Sidang tuntutan Ahok, JPU tak bacakan lengkap keterangan saksi
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum (JPU) kasus dugaan penodaan agama membacakan tuntutan kepada terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. Namun sebelum membacakannya, mereka meminta izin kepada Majelis Hakim untuk tidak membacakan keterangan saksi dan ahli dalam persidangan ke 19 ini.
Ketua JPU Ali Mukartono tidak memberikan keterangan secara pasti mengapa meminta keterangan saksi dan ahli harus diringkas. Namun, dia hanya meminta agar pembacaan tuntutan tersebut dalam diterima oleh Majelis Hakim.
"Sebelum kami membacakan ada permohonan dari kami. Kami tidak membacakan semua terkait keterangan saksi, keterangan ahli," katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Apa permintaan Ahmad Sahroni terkait kasus ini? Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta, agar pihak kepolisian segera menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana.
Mendengar permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto meminta tanggapan kepada penasihat hukum terdakwa Basuki atau akrab disapa Ahok itu. Setelah berdiskusi beberapa saat, salah seorang penasihat hukum Teguh Samudra menyampaikan tidak masalah.
"Tidak keberatan yang mulia," jawabnya.
Kemudian, Dwiarso meminta JPU untuk memulai pembacaan tuntutan sesuai dengan kesepakatan bersama ini. Ali memastikan, pihaknya akan mendakwa Ahok dengan tuntutan alternatif antara Pasal 156 atau 156a KUHP.
"Dalam menyampaikan tuntutan ini berdasarkan surat dakwaan dalam fakta persidangan," tutupnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaPihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.
Baca SelengkapnyaMereka mengaku kalau saat dilakukan tanda tangan, Asep dalam masa penyembuhan.
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaKapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.
Baca Selengkapnya