Sidang Sengketa Pilkada Tangsel, Pemohon Beberkan Dugaan Pelanggaran
Merdeka.com - Majelis Hakim Konstitusi (MK) menunda sidang pendahuluan gugatan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan, Jumat (29/1). Sebelumnya, tim kuasa pemohon Swardi Aritonang membacakan sejumlah pokok perkara Pilkada Tangsel.
Dalam pokok perkara yang dibacakan, Swardi membeberkan beberapa bukti dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) selama tahapan Pilkada Tangsel. Dia menyampaikan bukti penyaluran anggaran Baznas, adanya petugas yang menjabat ketua RT yang mempengaruhi masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon.
Kemudian, Swardi juga menyatakan adanya dugaan aparatur kelurahan yang memunculkan isu Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA) di masa tahapan Pilkada Tangsel.
-
Kapan sidang perdana sengketa Pilpres digelar? Diketahui, MK bakal menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 mulai besok, Rabu (27/3).
-
Di mana sidang pembacaan putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Ada dua putusan. Digabung di ruang sidang yang sama dalam satu majelis yang sama,' kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono kepada wartawan, Jumat, 19 April.
-
Kapan sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
-
Dimana sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
-
Siapa yang membacakan putusan sengketa Pileg? Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai membacakan putusan terhadap sejumlah perkara sengketa Pileg 2024.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
"Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Membatalkan keputusan KPU Kota Tangsel nomor 470/HK.03.1-Kpt/3674/KPU-Kot/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara Walikota dan Wakil Walikota Tangsel tanggal 17 Desember 2020," ucap Swardi saat membacakan berkas permohonan di Sidang MK, Jumat (29/1).
Dalam pembacaan permohonan persidangan itu, Swardi juga memohon agar MK mengabulkan diskualifikasi terhadap pasangan calon nomor urut 3, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.
"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 3 atas nama Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan," ungkap dia.
Dalam permohonannya itu, pemohon yang dibacakan Swardi Aritonang, meminta termohon melaksanakan suara pemungutan ulang pada seluruh TPS di Tangsel.
"Memerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kota Tangsel. Memerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan putusan mahkamah ini sebagaimana mestinya," ucap dia.
Majelis Hakim MK, Anwar Usman pun menyatakan, jika bukti P1 sampai P24 yang diserahkan untuk barang bukti dinyatakan sah. Namun, terdapat beberapa catatan.
Dari hasil sidang tersebut, Majelis Hakim MK Anwar Usman mengatakan, jika sidang perdana dengan agenda sidang pendahuluan dinyatakan ditunda.
"Nomor perkara 115 ditunda hari Jumat tanggal 5 Februari 2021 jam 16.30 WIB sampai dengan 18.00 WIB," kata Anwar dalam persidangan.
Lanjut Anwar Usman, dalam sidang lanjutkan akan diagendakan pemeriksaan persidangan dan mendengar keterangan pihak terkait serta mendengar termohon.
"Dengan agenda pemeriksaan persidangan untuk mendengar jawab termohon, keterangan Bawaslu, keterangan pihak terkait dan pengesahan alat bukti," ucap dia. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.
Baca SelengkapnyaPenyebab terjadinya PSU karena adanya 4 orang salah dalam menggunakan hak pilihnya di TPS.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Ketua Tim TDK Todung Mulya Lubis
Baca SelengkapnyaNama Jokowi berulang kali disebut dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca SelengkapnyaBawaslu Kota Tangerang Selatan merekomendasikan pelaksanaan pencoblosan pada 16 TPS yang tertunda akibat banjir, dilaksanakan pada akhir pekan ini.
Baca SelengkapnyaGelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres, MK Pastikan Anwar Usman Tak Hadir
Baca SelengkapnyaArief Hidayat merasa dipermainkan pengacara dari PKB
Baca SelengkapnyaSidang sengketa Pilpres 2024 belum selesai. Agenda sidang berikutnya pembacaan putusan yang akan digelar pekan depan.
Baca Selengkapnyasidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU Presiden) Ganjar-Mahfud akan dimulai pada pukul 13.00 WIB.
Baca Selengkapnyasidang perdana besok merupakan pemeriksaan pendahuluan dengan agenda menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 206 permohonan sengketa Pilkada 2024 tingkat kabupaten hingga provinsi.
Baca Selengkapnya