Sidang tuntutan dimulai, penonton soraki kehadiran terdakwa Jessica
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Sedianya sidang ke-27 dengan agenda pembacaan tuntutan itu dimulai pada pukul 09.00 WIB. Namun sidang di ruang Koesoemah Atmadja 2 itu molor hingga pukul 13.08 WIB .
Setelah hakim ketua Kisworo membuka sidang, terdakwa Jessica pun memasuki ruang sidang. Kehadiran Jessica pun langsung disoraki penonton sidang.
"Wuuuuu," teriak penonton sidang yang sejak pukul 09.00 WIB telah duduk di barisan kursi penonton, Jakarta, Rabu (5/10).
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang meneteskan air mata di persidangan? Di dalam ruang sidang, Ristya Aryuni, yang duduk bersama beberapa anggota keluarganya, tampak menangis saat saksi memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim. Ristya beberapa kali terlihat mengelap air matanya dengan tisu.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Apa yang dilakukan Tamara di sidang? Saat persidangan berlangsung, Tamara juga terlihat beberapa kali mengupdate Insta Story dan merasa frustrasi dengan jalannya sidang.
-
Dimana MK akan membacakan putusan sengketa? Informasi sidang sudah ada di jadwal mk.id,' jelas dia.
Setelah dilerai hakim, penonton pun kembali diam. Kisworo pun mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Ardito Muwardi membacakan tuntutannya.
"Dengan memperhatikan hal-hal dalam persidangan. Kami bakal mengucapkan tuntutan kepada Jessica Kumala Wongso. Sudah kami perdengarkan ahli, dan saksi, maka kami akan membacakan analisa fakta," jelas Ardito.
Menurutnya dari keseluruhan data dalam persidangan mulai dari surat, ahli, petunjuk semua telah dilakukan penelitian untuk membuktikan dakwaan terdakwa Jessica.
"Alat bukti keterangan saksi yang kami punya, berdasarkan dari yang dilihat, dan didengar terhadap kasus ini. Jadi kami merasa keterangannya sah dijadikan alat dalam persidangan," terang Ardito.
Sidang pun terus berlanjut dengan pembacaan tuntutan dari JPU. Sementara itu, ruang sidang sangat dipenuhi oleh penonton yang hadir untuk menyaksikan langsung tuntutan yang diberikan pada terdakwa Jessica.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jessica sebelumnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Mirna Salihin.
Baca SelengkapnyaJesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaSaksi mengaku bukti baru itu didapatkannya ketika menonton wawancara jurnalis Karni Ilyas dengan ayah mendiang Mirna, Darmawan Salihin.
Baca SelengkapnyaPengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.
Baca SelengkapnyaDalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaSaat itu, salah satu Oditur Militer II-07 Jakarta, Letkol Chk U.J Supena melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Khaidar.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat merasa dipermainkan pengacara dari PKB
Baca SelengkapnyaSidang sempat berlangsung panas ketika tim kuasa hukum Haris & Fatia bertanya terkait riset dibalas dengan kriminalisasi.
Baca Selengkapnya