Sidang sengketa pilkada, KPU Lima Puluh Kota digugat karena berpihak
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lima Puluh Kota dituding memenangkan pasangan calon Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Lima Puluh Kota yang dukungan pencalonannya dianggap tidak sah.
Terkait itu, majelis Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mendiskualifikasi pasangan calon yang menang tersebut.
Persoalan ini digugat pasangan calon Asyirwan Yunus dan Ilson Cong. Mereka menggugat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lima Puluh Kota yang dituding berpihak pada peraih suara terbanyak pada pasangan Irfendi-Ridwan sebagai pasangan calon nomor urut 1.
-
Apa kecurangan yang dilakukan oleh anggota PPLN Kuala Lumpur? Peran ketujuh PPLN, karena turut menambahkan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilu di Kuala Lumpur.
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Kenapa PKD pemilu dibentuk? Fungsi utama PKD Pemilu adalah untuk memastikan bahwa pemilu berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari segala bentuk kecurangan. PKD pemilu juga berperan penting dalam penanganan sengketa pemilu di tingkat kelurahan atau desa.
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
-
Siapa yang membuat PKD pemilu? Di Indonesia terdapat lembaga khusus yang melakukan pengawasan pemilu, tidak lain adalah Bawaslu. Pengawasan tidak hanya bersifat nasional, namun juga terbagi dalam daerah-daerah yang lebih kecil. Tidak heran, jika Bawaslu membentuk PKD di setiap daerah.
Kuasa hukum pemohon, Adi Mansar mengatakan KPUD tidak melakukan klarifikasi pada pasangan calon dengan efektif dan baik. Sehingga akibat tidak mengklarifikasi, KPUD dituding telah melakukan pelanggaran secara sengaja.
"Hal ini jelas tidak independen sehingga melanggar asas pilkada, padahal telah ada laporan pengaduan masyarakat," ujar Adi dalam sidang pendahuluan pilkada kabupaten Lima Puluh Kota yang dipimpin Hakim Ketua Arief Hidayat di Gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (7/1).
Klarifikasi yang ia maksud terkait dengan pasangan Irfendi dan Ferizal yang dianggap tidak pernah mendapatkan dukungan pencalonan dari pengurus pusat PPP yang dipimpin Djan Faridz.
"Sebagai bukti tidak pernah memberi dukungan, telah ada laporan ke panitia pengawas soal dikeluarkannya surat pencabutan dukungan," kata Adi.
Dia menambahkan, atas persoalan ini KPUD dianggap tidak mengikuti pedoman KPU pusat soal pemenuhan syarat calon dan penerimaan pendaftaran syarat pencalonan yang diajukan partai politik.
Ia mengatakan, seharusnya KPUD mengklarifikasi pada pimpinan partai yang mengusung calon. Tapi hal tersebut tidak pernah dilakukan KPUD.
"Dalam petitum menyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Dan keputusan KPU mengenai hasil pemilihan bupati dinyatakan diskualifikasi pada pasangan calon nomor urut 1," tutup Adi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPK Kecamatan Keluang diduga telah mengubah hasil perolehan suara PKN.
Baca SelengkapnyaPDIP melampirkan bukti-bukti kuat yang bisa mengungkap adanya kecurangan di Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaAkmaludin Nugraha, caleg yang juga anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2019-2024 menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan caleg partainya
Baca SelengkapnyaDPD PKS Depok akan demo di kantor KPUD Depok, Jalan Raya Margonda pada Rabu (6/3).
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan langkah meneruskan ke DKPP terkait menonaktifkan tujuh PPLN tersebut.
Baca SelengkapnyaPKS memperingatkan kepada para penyelenggara untuk bersikap amanah dan tidak mencuri suara rakyat.
Baca SelengkapnyaEnam PPPLN tidak dipenjara sementara satu dijebloskan ke rutan.
Baca Selengkapnyaarena proses penentuan pemilih yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Baca SelengkapnyaGanjar-Mahfud ingin adanya pemungutan suara ulang di Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaTujuh anggota Penyelenggara Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur yang terdiri dari ketua hingga anggota didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum
Baca SelengkapnyaMenurut PDI Perjuangan, Komisi Pemilihan Umum telah menambahkan 15.690 suara ke Partai Amanat Nasional (PAN).
Baca SelengkapnyaSebanyak tujuh orang PPLN di Kuala Lumpur terpaksa harus berurusan dengan persoalan hukum.
Baca Selengkapnya