Sidang reklamasi Makassar, Pemprov belum juga serahkan dokumen Amdal
Merdeka.com - Sidang lanjutan kasus reklamasi di Makassar terkait mega proyek Centre Point of Indonesia (CPI) dengan tergugat Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo atas nama Pemprov Sulsel dan PT Yasmin kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Selasa (26/4).
Agenda sidang kali ini masih pembuktian atau penunjukan bukti-bukti berupa dokumen yang dimiliki masing-masing pihak, antara tergugat dengan Walhi Sulsel bersama Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP) sebagai penggugat diwakili tim kuasa hukumnya dari LBH Makassar.
Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Tedi Romyadi mempertanyakan izin analisis dampak lingkungan (Amdal) dan izin lingkungan pelaksanaan reklamasi ke tergugat yang diwakili Jaksa Pengacara Negara (JPN) Muhammad Muslim.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Apa permintaan Ganjar-Mahfud di sidang sengketa? 'Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut satu, dan H. Ganjar Pranowo dan Prof Mahfud MD selaku pasangan calon nomor urut tiga di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia, selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024,' kata Todung.
-
Siapa yang bisa mengajukan gugatan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun lagi-lagi tergugat belum mampu menunjukkan surat izin yang diminta majelis hakim, padahal sidang ke delapan gugatan reklamasi CPI ini adalah sudah sidang kedua kalinya dengan agenda pembuktian.
"Kita sudah serahkan semua dokumen yang diminta oleh majelis hakim, tapi masih ada sebagian yang belum dimasukkan (izin Amdal) jadi kita akan serahkan tambahan bukti surat yang diminta majelis hakim pada sidang lanjutan berikutnya," kata Muhammad Muslim.
Hakim ketua, Tedi Romyadi yang juga ditemui usai sidang menjelaskan, kedua belah pihak khususnya tergugat pada sidang lanjutan hari ini menunjukkan surat-surat atau dokumen lebih pada Undang-undang atau Peraturan Pemerintah terkait reklamasi. Sementara izin Amdal, izin lingkungan dan izin sumber material reklamasi belum ditunjukkan tergugat padahal itu pokok perkaranya.
Dalam pelaksanaan reklamasi, kata Tedi, tentu membutuhkan material untuk menimbun dalam proses reklamasinya. Material-material itu seperti pasir dipertanyakan dari mana. Misalnya dari Kabupaten Gowa atau Kabupaten Takalar. Dipertanyakan, apakah tergugat ini sudah mengantongi surat izin sumber material dari pemerintah kabupaten tempat material itu berasal.
"Surat izin sumber material reklamasi itu juga belum ditunjukkan tergugat. Semua dijanjikan akan ditunjukkan pada sidang berikutnya pekan depan," kata Tedi Romyadi yang juga Wakil Ketua PTUN Makassar ini seraya menambahkan, pekan depan selain agendanya masih seputar pembuktian, juga agendanya menampilkan saksi-saksi fakta.
Zulkifli Hasanuddin, ketua tim kuasa hukum Walhi Sulsel dari LBH Makassar mengatakan, pada sidang pekan depan disiapkan saksi-saksi fakta yakni warga yang berhubungan langsung dengan reklamasi itu, yakni warga nelayan sebanyak lima orang yang saat ini masih diverifikasi.
Diketahui, mega proyek reklamasi CPI Pemprop Sulsel yang dijalankan PT Yasmin ini lokasinya di pantai pesisir barat mulai dari area Pantai Losari hingga wilayah pesisir Barombong seluas 157,23 hektare.
Diawal proses reklamasi itu, pihak pelaksana sudah menggusur puluhan warga keluarga nelayan yang tadinya berdiam di tanah tumbuh dalam kawasan yang akan direklamasi secara utuh. Selain rumah, rumah warga yang diratakan, hutan mangrove juga dihilangkan.
Menurut Walhi Sulsel, akibat reklamasi itu juga, masyarakat sudah kesulitan mengakses laut dengan menggunakan kapal besar. Air laut juga hitam dan membusuk karena tidak bisa mengakses arus laut bebas atau disebut dead zone karena diadang pembangunan jembatan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wali Kota Danny Pomanto mengaku Pemkot Makassar mempunyai novum atau bukti baru yang sudah diajukan melalui peninjauan kembali (PK) ke MA.
Baca SelengkapnyaPenutupan SD Inpres Pajjaiang dilakukan hingga tiga hari karena menunggu hasil perundingan antar ahli waris.
Baca SelengkapnyaPemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat
Baca SelengkapnyaPihak ahli waris tetap akan menutup sekolah hingga Pemkot Makassar mengganti rugi lahan tersebut
Baca SelengkapnyaSidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (6/11/2023)
Baca SelengkapnyaPrasetio berharap berharap eksekutif dan legislatif duduk bersama mencari jalan keluar mengenai Kampung Susun Bayam.
Baca SelengkapnyaAliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca SelengkapnyaSempat Berkoar soal Pembangunan Green House di Kepulauan Seribu, Kubu SYL Ungkap Alasan Belum Lapor ke KPK
Baca SelengkapnyaGugatan perdata lima eks staf khusus Gubernur Sulawesi Selatan terhadap dua media dan jurnalis di Makassar sebesar Rp700 miliar ditolak hakim PN Makassar.
Baca SelengkapnyaMediasi kasus gugatan wanprestasi Almas ke Gibran tak mencapai kesepakatan alias deadlock.
Baca SelengkapnyaMK telah memberikan koreksi terhadap Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca Selengkapnya