Sidang Salim Kancil, hakim naik pitam dengar penjelasan saksi
Merdeka.com - Sidang lanjutan perkara pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan, warga Selok Awar-Awar, Kec Pasirian, Kab Lumajang, Jawa Timur kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (25/2). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi ini, berlangsung cukup lama.
Dari pantauan merdeka.com, sidang dimulai sekitar pukul 10.15 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 12.15 WIB. Sidang di Ruang Cakra yang dipimpin Hakim Jihad Arkhanuddin ini, membedah kasus ilegal mining.
Kasus ini, melibatkan terdakwa otak pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan, yaitu Kepala Desa Selok Awar Awar, Hariyono dan Ketua Tim 13, Mat Dasir. Sejumlah terdakwa lain, yang menjadi pengawal dua otak pembunuhan dan penganiayaan ini jug dihadirkan.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang melakukan pemalakan? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu. 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,' ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Minggu (1/9).
-
Siapa yang disebut sebagai tersangka dalam kasus pertambangan? Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Seperti sidang perdana pekan lalu, sidang hari ini juga terbagi di dua ruangan, karena jumlah terdakwa dan berkasnya yang memang terlalu banyak. Sidang khusus ilegal mining digelar di Ruang Cakra, sedang kasus pembunuhan dan penganiayaan di Ruang Candra, yang dipimpin Hakim Sigit Sutanto.
Sementara di Ruang Cakra, sejumlah saksi dihadirkan, mulai dari pembeli pasir, penyidik hingga PNS di lingkungan Kabupaten Lumajang.
Yang menarik, dari sekian saksi yang dihadirkan, kesaksian seorang PNS bernama Paimin, yang membuat hakim geram. Salah satunya hakim anggota, Hakim Efran Basuning.
Hal ini terjadi ketika Hakim Jihad bertanya yang kemudian dijawab berbelit-belit. "Saya sekarang sebagai camat di Pasirian. Dulu saya Ketua KPPT (Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu) Kabupaten Lumajang," jawab Paimin.
Dan ketika ditanya, soal pertambangan ilegal di Selok Awar Awar, Paimin menjawab tidak tahu. "Saat itu saya sebagai Kepala KPPT, saya tidak tahu. Sekarang saya dipindah sebagai camat. Yang saya ketahui di Selok Awar Awar sebagai desa wisata. Secara detail saya tidak tahu. Tidak ada izin (pertambangan)," katanya.
Dalam kasus ini, lanjut dia, saya tidak menangani perizinan. "Sejak 2012, perizinan tidak ditangani kabupaten. Jadi saya tidak tahu, saya tidak tahu ada penambangan," dalihnya.
Hakim pun, pusing ketika pertanyaan-pertanyaannya dijawab beda oleh Paimin. Pertanyaan diambil alih hakim anggota, Hakim Erfran Basuning. Paimin bergeming dengan jawaban-jawaban berbelit-belit, meski Hakim Efran bertanya dengan nada tinggi, karena kesal.
"Saudara itu pejabat. Setiap hari ada 200 truk pasir keluar, sampai tidak tahu. Kalau Presiden Jokowi tahu, Anda bisa dipecat. Bagaimana ini, ada 200 truk keluar setiap hari, Anda orang lapangan tidak tahu, bupatinya tidak bekerja, kapolresnya tidak bekerja," ucap Efran dengan nada tinggi.
Paimin yang dibentak-bentak, hanya bisa menjawab siap-siap. Namun, dia tetap dengan jawaban, tidak tahu ada tambang ilegal. "Saya tidak tahu, yang saya tahu itu desa wisata," kata dia lagi.
"Anda ngomong desa wisata di situ tidak ada wisata, ada pengerukan pasir, ada perusakan lingkungan. Anda dapat duit? Kalau kecamatan tidak peduli, bupatinya tidak bekerja, kapolresnya tidak bekerja. Kalau bekerja sesuai sistem, tidak perlu ada Salim Kancil. Baru ada Salim Kancil, semua baru tahu," bentak Efran lagi.
Selanjutnya, sidang ditunda hingga pukul 13.00 WIB. "Sidang akan kita lanjutkan pukul 13.00 WIB. Sekarang kita istirahat," kata hakim ketua, Hakim Jihad.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.
Baca SelengkapnyaAmnesty International Indonesia (AII) meminta Polresta Tangerang tidak memproses laporan terhadap Said Didu.
Baca SelengkapnyaHakim menilai pejabat di Kementan era SYL berupaya menutupi kebobrokannya masing-masing.
Baca SelengkapnyaHalim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.
Baca Selengkapnya