Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Tes Swab Rizieq di RS Ummi, Bima Arya Diperiksa Selaku Ketua Satgas Covid-19

Sidang Tes Swab Rizieq di RS Ummi, Bima Arya Diperiksa Selaku Ketua Satgas Covid-19 Bima Arya bersaksi di sidang Rizieq Syihab. ©2021 Merdeka.com/bachtiaruddin alam

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi untuk perkara hasil tes swab Habib Rizieq Syihab di Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor, Jawa Barat dengan agenda pemeriksaan saksi.

Berdasarkan pantauan merdeka.com pada Rabu (14/4), sidang di Pengadilan Negeri Jaktim baru dimulai oleh Hakim Ketua MH Khadwanto sekitar pukul 09.50 WIB dengan pertama mengambil sumpah kepada para saksi sebelum memberikan keterangan.

Kelima Saksi yang hadir yakni, Wali Kota Bogor, Bima Arya, Kasatpol PP Bogor Agustian Syah, Anggota Satgas Covid-19 Kota Bogor Ferro Sopacua, Mantan Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular dan Surveilans (P3MS) Dinas Kesehatan Kota Bogor, Djohan Musali, serta Sri Noworetno Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor.

"Sebelum saudara menjalani sidang, terlebih dahulu diambil sumpahnya sesuai agama masing-masing apakah bersedia," kata Khadwanto saat sidang.

Usai pengambilan sumpah dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi secara satu per satu, diawali oleh Walikota Bogor Bima Arya.

"Apakah saudara tahu diperiksa sebagai apa?," tanya Khadwanto.

"Saya sebagai ketua satgas penanganan Covid-19 di Kota Bogor," jawab Bima.

Sedangkan dalam sidang pemeriksaan para saksi ini dihadirkan langsung dalam persidangan pertama, sesuai Perkara Nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim atas terdakwa Direktur Utama RS Ummi, Dr. Andi Tatat yang didakwa, lantaran menyebarkan informasi bohong terkait hasil tes swab Covid-19 Rizieq.

Lalu, masih terkait penyebaran informasi bohong hasil tes swab Covid-19 di RS Ummi Perkara Nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas, dan Perkara Nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Rizieq Syihab.

Mereka pun disangka melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP