Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Suap Meikarta, DPRD Bekasi Akui Terima Duit Rp 3 Miliar

Sidang Suap Meikarta, DPRD Bekasi Akui Terima Duit Rp 3 Miliar Sidang suap meikarta saksi anggota DPRD. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Sulaeman mengaku bahwa penyerahan uang dari pihak Pemkab Bekasi untuk perizinan Meikarta dibagi diserahkan dalam tiga tahap. Uang tersebut diterimanya untuk kemudian diserahkan kepada Anggota DPRD Jabar, Waras Wasisto.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dugaan suap Proyek Meikarta di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL. RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (6/2).

Sulaeman mengaku tidak mengetahui total uang yang diserahkan oleh pihak Pemkab Bekasi uang diberikan dari Neneng Rahmi dan Henry Lincoln. Ia menyatakan bahwa total uang itu sekitar Rp 3 miliar.

Penyerahan pertama dilakukan sekitar bulan Mei-Juni 2017 ia menyerahkan titipan berupa uang kepada Sopir Waras setelah sebelumnya menerima dari pihak Pemkab Bekasi. "Saya kasih ke sopir pak Waras. Ada pak warasnya juga," katanya.

Penyerahan kedua di sebuah Cafe di daerah Bekasi. Ia mengaku menerima dari Henry Lincoln dan kemudian diserahkan kembali ke Waras. Penyerahan Ketiga dilakukan di sekitar Desember 2017. Kali ini ia menerimanya dari saha terima Polmen yang disuruh oleh Neneng Rahmi dan Henry Lincoln.

"Diambil sopir pak waras. Setelah itu selesai. Sampai sekarang enggak tahu jumlahnya. Saya dapat informasi untuk banner Pak Iwa (Karniwa)," katanya.

Di tempat yang sama, Waras mengakui penerimaan titipan berupa uang itu. Namun, jumlahnya tidak sekitar Rp 3 miliar seperti yang dikatakan Sulaeman.

Penyerahan pertama sebesar Rp 100 juta, kedua Rp 300 juta dan ketiga sekitar Rp 500 juta. Waras mengaku jika titipan itu digunakan untuk pembuatan banner/baligo promosi Iwa Karniwa yang ia dukung maju dalam penjaringan pencalonan Gibernur Jawa Barat melalui PDIP Jabar.

"Waktu itu sedang berkompetisi kandidat vahub dalam survei. Pak Iwa orang yang saya dukung, tapi akhirnya enggak dapat rekomendasi dari partai," kata Waras.

Sebelum ada penyerahan uang itu,ada pertemuan yang dihadiri oleh Waras, Neneng Rahmi, henry Lincoln, Sulaeman dan Iwa. Namun, dalam kesaksiannya, Waras dan Sulaeman mengaku tidak tahu apa yang dibahas oleh mereka.

Mereka pun tidak tahu sumber dan tujuan pemberian uang tersebut. "Saya tahunya ini sumbangan untuk Pak Iwa untuk pembuatan Banner," katanya.

Kesaksian nantinya akan dikonfrontasi dengan Iwa Karniwa, Henry Lincoln dan Neneng Rahmi. Mereka semua akan berada dalam satu ruangan di sesi berikutnya.

Diberitakan sebelumnya, perizinan Proyek Meikarta yang disebut masuk ke pihak Pemprov Jabar tidak terlepas dari peran anggota DPRD Fraksi PDIP, Waras Wasisto. Ia meminta kepada pihak Pemkab Bekasi untuk menyediakan uang tersebut dengan membawa nama Sekda Jabar, Iwa Karniwa.

Hal itu diungkapkan oleh Henry Lincoln dalam sidang lanjutan kasus suap Meikartayang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL. RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (21/1).

Henry sendiri saat itu menjabat sebagai sekdis PUPR Pemkab Bekasi (sekarang menjabat Sekdisparbud Pora). Dalam sidang, ia hadir sebagai untuk terdakwa dari pengembang Meikarta Fitradjadja Purnama, Taryudi dan Henry Jasmen.

Ia menjelaskan bahwa perannya itu membantu rekannya di Pemkab Bekasi, yakni Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi dalam pengurusan izin Meikarta. Pasalnya, proses RDTR tidak kunjung ada progres. Sementara Neneg Rahmi diminta Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin untuk segera merampungkan RDTR tersebut.

Henry Lincoln yang mempunyai jaringan ke pihak Pemprov Jabar melalui Sulaiman (Anggota DPRD Bekasi Fraksi PDIP) dan Waras Wasisto (Anggota DPRD Jabar Fraksi PDIP).

Akhirnya, Sulaiman, Waras Wasisto, Henry Lincoln dan Iwa Karniwa melakukan pertemuan di rest Area KM 72 Tol Purbaleunyi. Neneng Rahmi pun hadir, namun tidak mengikuti pertemuan tersebut.

Dalam pertemuan itu, Henry menyebut tidak ada pembahasan mengenai permintaan uang Rp 1 Miliar untuk percepatan proses RDTR. Namun, Waras menyampaikan kepada Lincoln bahwa Iwa sedang mengikuti proses sebagai bakal calon Gubernur melalui PDIP.

"Pa waras menyampaikan beliau (Iwa Karniwa) ikut dalam bakal calon gubernur Jabar. Setelah pertemuan, Pak Waras minta (uang Rp 1 miliar)," katanya.

Setelah pertemuan itu, Lincoln dua kali bertemu dengan Iwa Karniwa di ruang kerjanya. Namun di dua pertemuan itu, Iwa tidak menanyakan uang yang diminta oleh Waras Wasisto.

"Pertemuan kedua di ruang kerja beliau (Iwa Karniwa). kalau tanggal dan waktu saya lupa, mungkin ada seminggu dua minggu setelah pertemuan di km 72, mungkin sekitar juli," terangnya.

Jaksa KPK dalam sidang menanyakan apa yang dibahas dalam pertemuan kedua dan ketiga. Henry menjawab bahwa Iwa meminta penjelasan tentang penyampaian draft Raperda RDTR yang substansinya akan dibahas di BKPRD.

"Pertemuan ketiga di januari 2018 di dilakukan di ruang kerja Iwa. Karena sampai dengan januari persetujuannya belum turun juga, jadi kami dengan bu neneng menanyakan sejauh mana bantuan yang sudah diberikan oleh Pak sekda provinsi terhadap persetujuan," ucapnya.

Sedangkan uang Rp 1 miliar yang dibahas pada pertemuan pertama diberikan melalui Sulaiman sebesar Rp 900 juta pada Desember 2017. Dari Sulaiman, uang diberikan kepada Waras Wasisto.

"Waktu itu sedang kebetulan kami ada basecamp di dekat Bahana (di Bekasi). Uang diserahkan oleh bu Neneng dan kemudian saya minta staf saya untuk menyerahkan ke Sulaiman di grand wisata, di Bekasi," katanya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dicecar Hakim soal Duit Masuk ke Rekening, Lukas Enembe Berkelit
Dicecar Hakim soal Duit Masuk ke Rekening, Lukas Enembe Berkelit

Bukti setoran yang dikirim oleh rekening atas nama Frederik Banne itu juga diperlihatkan langsung kepada Lukas.

Baca Selengkapnya
Manajer Keuangan PT RBT Buka-bukaan di Sidang Korupsi Timah, Kirim Puluhan Juta ke Harvey Moeis untuk Biaya Rapat dan Hiburan
Manajer Keuangan PT RBT Buka-bukaan di Sidang Korupsi Timah, Kirim Puluhan Juta ke Harvey Moeis untuk Biaya Rapat dan Hiburan

Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim.

Baca Selengkapnya
Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sekwan DPRD Seluma yang Rugikan Negara Rp1,2 M
Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sekwan DPRD Seluma yang Rugikan Negara Rp1,2 M

Wuriadhi mengungkapkan ketiga tersangka itu yakni HS selaku mantan Pelaksana Tugas (PLT) Sekwan, RH selaku mantan bendahara pengeluaran dan SA selaku PPTK.

Baca Selengkapnya
KPK Tahan 3 Eks Anggota DPRD dan Sekda Kota Bandung
KPK Tahan 3 Eks Anggota DPRD dan Sekda Kota Bandung

Ema Sumarna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar.

Baca Selengkapnya
Pledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah
Pledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah

Hasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Rahmat Effendi Dijebloskan ke Lapas Cibinong, Aset Vila Glamping di Puncak Disita KPK
Rahmat Effendi Dijebloskan ke Lapas Cibinong, Aset Vila Glamping di Puncak Disita KPK

Rahmat Effendi ditahan setelah kasus pidana suap menyeretnya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Baca Selengkapnya
Aliran Dana Korupsi Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim Kebagian Rp420 Miliar
Aliran Dana Korupsi Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim Kebagian Rp420 Miliar

Sementara Helena Lim dan Harvey Moeis menerima hingga Rp420 miliar

Baca Selengkapnya
Selain Suap dan Gratifikasi, KPK Jerat Eks Sekretaris MA dengan Pasal TPPU
Selain Suap dan Gratifikasi, KPK Jerat Eks Sekretaris MA dengan Pasal TPPU

KPK memastikan tim penyidik saat menangani suatu perkara selalu mendalami dugaan pencucian uang dalam rangka memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Nama Hinca Pandjaitan & Brigita Manohara Muncul di Sidang TPPU Eks Bupati Mamberamo Tengah, Ini Perannya
Nama Hinca Pandjaitan & Brigita Manohara Muncul di Sidang TPPU Eks Bupati Mamberamo Tengah, Ini Perannya

Ricky Ham Pagawak didakwa dengan tiga pasal. Yakni pasal penyuapan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Gratifikasi, Wamenkumham Eddy Hiariej Punya Harta Rp20 Miliar
Jadi Tersangka Gratifikasi, Wamenkumham Eddy Hiariej Punya Harta Rp20 Miliar

Harta Eddy Hiariej dilaporkan terakhir kali pada 2 Maret 2023.

Baca Selengkapnya
Bacakan Eksepsi, Eks Bupati Mamberamo Tengah Beberkan Pemberian Uang ke Hinca dan Demokrat
Bacakan Eksepsi, Eks Bupati Mamberamo Tengah Beberkan Pemberian Uang ke Hinca dan Demokrat

Ricky juga berharap Majelis Hakim yang diketuai Jahoras Siringo-ringo untuk membatalkan dakwaan JPU KPK.

Baca Selengkapnya
Diduga Mark Up Dana Bantuan Pemprov DKI, 3 Pejabat Bekasi dan Kontraktor Ditahan
Diduga Mark Up Dana Bantuan Pemprov DKI, 3 Pejabat Bekasi dan Kontraktor Ditahan

Masih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.

Baca Selengkapnya