Sidang Sengketa Lahan Pancoran Buntu, Begini Respons Ahli Waris soal Klaim Pertamina
Merdeka.com - Kuasa hukum ahli waris Sanjoto Mangunsasmito selaku pihak penggugat, Edi Danggur merespons terkait klaim dari pihak tergugat yakni PT. Pertamina Training & Consulting (PTC) hanyalah klaim semata. Hal itu berkaitan klaim tidak berwenangnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengadili perkara sengketa laham Pancoran, Buntu II.
"Tapi tadi saya dengar mereka mengajukan kompetensi absolut. Artinya, hakim di PN Jaksel dianggap tidak mempunyai wewenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini. Itu menurut mereka," beber Edi ketika ditemui di PN Jakarta Selatan Rabu (21/4).
Menurutnya, majelis hakim dalam persidangan tadi juga sempat bertanya kepada pihak PT. PTC. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan bukti yang menyatakan kalau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak mempunyai wewenang mengadili perkara ini.
-
Kenapa hanya hakim yang boleh bertanya? 'Tetap komitmennya tidak boleh mengajukan pertanyaan dan itu hanya untuk para hakim yang akan mengajukan pendalaman,' tegas Suhartoyo.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
"Tadi hakim tanya, 'kamu bisa buktikan bahwa kami tidak mempunyai kompetensi? Mana buktinya?". Mereka tidak bisa bawa hari ini. Akhirnya hakim bilang sidangnya ditunda dua minggu lagi," kata Edi.
Padahal, lanjut Edi, perkara sengketa lahan ini pernah diadili, diperiksa, dan diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada medio 1970-an. Bahkan, putusan ihwal hal tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung.
"Kemudian dieksekusi, dikosongkan lalu diserahkan kepada klien saya yaitu Mangkusasmito Sanjoto," terangnya.
Dia pun menyoroti kenyataanya, pihak PT. PTC malah menggunakan instrumen kekerasan berupa gerombolan perewa dari ormas Pemuda Pancasila hingga aparat kepolisian untuk merampas lahan tersebut. Tetapi pihak termohon sampai detik ini tidak bisa menunjukkan bukti penetapan pengadilan tersebut.
"Sekarang, setelah dieksekusi, mereka kan merampas kembali dengan pakai ormas Pemuda, polisi, dan tentara. Itu yang kami gugat. Namanya eksekusi itu, harus ada penetapan pengadilan. Mereka tidak bisa tunjukan penetapan pengadilan itu," katanya.
Klaim Pihak Pertamina Selaku Tergugat
Sebelumnya, pihak tergugat yakni PTC hanya memberikan jawavan secara tertulis yang arinya, jawaban mereka telah dianggap dibacakan dalam persidangan. Oleh karena itu majelis hakim memutuskan jika persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (5/5) pekan depan, dengan agenda pembuktian pihak tergugat.
Kemudian ditemui usai sidang, kuasa hukum PT. PTC Ahmad Suyudi mengatakam bahwa jawaban mereka berkaitan dengan kewenangan kompetensi. Yang dinilai kalau PN Jakarta Selatan dianggap tidak berwenang mengadili, memeriksa, dan memutuskan perkara ini.
Akan tetapi ketika diminta menunjukan salinan jawaban tersebut, Suyudi mengatakan bahwa tidak dapat memberikannya dengan alasan materi persidangan. Tak hanya itu, Suyudi menyebut jika pihaknya akan mengajukan bukti berupa AD/ART dari pihak PT. PTC.
"(Jawaban) Tentang kewenangan kompetensi ya, jadi PN Jakarta Selatan tidak berwenang. Kami akan mengajukan bukti nanti AD/ART kami," kata Suyudi usai sidang.
Lebib lanjut, ketika disinggung terkait dugaan perampasan lahan milik ahli waris Sanjoto Mangunsasmito, Suyudi menampiknya. Dia mengklaim, PT. PTC tidak melakukan perampasan lahan eks Wisma Intirub tersebut lantaran telah melakukan sosialisasi.
"Oh kami tidak merampas lahan, tidak ada. Kami melakukan sosialisasi kemudian kami melakukan persuasif atau komunikasi dua arah," ujarnya.
Termasuk prihal alat berat atau beko yang sempat menduduki pemukiman warga beberapa waktu lalu, Suyudi juga tidak mengetahuinya. Dia hanya menegaskan jika pihak PT. PTC telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
"Oh tidak ada (alat berat masuk), memang sudah ada di situ. Kami tidak tahu detilnya. Tapi yang jelas kami lakukan sosialisasi dulu dan mereka rata-rata tokoh sudah bersedia dan mengetahui, bukan pemilik langsung," singkat dia.
Sebelumnya, sidang yang dilaksanakan sejak 6 Januari 2021 itu dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIB di ruang sidang HM Ali Said 4. Sebelumnya, sengketa lahan yang berlangsung puluhan tahun itu sempat berujung bentrokan pada Rabu (17/3) malam.
Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah memastikan pihak luar yang terlibat dalam bentrokan di Jalan Pancoran Buntu 2 terkait sengketa tanah antara Pertamina dengan warga setempat.
"Masalah pokok antara warga dan pihak Pertamina. Yang lain itu membela masing masing pihak, harusnya yang membela masing-masing pihak itu jangan melakukan tindakan apapun dulu dua-duanya," kata Aziz di Jakarta, Kamis (18/3).
Menurut dia, masing-masing satu kelompok mendukung dua pihak utama dalam sengketa tanah yakni Pertamina dan warga yang bentrok di sekitar Jalan Pancoran Buntu 2. Padahal, lanjut dia, saat ini proses mediasi dan proses hukum sedang berjalan.
"Kelompok yang mendampingi masing-masing pihak inilah yang kemudian bertikai, ini yang harus kita cegah supaya masalah pokoknya tidak kabur, tidak bias," imbuh Azis.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaAiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaTak tanggung-tanggung, Hakim meminta Pertamina untuk membayar ganti rugi total Rp23,1 miliar.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.
Baca SelengkapnyaLeonardus menegaskan, penyitaan handphone milik Aiman telah berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaWali Kota Danny Pomanto mengaku Pemkot Makassar mempunyai novum atau bukti baru yang sudah diajukan melalui peninjauan kembali (PK) ke MA.
Baca Selengkapnya