas terdakwa Djoko Tjandra, Kamis (10/12). Dia bercerita soal Tommy Sumardi yang meminta untuk dikenalkan kepada Irjen Napoleon Bonaparte yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

Sekedar informasi, jika Tommy merupakan rekan dari Djoko Tjandra yang mendapat permintaan untuk mengurus penghapusan red notice yang ada di Divisi Hubungan Internasional Polri. Lantaran, hal itu untuk memuluskan rencanya mengurus Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Djoko Tjandra.

Prasetijo mengungkapkan, pertemuan bermula pada Maret 2020. Tomny tiba-tiba datang ke ruang kerjanya tanpa diketahui maksud dan tujuannya.

"Oh saya mau main saja Bro," kata Prasetijo sambil meniru perkataan Tommy kala itu.

Kemudian tak berselang lama, Tommy meminta bantuan kepada Prasetijo untuk dikenalkan kepada Napoleon. Bahkan, dia mengaku dimintai tolong Tommy untuk menghubungi Napoleon.

"Kemudian lama-lama dia minta tolong, 'Saya mau kenalan sama Kadivhubinter'. Saya bilang mau ngapain, 'Sudahlah, saya mau kenalan saja, tolong teleponin Bro'," ujar Prasetijo di ruang sidang.

Atas hal itu, Prasetijo mengungkapkan niat Tommy berkenalan dengan Napoleon begitu serius. Maka dari itu, dia langsung menghubungi Napoleon untuk izin memperkenalkan Tommy.

"Jenderal mohon izin ini ada sahabat saya mau kenalan, apakah diperkenankan untuk bisa kenalan di ruang jenderal?" kata Prasetijo.

"Ya, silakan saja," kata Prasetijo menirukan jawaban Napoleon.

Setelah komunikasi tersebut, Prasetijo lalu membawa Tommy ke ruang kerja Napoleon di Gedung TNCC Polri. Tiba di ruangan, Prasetijo lantas mengenalkan Tommy pada Napoleon dengan sapaan Pak Haji.

"Mohon izin jenderal seperti apa yang saya telepon ini yang namanya Pak Haji Tommy," tutur Prasetijo.

Tak lama berselang, Prasetijo diminta untuk keluar dari ruangan oleh Tommy. Dalam persidangan, Prasetijo mengaku tidak mengetahui isi pertemuan antara Tommy dan Napoleon.

"Saya ngobrol biasa saja, terus beberapa waktu kemudian saya diminta keluar sama Haji Tommy 'Pras ini urusan bintang 3, bintang 1 keluar dulu," lanjutnya.

Isi Dakwaan

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Selanjutnya, Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian, Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, Tommy Sumardi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat dari Polri, Hanya Disanksi Demosi 3 Tahun 4 Bulan
Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat dari Polri, Hanya Disanksi Demosi 3 Tahun 4 Bulan

Irjen Napoleon terhindar dari sanksi pemecatan sebagai anggota Polri.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Surya Paloh Heran Soal Tom Lembong Singgung Kasus Lama, Respons Politisasi
VIDEO: Surya Paloh Heran Soal Tom Lembong Singgung Kasus Lama, Respons Politisasi "Kalau Ada Apes Aja"

Menurutnya, mengapa pemerintah mengungkap kasus-kasus yang justru berada di masa lalu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sosok T Pengendali Judi Online Terkuak, 'Orang Sakti' Kebal Hukum Bikin Kaget Jokowi
VIDEO: Sosok T Pengendali Judi Online Terkuak, 'Orang Sakti' Kebal Hukum Bikin Kaget Jokowi

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani secara mengejutkan mengungkap sosok berinisal T.

Baca Selengkapnya
Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat dari Polri, Hanya Dijatuhi Sanksi Demosi
Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat dari Polri, Hanya Dijatuhi Sanksi Demosi

Mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte lolos dari sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan atas pelanggaran yang dilak

Baca Selengkapnya
Muncul di Antara Cak Imin hingga Thomas Lembong, Irjen Napoleon Bonaparte Ikut Hadiri Acara Pembubaran Timnas AMIN
Muncul di Antara Cak Imin hingga Thomas Lembong, Irjen Napoleon Bonaparte Ikut Hadiri Acara Pembubaran Timnas AMIN

Belum diketahui maksud kedatangan Napoleon Bonaparte di acara tersebut.

Baca Selengkapnya