Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Sengketa Pilkada Tangsel, Pemohon Beberkan Dugaan Pelanggaran

Sidang Sengketa Pilkada Tangsel, Pemohon Beberkan Dugaan Pelanggaran Penjagaan Gedung MK. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Majelis Hakim Konstitusi (MK) menunda sidang pendahuluan gugatan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan, Jumat (29/1). Sebelumnya, tim kuasa pemohon Swardi Aritonang membacakan sejumlah pokok perkara Pilkada Tangsel.

Dalam pokok perkara yang dibacakan, Swardi membeberkan beberapa bukti dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) selama tahapan Pilkada Tangsel. Dia menyampaikan bukti penyaluran anggaran Baznas, adanya petugas yang menjabat ketua RT yang mempengaruhi masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon.

Kemudian, Swardi juga menyatakan adanya dugaan aparatur kelurahan yang memunculkan isu Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA) di masa tahapan Pilkada Tangsel.

"Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Membatalkan keputusan KPU Kota Tangsel nomor 470/HK.03.1-Kpt/3674/KPU-Kot/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara Walikota dan Wakil Walikota Tangsel tanggal 17 Desember 2020," ucap Swardi saat membacakan berkas permohonan di Sidang MK, Jumat (29/1).

Dalam pembacaan permohonan persidangan itu, Swardi juga memohon agar MK mengabulkan diskualifikasi terhadap pasangan calon nomor urut 3, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.

"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 3 atas nama Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan," ungkap dia.

Dalam permohonannya itu, pemohon yang dibacakan Swardi Aritonang, meminta termohon melaksanakan suara pemungutan ulang pada seluruh TPS di Tangsel.

"Memerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kota Tangsel. Memerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan putusan mahkamah ini sebagaimana mestinya," ucap dia.

Majelis Hakim MK, Anwar Usman pun menyatakan, jika bukti P1 sampai P24 yang diserahkan untuk barang bukti dinyatakan sah. Namun, terdapat beberapa catatan.

Dari hasil sidang tersebut, Majelis Hakim MK Anwar Usman mengatakan, jika sidang perdana dengan agenda sidang pendahuluan dinyatakan ditunda.

"Nomor perkara 115 ditunda hari Jumat tanggal 5 Februari 2021 jam 16.30 WIB sampai dengan 18.00 WIB," kata Anwar dalam persidangan.

Lanjut Anwar Usman, dalam sidang lanjutkan akan diagendakan pemeriksaan persidangan dan mendengar keterangan pihak terkait serta mendengar termohon.

"Dengan agenda pemeriksaan persidangan untuk mendengar jawab termohon, keterangan Bawaslu, keterangan pihak terkait dan pengesahan alat bukti," ucap dia. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Ketua MK Larang Interupsi saat Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024
Hakim Ketua MK Larang Interupsi saat Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024

Pengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Warga Salah TPS, KPU Gelar Pencoblosan Ulang di Tangsel
Gara-Gara Warga Salah TPS, KPU Gelar Pencoblosan Ulang di Tangsel

Penyebab terjadinya PSU karena adanya 4 orang salah dalam menggunakan hak pilihnya di TPS.

Baca Selengkapnya
Tim Ganjar-Mahfud Kembali Singgung Kapolri Larang Kapolda jadi Saksi Gugatan: Yang Pasti Kecewa
Tim Ganjar-Mahfud Kembali Singgung Kapolri Larang Kapolda jadi Saksi Gugatan: Yang Pasti Kecewa

Hal itu disampaikan Ketua Tim TDK Todung Mulya Lubis

Baca Selengkapnya
Nama Jokowi Diseret dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Reaksi Istana
Nama Jokowi Diseret dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Reaksi Istana

Nama Jokowi berulang kali disebut dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Tak Hadiri Sidang Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Tak Hadiri Sidang Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Ade Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.

Baca Selengkapnya
16 TPS Kebanjiran di Tangsel Akan Gelar Pemungutan Suara Akhir Pekan Ini
16 TPS Kebanjiran di Tangsel Akan Gelar Pemungutan Suara Akhir Pekan Ini

Bawaslu Kota Tangerang Selatan merekomendasikan pelaksanaan pencoblosan pada 16 TPS yang tertunda akibat banjir, dilaksanakan pada akhir pekan ini.

Baca Selengkapnya
Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres, MK Pastikan Anwar Usman Tak Hadir
Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres, MK Pastikan Anwar Usman Tak Hadir

Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres, MK Pastikan Anwar Usman Tak Hadir

Baca Selengkapnya
Panas! Hakim MK Arief Hidayat Usir Pengacara PKB dari Ruang Sidang
Panas! Hakim MK Arief Hidayat Usir Pengacara PKB dari Ruang Sidang

Arief Hidayat merasa dipermainkan pengacara dari PKB

Baca Selengkapnya
Sidang Sengketa Pilpres Kembali Digelar 22 April 2024, Agenda Pembacaan Putusan
Sidang Sengketa Pilpres Kembali Digelar 22 April 2024, Agenda Pembacaan Putusan

Sidang sengketa Pilpres 2024 belum selesai. Agenda sidang berikutnya pembacaan putusan yang akan digelar pekan depan.

Baca Selengkapnya
Ganjar dan Mahfud MD Hari Ini Ikuti Sidang Perdana PHPU Presiden di MK
Ganjar dan Mahfud MD Hari Ini Ikuti Sidang Perdana PHPU Presiden di MK

sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU Presiden) Ganjar-Mahfud akan dimulai pada pukul 13.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Besok MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024, Gugatan Anies Pagi & Ganjar Sore
Besok MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024, Gugatan Anies Pagi & Ganjar Sore

sidang perdana besok merupakan pemeriksaan pendahuluan dengan agenda menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.

Baca Selengkapnya
MK Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Ini Rinciannya
MK Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Ini Rinciannya

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 206 permohonan sengketa Pilkada 2024 tingkat kabupaten hingga provinsi.

Baca Selengkapnya