Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Rizieq Dilanjutkan, Pengacara Bakal Bacakan Eksepsi di Luar Pengadilan

Sidang Rizieq Dilanjutkan, Pengacara Bakal Bacakan Eksepsi di Luar Pengadilan Sidang Habib Rizieq. ©Istimewa

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali melanjutkan sidang lanjutan pelanggaran karantina kesehatan terhadap terdakwa mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab. Sidang rencananya akan berlangsung untuk tiga perkara.

Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal membenarkan sidang hari ini yang akan berlangsung untuk perkara terdakwa Habib Rizieq atas kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Selain itu ada perkara terhadap lima mantan petinggi FPI juga akan disidangkan, diantaranya terdakwa Haris Ubaidillah, H Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Orang lain juga bertanya?

"Hari selasa, 23 maret 2021 untuk perkara 221, 222 (lima mantan petinggi FPI) dan 226. Dengan majelis hakim yang diketuai Suparman Nyompa," kata Alex ketika dikonfirmasi, Selasa (23/3).

Alex mengatakan sidang akan tetap berlangsung secara virtual kepada para terdakwa. Bagi masyarakat bisa melihat siaran persidangan secara langsung melalui chanel Youtube PN Jakarta Timur.

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Habib Rizieq Ichwan Tuankotta mengatakan pihaknya akan membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para terdakwa.

Terkait pembacaan eksepsi, lanjut Ichwan, pihaknya siap apabila pada sidang kali ini membacakan eksepsi di luar pengadilan untuk keseluruhan terdakwa. Lantaran kubu Rizieq sendiri belum membacakan eksepsinya pada sidang kemarin.

"Iya kita akan bacakan eksepsi di luar gerbang pengadilan. Kalau tim lawyer tidak boleh masuk pengadilan," katan Ichwan.

Tidak dibacakannya eksepsi atas dakwaan jaksa, menyusul tidak hadirnya para kuasa hukum di ruang persidangan karena terjadi perbedaan pendapat. Terkait diberlakukannya pembatasan oleh pihak PN Jakarta Timur yang melihat tim kuasa hukum pihak Rizieq mencapai puluhan orang.

Pada sidang Jumat (19/3) lalu, JPU telah selesai membacakan dakwaan kepada perkara Habib Rizieq untuk kerumunan di Petamburan, Megamendung, dan penyebaran berita bohon Covid-19 di RS Ummi, Bogor.

Kemudian untuk perkara kelima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), yakni Haris Ubaidillah, Ahamd Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi. Jaksa telah bacakan dakwaan terkait kasus ikut melakukan penghasutan, hingga munculnya kerumunan di acara pernikahan putri Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan, Jakarta Pusat.

Sedangkan dakwaan terhadap menantunya, Hanif Alatas telah dibacakan terkait penyebaran berita bohong terhadap status Covid-19 Rizieq di RS Ummi. Selebihnya, untuk dakwaan Dirut RS Ummi Andi Tatat telah dibacakan pada sidang Selasa 16 Maret 2021 lalu.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni

Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.

Baca Selengkapnya
Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini
Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini

Habib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini.

Baca Selengkapnya
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus

Dalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela

Baca Selengkapnya
VIDEO: Respons Pimpinan DPR Soal Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp 5.264 T
VIDEO: Respons Pimpinan DPR Soal Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp 5.264 T

Rizieq Shihab menganggap Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum

Baca Selengkapnya
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs "Dasar Hukumnya Ada Tidak!"

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Resmi Bebas Murni Rizieq Shihab Bersumpah Kejar Pihak Terlibat Kasus KM 50
VIDEO: Resmi Bebas Murni Rizieq Shihab Bersumpah Kejar Pihak Terlibat Kasus KM 50

Mantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Panas Jaksa Vs Saksi Bahas Data Teruji soal Luhut, Haris Azhar Berdiri
VIDEO: Panas Jaksa Vs Saksi Bahas Data Teruji soal Luhut, Haris Azhar Berdiri "Jangan Diadu Domba!"

Sidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.

Baca Selengkapnya
Sekarang Hirup Udara Bebas, Ini Kilas Balik Kasus Rizieq Shihab Hingga Dipenjara 4 Tahun
Sekarang Hirup Udara Bebas, Ini Kilas Balik Kasus Rizieq Shihab Hingga Dipenjara 4 Tahun

Rizieq Shihab dianggap melanggar dalam tiga perkara hingga menyebabkannya dipenjara 4 tahun

Baca Selengkapnya
VIDEO: Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
VIDEO: Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang

Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang

Baca Selengkapnya
VIDEO: Selain Rizieq Ada Eks Danjen Kopassus, Ini Daftar Lengkap Penggugat Jokowi Rp5.246 Triliun
VIDEO: Selain Rizieq Ada Eks Danjen Kopassus, Ini Daftar Lengkap Penggugat Jokowi Rp5.246 Triliun

Rizieq diwakili kuasa hukumnya dari Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK)

Baca Selengkapnya
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel

Agenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.

Baca Selengkapnya
Kasus Naik Penyidikan, Bareskrim Bakal Periksa Lagi Rocky Gerung Terkait Hoaks
Kasus Naik Penyidikan, Bareskrim Bakal Periksa Lagi Rocky Gerung Terkait Hoaks

Bareskrim telah menaikkan status kasus penyebaran berita bohong alias hoaks yang menjerat Rocky Gerung dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Selengkapnya