Sidang Saipul Jamil, Hakim Ifa dikonfrontir dengan penerima suap
Merdeka.com - Sidang lanjutan perkara dugaan penerimaan suap guna mempengaruhi putusan perkara pencabulan oleh Saipul Jamil kembali di gelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Agenda sidang hari ini akan dilakukan konfrontasi.
Kuasa hukum Saipul Jamil, Halim Darmawan mengatakan konfrontasi akan dilakukan terhadap tiga orang yakni Hakim Ifa Sudewi, mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara; Rohadi, dan kuasa hukum Saipul Jamil; Bertha Hutaruruk Kariman. Dia menjelaskan materi yang akan dikonfrontasi mengenai perintah pengambilan uang oleh Rohadi ke Bertha.
"Jadi siapa nih yang nyuruh Rohadi ambil uang ke Bertha," kata Halim kepada merdeka.com saat ditemui di Pengadilan Negeri Tipikor sebelum persidangan, Rabu (14/6).
-
Kenapa Saipul Jamil dipenjara? Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil. Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya.
-
Apa yang terjadi dengan Saipul Jamil? Setelah dugaan tidak terbukti, keluarga tentu berharap agar Saipul Jamil segera dibebaskan.
-
Kenapa Saipul Jamil masih ditahan? Tetapi, setelah tinggal di polsek selama tiga hari, Saipul Jamil belum juga dilepaskan. Hal ini dikarenakan polisi masih menunggu hasil tes rambut dari mantan suami Dewi Perssik.
-
Bagaimana Saipul Jamil menanggapi tuduhan yang dialamatkan kepadanya? Terkait masalah ini, dengan bijaksana, mantan suami Dewi Perssik ini memilih untuk tidak menggoreng masalah, meskipun dapat dikatakan bahwa reputasinya telah tercemar akibat efek dari video yang viral tersebut.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Kapan Saipul Jamil berdzikir? Pada salah satu postingannya, Saipul Jamil juga memperlihatkan dirinya tengah berdzikir di malam tahun baru, disertai dengan keterangan berisi harapan-harapan untuk tahun 2024.
Pada persidangan sebelumnya, Rabu (7/6), Rohadi mengakui pernah menerima uang dari Bertha untuk diserahkan ke Ifa Sudewi. Uang tersebut berasal dari Syamsul Hidayatullah, kakak Saiful Jamil, diserahkan kepada Bertha untuk diteruskan ke Ifa Sudewi melalui Rohadi.
Tujuan uang itu tidak lain agar mempengaruhi putusan perkara yang dilakukan oleh pedangdut tersebut. Namun Rohadi sempat berbohong bahwa tidak ada pemberian uang ke Ifa, meski pada akhirnya dia mengakui uang Rp 250 juta tersebut diperuntukan untuk Ifa. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah sebelumnya dipidana 2 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaKehadiran Fify untuk diklarifikasi jaksa terkait aliran dana dugaan TPPU dari Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polri menyebut menemukan fakta adanya pemerasan yang dilakukan Firli bahuri
Baca SelengkapnyaSidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.
Baca SelengkapnyaSetelah sidang perdana digelar hari ini, sidang kedua akan digelar pada hari Selasa 12 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaFebrie Diansyah dan Rasamala Aritonang Bakal Jadi Saksi dalam Sidang SYL Senin Pekan Depan
Baca SelengkapnyaGazalba akan kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Jakarta Timur paling lama 57 hari.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.
Baca SelengkapnyaSaling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaDalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaSYL bakal menghadirkan mantan ketua klub Ferrari Owner Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat sebagai saksi meringankan
Baca Selengkapnya