Sidang Rizieq Syihab, Jaksa Sebut Eksepsi Terdakwa Tak Jadi Rujukan Hukum RI
Merdeka.com - Eks Ketua Umum FPI Rizieq Syihab akan menjalani sidang kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (30/3). Agendanya, tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi terdakwa mengenai kasus kerumunan Petamburan, Jakarta dan Megamendung, Bogor.
"Sidang perkara nomor 221 dan perkara nomor 226 atas nama terdakwa Muhammad Rizieq Syihab dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat memulai sidang hari ini di PN Jaktim, Selasa (30/3).
Penuntut umum menyatakan, eksepsi yang dibacakan Rizieq pada hari Jumat, 26 Maret lalu tidak diterima oleh JPU karena dianggap tidak sesuai dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana KUHAP.
-
Bagaimana Habib Rizieq menanggapi kunjungan Jusuf Hamka? 'Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik,' kata Habib Rizieq.
-
Apa yang dibantah oleh Hadi Tjahjanto? Dalam momentum tersebut, Mahfud MD sempat memberikan pernyataan bahwa belum ada satu pun sertifikat redistribusi tanah yang terbit selama era Jokowi. Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Bagaimana Hadi Tjahjanto membantah klaim Mahfud? “Redistribusi tanah sudah dilaksanakan sejak 1961, setelah Undang-Undang Pokok Agraria keluar. Dari 1961 sampai 2014, kita (pemerintah) sudah mensertifikatkan sebanyak 2,79 juta bidang tanah,“ kata Hadi usai mendampingi Presiden Jokowi membagikan 3 ribu sertifikat tanah di Wonosobo, Jawa Tengah pada Senin (22/1/2024). “Kemudian, dilanjutkan oleh Pak Jokowi dari 2015 sampai 2023, itu sudah sertifikatkan 2,96 juta bidang dalam waktu 8 tahun. Sehingga, setiap tahun kita keluarkan 424 ribu bidang sertifikat. Ini artinya lebih baik dibandingkan selama 52 tahun dari 1961 sampai 2014, karena sistemnya juga lebih bagus,“ Dengan demikian, Hadi menyatakan bahwa data Mahfud MD tidak relevan. “Saya menyampaikan sesuai data dan masyarakat yang sudah menerima,“ ujar dia.
-
Apa yang didiskusikan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq? 'Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...,' tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
"Tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa Muhammad Habib Rizieq Syihab bahwa eksepsi terdakwa bukanlah ruang lingkup eksepsi yang sebagaimana dikehendaki dalam pasal 156 ayat 1 KUHAP," kata penuntut umum Teguh Suhendro saat membacakan tanggapannya terhadap eksepsi Rizieq.
Teguh mengatakan, berdasarkan Syarat-Syarat Eksepsi yang tertuang dalam UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana KUHAP pasal 156 ayat 1, disebutkan bahwa eksepsi hanya bisa dibacakan terhadap dakwaan atau wewenang pengadilan.
Tidak diperkenankan menyentuh materi pokok perkara yang akan dibacakan di sidang. Artinya ditujukan pada eksepsi formil berkaitan penuntutan atau pemeriksaan perkara oleh pengadilan.
"Eksepsi terdakwa hanya bersifat argumen dengan menggunakan ayat-ayat suci Alquran dan hadist Rasulullah yang tidak jadi padanan penerapan pidana umum di Indonesia," katanya.
Penuntut umum kemudian menyinggung soal garis keturunan Rizieq Syihab yang disebut-sebut sebagai keturunan langsung Nabi Muhammad SAW. Seperti yang diketahui, para simpatisan Rizieq merasa tidak terima dengan apa yang dilakukan penegak hukum terhadap Rizieq karena dianggap tidak menghormati keturunan Nabi Muhammad SAW.
Penuntut Umum pun merespon hal itu dengan membacakan sabda Rasulullah SAW yang menyatakan, hukum harus tetap ditegakkan sekalipun pada keturunannya. Dalam sabda Rasulullah tersebut, Nabi Muhammad SAW mengatakan bahwa Muhammad akan tetap menghukum anaknya jika anaknya mencuri.
"Dari kutipan ayat-ayat tersebut, JPU terketuk hati meminjam kutipan Rasul juga, yakni saat Rasulullah mengumpulkan sahabatnya dan bersabda 'Sesungguhnya telah binasa umat sebelum kamu, jika di antara mereka ada seorang yang dianggap mulia/ terhormat mencuri atau dibiarkan. Tapi jika di antara mereka seorang yang lengah atau rakyat biasa mencuri maka ditegakkan hukum. Demi Allah jika Fatimah mencuri aku potong tangannya'. Dari sabda tersebut, JPU memaknai, siapapun yang bersalah, hukum harus tetap ditegakkan sekalipun anak atau keturunan Rasulullah," ujarnya.
Sebelumnya pada Jumat, 26 Maret lalu, terdakwa Rizieq Syihab telah membacakan eksepsinya.Rizieq mengingatkan agar masyarakat tidak tertipu karena saat ini, kata Munarman, sudah muncul penguasa-penguasa zalim seperti apa kata Rasulullah SAW.
Pada sidang Jumat lalu, diketahui merupakan kali pertama Rizieq dihadirkan secara langsung ke ruangan sidang. Meskipun Rizieq dan terdakwa lainnya mengikuti persidangan secara langsung di ruangan sidang, namun PN Jaktim juga menyiarkan sidang hari ini melalui youtube resmi 'PN Jakarta Timur'. Sidang pun dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
PN Jaktim hari ini juga akan menggelar sidang terkait kasus penghasutan berujung kerumunan di Petamburan, serta kasus berita bohong RS Ummi. Di mana Direktur Utama RS Ummi, Andi Tatat juga dijadwalkan akan menjalani sidang dengan agenda yang sama hari ini.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaSurat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaMenurut KPU RI, hal itu tidak relevan sebab Jokowi bukan bagian dari peserta pemilu.
Baca SelengkapnyaPenetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaTidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK
Baca SelengkapnyaMelihat sejumlah fakta, hakim akhirnya memutuskan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah.
Baca SelengkapnyaIa juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca Selengkapnya