Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang reklamasi Makassar, Pemprov belum juga serahkan dokumen Amdal

Sidang reklamasi Makassar, Pemprov belum juga serahkan dokumen Amdal Hakim PTUN Makassar gelar sidang di atas lokasi reklamasi. ©2016 merdeka.com/mappesona

Merdeka.com - Sidang lanjutan kasus reklamasi di Makassar terkait mega proyek Centre Point of Indonesia (CPI) dengan tergugat Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo atas nama Pemprov Sulsel dan PT Yasmin kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Selasa (26/4).

Agenda sidang kali ini masih pembuktian atau penunjukan bukti-bukti berupa dokumen yang dimiliki masing-masing pihak, antara tergugat dengan Walhi Sulsel bersama Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP) sebagai penggugat diwakili tim kuasa hukumnya dari LBH Makassar.

Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Tedi Romyadi mempertanyakan izin analisis dampak lingkungan (Amdal) dan izin lingkungan pelaksanaan reklamasi ke tergugat yang diwakili Jaksa Pengacara Negara (JPN) Muhammad Muslim.

Namun lagi-lagi tergugat belum mampu menunjukkan surat izin yang diminta majelis hakim, padahal sidang ke delapan gugatan reklamasi CPI ini adalah sudah sidang kedua kalinya dengan agenda pembuktian.

"Kita sudah serahkan semua dokumen yang diminta oleh majelis hakim, tapi masih ada sebagian yang belum dimasukkan (izin Amdal) jadi kita akan serahkan tambahan bukti surat yang diminta majelis hakim pada sidang lanjutan berikutnya," kata Muhammad Muslim.

Hakim ketua, Tedi Romyadi yang juga ditemui usai sidang menjelaskan, kedua belah pihak khususnya tergugat pada sidang lanjutan hari ini menunjukkan surat-surat atau dokumen lebih pada Undang-undang atau Peraturan Pemerintah terkait reklamasi. Sementara izin Amdal, izin lingkungan dan izin sumber material reklamasi belum ditunjukkan tergugat padahal itu pokok perkaranya.

Dalam pelaksanaan reklamasi, kata Tedi, tentu membutuhkan material untuk menimbun dalam proses reklamasinya. Material-material itu seperti pasir dipertanyakan dari mana. Misalnya dari Kabupaten Gowa atau Kabupaten Takalar. Dipertanyakan, apakah tergugat ini sudah mengantongi surat izin sumber material dari pemerintah kabupaten tempat material itu berasal.

"Surat izin sumber material reklamasi itu juga belum ditunjukkan tergugat. Semua dijanjikan akan ditunjukkan pada sidang berikutnya pekan depan," kata Tedi Romyadi yang juga Wakil Ketua PTUN Makassar ini seraya menambahkan, pekan depan selain agendanya masih seputar pembuktian, juga agendanya menampilkan saksi-saksi fakta.

Zulkifli Hasanuddin, ketua tim kuasa hukum Walhi Sulsel dari LBH Makassar mengatakan, pada sidang pekan depan disiapkan saksi-saksi fakta yakni warga yang berhubungan langsung dengan reklamasi itu, yakni warga nelayan sebanyak lima orang yang saat ini masih diverifikasi.

Diketahui, mega proyek reklamasi CPI Pemprop Sulsel yang dijalankan PT Yasmin ini lokasinya di pantai pesisir barat mulai dari area Pantai Losari hingga wilayah pesisir Barombong seluas 157,23 hektare.

Diawal proses reklamasi itu, pihak pelaksana sudah menggusur puluhan warga keluarga nelayan yang tadinya berdiam di tanah tumbuh dalam kawasan yang akan direklamasi secara utuh. Selain rumah, rumah warga yang diratakan, hutan mangrove juga dihilangkan.

Menurut Walhi Sulsel, akibat reklamasi itu juga, masyarakat sudah kesulitan mengakses laut dengan menggunakan kapal besar. Air laut juga hitam dan membusuk karena tidak bisa mengakses arus laut bebas atau disebut dead zone karena diadang pembangunan jembatan.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
SD Pajjaiang Masih Disegel Ahli Waris, Pemkot Makassar Siap Ganti Rugi jka Ada Sertifikat
SD Pajjaiang Masih Disegel Ahli Waris, Pemkot Makassar Siap Ganti Rugi jka Ada Sertifikat

Wali Kota Danny Pomanto mengaku Pemkot Makassar mempunyai novum atau bukti baru yang sudah diajukan melalui peninjauan kembali (PK) ke MA.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Ahli Waris Segel SD Inpres di Makassar Usai Menang Gugatan Berujung Siswa Tak Bisa ke Sekolah
Duduk Perkara Ahli Waris Segel SD Inpres di Makassar Usai Menang Gugatan Berujung Siswa Tak Bisa ke Sekolah

Penutupan SD Inpres Pajjaiang dilakukan hingga tiga hari karena menunggu hasil perundingan antar ahli waris.

Baca Selengkapnya
Tak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat
Tak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat

Pemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat

Baca Selengkapnya
SD Inpres Pajjaiang Makassar Disegel, Ahli Waris Minta Ganti Rugi Rp14 Miliar
SD Inpres Pajjaiang Makassar Disegel, Ahli Waris Minta Ganti Rugi Rp14 Miliar

Pihak ahli waris tetap akan menutup sekolah hingga Pemkot Makassar mengganti rugi lahan tersebut

Baca Selengkapnya
KPK Berhalangan Hadir, Sidang Perdana Gugatan Praperadilan SYL Ditunda
KPK Berhalangan Hadir, Sidang Perdana Gugatan Praperadilan SYL Ditunda

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (6/11/2023)

Baca Selengkapnya
Warga Kampung Bayam Terdampak JIS, Ketua DPRD DKI Minta Tiru Cara Jokowi-Ahok
Warga Kampung Bayam Terdampak JIS, Ketua DPRD DKI Minta Tiru Cara Jokowi-Ahok

Prasetio berharap berharap eksekutif dan legislatif duduk bersama mencari jalan keluar mengenai Kampung Susun Bayam.

Baca Selengkapnya
Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini
Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini

Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai

Baca Selengkapnya
Sempat Berkoar, Ini Alasan SYL Belum Laporkan Soal Pembangunan Green House ke KPK
Sempat Berkoar, Ini Alasan SYL Belum Laporkan Soal Pembangunan Green House ke KPK

Sempat Berkoar soal Pembangunan Green House di Kepulauan Seribu, Kubu SYL Ungkap Alasan Belum Lapor ke KPK

Baca Selengkapnya
Gugatan Perdata Rp700 M Eks Stafsus Gubernur Sulsel terhadap 2 Media dan Jurnalis Ditolak Hakim
Gugatan Perdata Rp700 M Eks Stafsus Gubernur Sulsel terhadap 2 Media dan Jurnalis Ditolak Hakim

Gugatan perdata lima eks staf khusus Gubernur Sulawesi Selatan terhadap dua media dan jurnalis di Makassar sebesar Rp700 miliar ditolak hakim PN Makassar.

Baca Selengkapnya
Mediasi Gugatan Wanprestasi dengan Almas Deadlock, Ini Respons Gibran
Mediasi Gugatan Wanprestasi dengan Almas Deadlock, Ini Respons Gibran

Mediasi kasus gugatan wanprestasi Almas ke Gibran tak mencapai kesepakatan alias deadlock.

Baca Selengkapnya
Sekjen AMAN:Political Will Pemerintah Terhadap Hukum Adat Sangat Rendah
Sekjen AMAN:Political Will Pemerintah Terhadap Hukum Adat Sangat Rendah

MK telah memberikan koreksi terhadap Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah

Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum

Baca Selengkapnya