Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Salim Kancil, hakim naik pitam dengar penjelasan saksi

Sidang Salim Kancil, hakim naik pitam dengar penjelasan saksi Sidang Pembunuhan Salim Kancil di PN Surabaya. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang lanjutan perkara pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan, warga Selok Awar-Awar, Kec Pasirian, Kab Lumajang, Jawa Timur kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (25/2). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi ini, berlangsung cukup lama.

Dari pantauan merdeka.com, sidang dimulai sekitar pukul 10.15 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 12.15 WIB. Sidang di Ruang Cakra yang dipimpin Hakim Jihad Arkhanuddin ini, membedah kasus ilegal mining.

Kasus ini, melibatkan terdakwa otak pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan, yaitu Kepala Desa Selok Awar Awar, Hariyono dan Ketua Tim 13, Mat Dasir. ‎Sejumlah terdakwa lain, yang menjadi pengawal dua otak pembunuhan dan penganiayaan ini jug dihadirkan.

Orang lain juga bertanya?

Seperti sidang perdana pekan lalu, sidang hari ini juga terbagi di dua ruangan, karena jumlah terdakwa dan berkasnya yang memang terlalu banyak. Sidang khusus ilegal mining digelar di Ruang Cakra, sedang kasus pembunuhan dan penganiayaan di Ruang Candra, yang dipimpin Hakim Sigit Sutanto.

Sementara di Ruang Cakra, sejumlah saksi dihadirkan, mulai dari pembeli pasir, penyidik hingga PNS di lingkungan Kabupaten Lumajang.

Yang menarik, dari sekian saksi yang dihadirkan, kesaksian seorang PNS bernama Paimin, yang membuat hakim geram. Salah satunya hakim anggota, Hakim Efran Basuning.

Hal ini terjadi ketika Hakim Jihad bertanya yang kemudian dijawab berbelit-belit. "Saya sekarang sebagai camat di Pasirian. Dulu saya Ketua KPPT (‎Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu) Kabupaten Lumajang," jawab Paimin.

Dan ketika ditanya, soal pertambangan ilegal di Selok Awar Awar, Paimin menjawab tidak tahu.‎ "Saat itu saya sebagai Kepala KPPT, saya tidak tahu. Sekarang saya dipindah sebagai camat. Yang saya ketahui di Selok Awar Awar sebagai desa wisata. Secara detail saya tidak tahu. Tidak ada izin (pertambangan)," katanya.

Dalam kasus ini, lanjut dia, saya tidak menangani perizinan. ‎"Sejak 2012, perizinan tidak ditangani kabupaten. Jadi saya tidak tahu, saya tidak tahu ada penambangan," dalihnya.

Hakim pun, pusing ketika pertanyaan-pertanyaannya dijawab beda oleh Paimin. Pertanyaan diambil alih hakim anggota, Hakim Erfran Basuning. Paimin bergeming dengan jawaban-jawaban berbelit-belit, meski Hakim Efran bertanya dengan nada tinggi, karena kesal.

"Saudara itu pejabat. Setiap hari ada 200 truk pasir keluar, sampai tidak tahu. Kalau Presiden Jokowi tahu, Anda bisa dipecat. Bagaimana ini, ada 200 truk keluar setiap hari, Anda orang lapangan tidak tahu, bupatinya tidak bekerja, kapolresnya tidak bekerja," ucap Efran dengan nada tinggi.

Paimin yang dibentak-bentak, hanya bisa menjawab siap-siap. Namun, dia tetap dengan jawaban, tidak tahu ada tambang ilegal. "Saya tidak tahu, yang saya tahu itu desa wisata," kata dia lagi.

"Anda‎ ngomong desa wisata di situ tidak ada wisata, ada pengerukan pasir, ada perusakan lingkungan. Anda dapat duit? Kalau kecamatan tidak peduli, bupatinya tidak bekerja, kapolresnya tidak bekerja. Kalau bekerja sesuai sistem, tidak perlu ada Salim Kancil. Baru ada Salim Kancil, semua baru tahu," bentak Efran lagi.

Selanjutnya, sidang ditunda hingga pukul 13.00 WIB. "Sidang akan kita lanjutkan pukul 13.00 WIB. Sekarang kita istirahat," kata hakim ketua, Hakim Jihad.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Panas Jaksa Vs Saksi Bahas Data Teruji soal Luhut, Haris Azhar Berdiri
VIDEO: Panas Jaksa Vs Saksi Bahas Data Teruji soal Luhut, Haris Azhar Berdiri "Jangan Diadu Domba!"

Sidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.

Baca Selengkapnya
Kapolres Tangerang Respons Desakan Setop Periksa Said Didu: Kami Lindungi Hak Pelapor
Kapolres Tangerang Respons Desakan Setop Periksa Said Didu: Kami Lindungi Hak Pelapor

Amnesty International Indonesia (AII) meminta Polresta Tangerang tidak memproses laporan terhadap Said Didu.

Baca Selengkapnya
Momen Hakim Murka 'Semprot' Dirjen Era SYL di Sidang Korupsi Kementan: Sama-sama Sembunyikan Borok, Ketahuan Juga
Momen Hakim Murka 'Semprot' Dirjen Era SYL di Sidang Korupsi Kementan: Sama-sama Sembunyikan Borok, Ketahuan Juga

Hakim menilai pejabat di Kementan era SYL berupaya menutupi kebobrokannya masing-masing.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Menteri Desa Abdul Halim Iskandar soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK Periksa Menteri Desa Abdul Halim Iskandar soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim

Halim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.

Baca Selengkapnya