Sidang Rizieq Syihab Dilanjutkan 12 April, Jaksa akan Hadirkan 10 Saksi
Merdeka.com - Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Rizieq Syihab dan tim penasihat hukumnya dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung dan penyebaran berita bohong. Sidang lanjutan akan digelar 12 April di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menyatakan penetapan jadwal sidang tersebut diputuskan berdasarkan beberapa pertimbangan.
"Untuk penetapan sidang berikutnya hari Senin, 12 April 2021. Jadi sidang ditunda Senin depan jam 9," kata Suparman dalam ruang sidang di PN Jaktim hari ini, Selasa (6/4).
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Apa yang Ramzi lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Ramzi menyatakan niatnya untuk pergi ke Cianjur pada hari Sabtu, 30 Agustus 2024, sebagai bagian dari langkah-langkah pencalonannya. Salah satu kegiatan utama yang akan dilakukannya adalah melakukan pemeriksaan kesehatan di Bandung. 'Ramzi menyatakan, 'Insya Allah, besok tanggal 30 saya akan berangkat kembali ke Cianjur untuk melanjutkan perjalanan ke Bandung guna melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon bupati dan calon wakil bupati.''
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
Suparman pun resmi menutup sidang putusan sela hari ini dan meminta terdakwa untuk kembali ke ruang tahanan di Bareskrim Polri.
"Terdakwa bisa kembali ke tahanan, sidang dibuka kembali Senin 12 April, sidang ditutup," ujarnya.
Sebelumnya, dalam sidang putusan sela, majelis hakim menyatakan bahwa alasan ditolaknya eksepsi Rizieq karena eksepsi tersebut tidak berlandaskan hukum. Sehingga, majelis hakim memutuskan bahwa PN Jaktim tetap berwenang untuk mengadili perkara ini. Pemeriksaan perkara pun tetap dilanjutkan.
Suparman pun memerintah jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan para saksi dan barang bukti ke persidangan pada hari sidang yang ditentukan
"Diperintahkan kepada penuntut umum menghadirkan para saksi dan barbuk ke persidangan," pintanya.
Berikut nama 10 saksi yang disebutkan penuntut umum:1. Oka Setiawan cq M Afeno3. Budi Cahyono4. M Soleh5. Syafrin Liputo6. Rianto Sulistyo7. Bayu Meghantara8. Rusfian9. Sabda Kurnianto10. Ferixon dan Heru
"Kami akan persiapkan 10 orang saksi, kita tidak tahu apakah bisa hadir semua, mudah-mudahan bisa hadir," kata penuntut umum.
Sebagai informasi, perkara 221 ini tercatat dalam nomor registrasi PDM-011/JKT.TIM/Eku/02/2021 yang ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh Suhendro pada 4 Maret 2021 terkait kasus kerumunan di Soekarno-Hatta dan Petamburan yang terjadi pada 10 November 2020 dan 14 November 2020.
Sedangkan perkara 222 tercatat dalam nomor registrasi PDM-013/JKT.TIM/Eku/02/2021 yang ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Yuliastuti pada 4 Maret 2021 terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat yang terjadi pada 13 November 2020.
Sedangkan perkara 226 tercatat dalam nomor registrasi PDM-016/JKT.TIM/Eku/02/2021 yang ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanang Gunaryanto pada 4 Maret 2021 terkait kasus penyebaran berita bohong bersama RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
Pemeriksaan Saksi Petamburan dan Megamendung Digabung
Majelis hakim pun meminta pemeriksaan saksi untuk perkara nomor 221 dan 226 digabungkan menjadi 1 hari persidangan agar lebih menghemat waktu.
"Kami Majelis Hakim meminta rekan jaksa untuk didaftarkan saksi yang akan diperiksa pekan depan. Karena perkaranya sama, 221 dan 226, (disarankan) pemeriksaan saksi digabung supaya hemat dan efisien," kata majelis hakim dalam ruang sidang di PN Jaktim, Selasa (6/4).
Jaksa penuntut umum pun menyanggupi permintaan majelis hakim untuk menggabungkan pemeriksaan saksi kedua perkara tersebut.
"Atas permohonan pimpinan penasihat yang lain untuk menggabungkan persidangan 221 dan 226 untuk pemeriksaan saksi, maka (penuntut umum) tidak keberatan yang mulia. Jadi digabung yang perkara Petamburan dan Megamendung," kata penuntut umum menanggapi permintaan majelis hakim.
Sebagai informasi perkara nomor 221 dan 226 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor, atas nama terdakwa Muhammad Rizieq Shihab.
Penuntut umum pun menyebutkan ke-10 saksi yang akan dihadirkan pada ruang sidang hari Senin 12, April 2021 mendatang.
"Kami akan persiapkan 10 orang saksi, kita tidak tahu apakah bisa hadir semua, mudah-mudahan bisa hadir," kata penuntut umum.
Sebagai informasi, berikut pasal-pasal Pasal-pasal yang dilanggar Rizieq akibat timbulnya klaster baru Covid-19 di Petamburan:re
1. 160 KUHP jo. Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Pasal 216 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
3. Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
4. Pasal 14 ayat (1) UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
5. Pasal 82 A ayat (1) jo. 59 ayat 3 huruf s dan d UU No 16 Tahun 2017 tentang PP pengganti UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas Menjadi UU jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo. Pasal 35 ayat (1) KUHP
Sementara itu, Pasal-pasal yang dilanggar terdakwa akibat timbulnya klaster baru Covid-19 di Kabupaten Bogor yaitu:
1. Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
2. Pasal 14 ayat (1) UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular
3. Pasal 216 ayat 91) KUHP
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaKubu Prabowo meyakini saksi dan ahli yang dibawanya akan semakin menguatkan posisinya di muka majelis hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaHabib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaSidang akan berlangsung secara maraton selama sepekan ke depan atau tepatnya 3 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaKubu Haris mendebat soal waktu pemeriksaan dirinya dan Fatia sebagai terdakwa.
Baca SelengkapnyaSidang sengketa Pilpres 2024 belum selesai. Agenda sidang berikutnya pembacaan putusan yang akan digelar pekan depan.
Baca SelengkapnyaAda 11 saksi dan 7 ahli yang dibawa oleh Timnas Amin. Sebelum sidang dimulai mereka disumpah oleh majelis hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaSesuai aturan yang disampaikan di persidangan sebelumnya, jumlah saksi dan ahli yang boleh dihadirkan totalnya 19 orang.
Baca SelengkapnyaPara saksi akan dihadirkan pada setiap persidangan PK di PN Cirebon, untuk membuktikan dalil-dalil atau novum yang telah ditemukan oleh timnya.
Baca Selengkapnya"Belum selesai? Kerjanya apa? Sampai lima kali loh, ini sudah sebulan lebih? Sudah yang kelima kali ini," kata hakim ketua.
Baca Selengkapnya