Sidang Tuntutan Bos Abu Tours Ditunda Kedua Kalinya, Pengacara dan Korban Kecewa
Merdeka.com - Sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Makassar agenda pembacaan tuntutan kasus penipuan dan penggelapan uang jemaah oleh pihak PT Abu Tours dengan terdakwa Hamzah Mamba, bos perusahaan travel haji dan umrah itu gagal digelar lagi hari ini, Jumat, (18/1). Majelis hakim menunda persidangan hingga Senin mendatang, (21/1) karena JPU belum siap membacakan tuntutan.
Awalnya diagendakan sidang berlangsung pukul 09.00 Wita, namun molor hingga pukul 11.33 wita. Majelis Hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing membuka sidang namun hanya untuk menyampaikan penundaan sidang lanjutan Senin mendatang, (21/1) pukul 10.00 Wita. Hari ini adalah penundaan kali keduanya karena Kamis (17/1) persidangan juga batal.
"Karena tuntutan kami belum siap, kami minta sidang ditunda hingga Senin," kata Tabrani, salah seorang tim JPU.
-
Kenapa jemaah umroh tertunda keberangkatannya? Uang yang dititipkan para calon jemaah pada KW ternyata tidak dibayarkan pada biro perjalanan umrah, melainkan digelapkan. Sialnya lagi, mereka tidak jadi berangkat umrah.
-
Siapa jemaah haji yang tertunda keberangkatannya? Seorang jemaah haji kelompok terbang (kloter) 10 asal Provinsi Gorontalo harus menunda keberangkatannya ke Madinah, Arab Saudi akibat paspor tercecer saat perjalanan dari Gorontalo ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Bagaimana acara tersebut? Acara gender reveal diadakan serentak dengan ulang tahun Michael di Bali, yang membuat momen tersebut sangat menarik.
Ketua majelis hakim menanyakan permintaan itu ke penasihat hukum Hamzah Mamba, yang bersangkutan mengatakan pihaknya serahkan saja ke majelis hakim akhirnya benar-benar sidang ditunda lagi membuat ibu-ibu mitra, agen dan jemaah korban Abu Tour berteriak tanda kecewa.
Marhani, (50), warga Makassar, korban dari PT Abu Tours sekaligus agen mengaku sudah buang-buang waktu, lelah, sabar tingkat tinggi. Kecewa tapi tetap berharap ada keputusan terbaik.
"Ini kasus pidana jadi Hamzah Mamba harus dihukum seberat-beratnya. Kalau bisa hukuman mati, yah hukuman mati saja. Pembacaan tuntutan ditunda lagi, ada apa ini semua antara hakim dan jaksa," kata Marhani yang punya calon jemaah 100 orang dengan nilai kerugian Rp 1,7 miliar termasuk empat anggota keluarganya juga gagal diberangkatkan umroh.
Kata Marhani, dirinya tidak dikejar-kejar oleh calon jemaah yang tidak berangkat tapi baginya tetap ada tekanan jiwa.
"Kita yang dianggap penipu, seolah yang jemaah ada di kita padahal kota hanya membantu sebagai perantara ke PT Abu Tour," tuturnya.
Kekecewaan serupa juga datang dari Hendro Sariyanto, penasehat hukum terdakwa Hamzah Mamba.
"Majelis hakim harus fair. Jangan sampai waktu kami nanti untuk ajukan pledoi rentang waktunya diperkecil karena waktu mereka (tim JPU) panjang juga untuk ajukan penuntutan," kata Hendro Sariyanto, penasehat hukum Hamzah Mamba saat ditemui di Pengadilan Tipikor Makassar.
Menurutnya, hingga sidang putusan molor terus karena kemungkinan di internal Jaksa Penuntut Umum sendiri terjadi perdebatan mengenai kasus ini, perdata atau pidana.
"Saya melihat dari fakta-fakta persidangan sebenarnya ini masalah perdata bukan pidana sebagaimana kasus ini diarahkan demikian dari awal. Sepertinya ini menjadi perdebatan di antara internal tim JPU itu sehingga mereka menunda terus agenda persidangan pembacaan tuntutan," kata Hendro.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diketahui, gugatan Rp 1 triliun dilayangkan Panji Gumilang sebab merasa kesal dan dirugikan oleh penilain Anwar Abbas kepada dirinya.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaGazalba akan kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Jakarta Timur paling lama 57 hari.
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri tertipu dengan paket haji furoda yang ditawarkan seharga Rp 125 juta per orang.
Baca SelengkapnyaAmalia Nugraeni, salah satu korban penipuan yang hadir di sidang menilai, gestur terdakwa menunjukkan yang bersangkutan tidak punya itikad baik.
Baca SelengkapnyaKementerian Agama Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku masih menyelidiki travel yang memberangkatkan jemaah umrah ini.
Baca SelengkapnyaDPR menagih komitmen Garuda Indonesia untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Baca SelengkapnyaKakak kandung Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Bahdar Saleh menolak untuk untuk bersaksi dalam sidang Tindak Pidana Pencucian (TPPU) adiknya.
Baca SelengkapnyaKeterlambatan kepulangan jemaah haji ini membuat pihak Garuda Indonesia kembali mendapat teguran dari Kemenag.
Baca SelengkapnyaSelama di 2 hari 3 malam menunggu di Malaysia, para jemaah umrah PT Zam-Zam itu harus menginap di hotel kelas murah dengan nasi kotak seadanya.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemotongan dana insentif
Baca SelengkapnyaDirektur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menegaskan Kemenag akan melayangkan surat pernyataan kecewa dan protes keras kepada Garuda.
Baca Selengkapnya