Sidang tambang liar Lumajang, Eriza berkelit tak terlibat
Merdeka.com - Suryono Pane, kuasa hukum Eriza Hadi Zakaria, salah satu terdakwa kasus pertambangan ilegal di Desa Selok Awar Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, terus berupaya membebaskan kliennya dari jerat hukum.
Suryono yang ikut hadir di persidangan enam terdakwa kasus Salim Kancil di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (3/3), merasa ada kejanggalan soal keterlibatan kliennya dalam kasus itu.
Suryono mengklaim kliennya hanya meminjamkan alat buat meratakan tanah di Desa Selok Awar Awar, yang kabarnya buat Desa Wisata.
-
Bagaimana penipu menipu dengan nama Willie Salim? Salah satunya Akun Facebook yang mencatut nama Willie Salim, berisi konten bagi-bagi hadiah dengan beberapa persyaratan di antaranya, menuliskan nama kota asal, membagikan unggahan tersebut sebanyak 10 kali, serta melakukan tagging minimal lima teman dalam unggahan tersebut.
-
Siapa yang disebut sebagai tersangka dalam kasus pertambangan? Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Bagaimana Azis bisa jadi tersangka? Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
-
Siapa yang melakukan pemalakan? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu. 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,' ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Minggu (1/9).
-
Siapa yang Baim tuduh menggunakan asetnya? 'Aku udah nggak ngerasain duit aku lagi. Sama sekali aku nggak tau kemana sisa aset, juga udah bisa dihitung jari, sisa dua walaupun yang satu udah dijual, yang di Jakarta ada dua, yang satu udah dijual, di Malang masih ada satu. Intinya yang aku lakukan sekarang, aku mulai dari nol lagi,' pungkasnya.
"Klien saya menyewakan satu unit alat untuk meratakan tanah. Itu disewa selama dua bulan. Sewanya Rp 180 ribu per jam. Tapi uang sewa tidak sepeser pun dibayar. Nyatanya, klien saya ikut ditangkap," kata Suryono saat jeda sidang.
Padahal, lanjut Suryono Camat, dari pengakuan terdakwa Kepala Desa Hariono, Kapolsek, Camat, serta Danramil mendapat aliran dana tambang liar Rp 1 juta per bulan. Namun, mereka seolah dibiarkan.
"Tidak hanya itu saja. dari kesaksian para terdakwa tadi, juga memberi jatah Rp 14 juta untuk LMDH (Lembaga Masyarakat Desa dan Hutan) dan Perhutani. Tapi LMDH dan Perhutani masih dibiarkan berkeliaran bebas. Intinya, kami meminta keadilan," ucap Suryono.
Suyono merasa ada ketidakadilan dilakukan Polda Jatim ketika menahan kliennya, yang diklaim tidak tahu apa-apa. "Klien saya hanya menyewakan alat, yang sampai saat ini uang sewanya tidak dibayar. Dalam BAP, nama klien saya disebut. Tapi di persidangan, para terdakwa mengaku barang itu milik Rofik," imbuh Suryono.
"Saya melihat ada pengkondisian. Tadi bilangnya alat punya Rofik, padahal di BAP diakui punya klien saya. Ini yang menyebabkan klien saya ditahan. Sementara yang dapat Rp 1 juta dan 14 juta rupiah per bulan dibiarkan bebas," sambung Suryono. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia disebut tidak mengetahui potensi kekayaan alam di wilayah yang dipimpinnya itu.
Baca SelengkapnyaAmmar Zoni dengan tegas membantah tudingan yang menyebutkan bahwa dirinya memberikan modal untuk bisnis gelap narkoba.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang hari ini masih mendengarkan keterangan dari saksi.
Baca SelengkapnyaNiko Kili Kili menjadi pengacara Pegi usai diminta ibunya agar membantu sang anak yang diyakini tak bersalah.
Baca SelengkapnyaSumadi bersaksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.
Baca SelengkapnyaGalumbang menilai uang tersebut bukan untuk dirinya namun untuk kepentingan BAKTI.
Baca SelengkapnyaDede menjelaskan saat itu diajak oleh Aep untuk bertemu Iptu Rudiana.
Baca SelengkapnyaBukti setoran yang dikirim oleh rekening atas nama Frederik Banne itu juga diperlihatkan langsung kepada Lukas.
Baca Selengkapnya