Sidang tuntutan 5 terdakwa pengeroyokan suporter Persija ditunda
Merdeka.com - Sidang lanjutan kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian suporter Persija Jakarta Haringga Sirila ditunda. Sidang dengan agenda membacakan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (30/10). Sidang ditunda karena jaksa penuntut umum masih menunggu tuntutan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam kasus ini, lima pria ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka adalah SY (17), TD (17), AF (16), S (16) dan AP (15).
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa pekan lalu, kelimanya didakwa Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Kapan sidang perdana sengketa Pilpres digelar? Diketahui, MK bakal menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 mulai besok, Rabu (27/3).
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Kapan persidangan pertama dimulai? Menurut informasi dari SIPP (Sistem Informasi), sidang pertama untuk kasus kematian Dante yang melibatkan terdakwa Yudha Arfandi telah dimulai pada 27 Juni 2024, dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
Sidang lanjutan menurut jadwal digelar secara tertutup, Selasa (30/10). Namun, tidak lama kemudian, perangkat sidang beserta terdakwa keluar ruang persidangan tersebut. Hakim menyatakan sidang ditunda hingga Jumat (2/11).
Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bandung, Melur Kimaharandika menyatakan perkara ini menarik perhatian publik, maka mekanisme tuntutan harus sampai ke Kejagung. Untuk itu, pihaknya memerlukan waktu untuk membacakan tuntutan setelah selesai berkoordinasi dengan Kejagung.
Ia memastikan tuntutan yang dibuatnya sudah disampaikan berjenjang, mulai ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) hingga ke Kejagung.
Sebetulnya, ia meminta kepada hakim agar sidang tuntutan ditunda hingga Kamis pekan ini. Akan tetapi, hakim mengaku tak bisa melaksanakan sidang tunda pada hari Kamis lantaran ada kegiatan lain.
"Kebetulan hari ini belum turun tuntutannya dari Kejagung, kita tunggu sampai hari Kamis tadi saya mintanya. Tapi kebetulan hakim enggak bisa karena ada pelatihan, jadi hari Jumat minggu ini," katanya saat ditemui di PN Bandung.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Belum selesai? Kerjanya apa? Sampai lima kali loh, ini sudah sebulan lebih? Sudah yang kelima kali ini," kata hakim ketua.
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.
Baca SelengkapnyaPada 1 Juli nanti, persidangan akan tetap bergulir ada atau tidak adanya dari pihak termohon.
Baca SelengkapnyaTofan menyampaikan alasannya. Dia menyinggung berkas prapradilan yang diajukan ke PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaPengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.
Baca SelengkapnyaSidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaTerlihat sebuah spanduk dukungan kepada Pegi Setiawan di depan pagar pengadilan.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Baca Selengkapnya"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca SelengkapnyaAda 73 keluarga korban yang menuntut restitusi. Permohonan itu sendiri diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca Selengkapnya