Sidang terdakwa Jessica dilanjutkan Kamis besok
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan sidang kasus tersangka Jessica Kumala Wongso dan akan dilanjutkan pada Kamis (21/7) besok. Penundaan tersebut dinyatakan usai keterangan tiga pelayan Cafe Olivier sebagai saksi kunci kematian Wayan Mirna Salihin ini.
"Kita lanjutkan besok pagi, jam 9 ya," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kisworo, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/7).
Atas keputusan tersebut, Hakim meminta jaksa penuntut umum untuk siap menghadirkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya. Diketahui, untuk hari ini, masih ada satu saksi yang belum diperiksa yakni Yohanes.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang mengajukan permohonan menambah saksi? 'MK menerima surat yang menyampaikan (permintaan saksi) lebih dan itu disepakati MK berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH),' Fajar menandasi.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Jessica Otto Hasibuan, meminta Hakim agar Jaksa bisa membeberkan nama-nama saksi yang nantinya dihadirkan dalam kasus yang telah menjerat Jessica sebagai terdakwa.
"Kami mohon agar pihak JPU bisa menyebutkan saksi-saksi yang akan dihadirkan besok," kata Otto.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Ardito Muardi pun buka suara. Adrito menjelaskan pihaknya akan menghadirkan tiga pegawai Cafe Olivier yakni Jukiah, Yohannes, ditambah Devi.
"Dan jika tidak ada halangan, Jaksa juga akan menghadirkan Barista Cafe Olivier bernama Rangga," tutupnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaSaksi mengaku bukti baru itu didapatkannya ketika menonton wawancara jurnalis Karni Ilyas dengan ayah mendiang Mirna, Darmawan Salihin.
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaKubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaJesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaHakim juga meminta kepada Jaksa untuk mempersiapkan saksi lainnya yang akan hadir saat persidangan nanti.
Baca SelengkapnyaSidang tersebut beragendakan pengucapan sumpah penemu novum (bukti baru) oleh Helmi Bostam.
Baca Selengkapnya