Sidang Tuntutan Luthfi Alfiandi Digelar Hari Ini
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini kembali menggelar sidang kasus dugaan penyerangan terhadap aparat dengan terdakwa Dede Luthfi Alfiandi (20). Sidang keenam ini beragendakan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Remaja yang fotonya viral di media sosial saat membawa bendera merah putih ketika demo pelajar di DPR akhir tahun lalu itu dijerat tiga pasal alternatif. Dia kenakan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan. Atau pasal 212 juncto 214 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. Atau pasal 218 dengan ancaman pidana penjara 4 bulan 15 hari.
Kuasa Hukum Luthfi dari Lembaga Bantuan Hukum Komite Barisan Advokasi Rakyat (LBH Kobar) Sutra Dewi mengatakan, sidang tuntutan digelar siang hari. Dewi mengungkapkan pihak kuasa hukum siap menerima apapun keputusan JPU.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
"Ya kita tinggal menunggu tuntutan siang nanti. Kita enggak tahu jaksa menerapkan pasal yang mana," kata Dewi saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (29/1).
Luthfi Mengaku Dianiaya saat BAP
Sidang Luthfi pekan lalu menjadi sorotan setelah terdakwa mengaku dianiaya penyidik polisi ketika diminta membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pengakuan itu diungkapkan Luthfi ketika ditanya majelis hakim terdapat perbedaan BAP terkait tuduhan penyerangan terhadap aparat dilakukan remaja tersebut.
Luthfi mengaku pernyataan di BAP dibuat saat dirinya dalam tekanan penyidik. Dia mengaku dianiaya seperti disetrum hingga dipukuli.
Selain di persidangan, Lutfi juga membeberkan perlakuan yang diterimanya itu ketika diwawancara 'Eksklusif Mata Najwa'.
Dia mengatakan saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibuat dirinya sama sekali tidak didampingi kuasa hukum. Saat itu ia mengalami tindak kekerasan.
"Saya merasakan saat di situ, saya sempat dipukuli di badan, dipukuli di muka, terus tiba-tiba ada salah satu anggota jadi saya dihadapi ke tembok, saya disuruh jongkok, kemudian dipukul, mereka mukul muka pakai tangan," pengakuan Lutfi.
Tidak hanya itu, Lutfi juga mengaku lehernya diikat plastik. "Terus mereka langsung ambil plastik di meja lalu ikat saya (di leher), tapi enggak lama terus dibuka lagi," sambung Lutfi.
Selanjutnya Lutfi dibawa ke suatu ruangan dengan mata tertutup kain hitam. Kemudian ia mengaku telinganya dijepit. Namun ia tidak menjelaskan penjepit apa yang dimaksud.
Kemudian ia ditanya, berapa kali melempar batu saat demo berlangsung. Ia menjawab tidak melempar batu. Saat tidak mengaku setrum dirasakan.
"Saya disuruh jongkok, terus saya ditanya lagi 'kamu lempar berapa kali?'. 'saya enggak melempar pak'," jawab Lutfi.
"Terus setruman itu langsung berjalan. Sekitar setengah jaman mereka nyetrum saya," sambungnya.
Pihak polisi terus menanyakan hal yang sama. Dan karena sudah tidak kuat akhirnya dengan terpaksa ia mengaku melempar batu saat demo.
"Setelah itu kepala saya mulai merasa pusing, badan juga sudah lemas karena setruman itu. Kemudian saya bilang, lempar berapa kali? Lempar pak sekali, saya bilang begitu. Masa sekali, enggak mungkin sekali? Saya emang enggak lempar pak. Setruman itu mulai," ungkapnya.
Kapolri Bentuk Tim Khusus Telusuri Pengakuan Luthfi Dianiaya
Pengakuan Luthfi Alfiandi mengenai penyiksaan yang dialaminya saat diperiksa penyidik polisi, sudah sampai ke telinga Kapolri Jenderal Idham Azis. Kapolri langsung memerintahkan untuk membentuk tim khusus yang menelusuri benar atau tidaknya pernyataan pemuda yang fotonya viral karena membawa bendera merah putih saat demo di gedung DPR tahun lalu.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Lutfi mengaku disetrum listrik saat pemeriksaan.
"Pak Kapolri sudah respon sangat luar biasa terhadap kasus ini, artinya beliau secara internal juga sudah memerintahkan tim khusus untuk melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Bapak tadi Propam lalu juga tim dari Polda Metro Jaya ya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra, di Bareskrim Polri, Senin (27/1).
Tim ini akan segera memeriksa saksi dan juga penyidik polisi atas kasus tersebut. Kapolri berjanji akan memberikan sanksi tegas jika anak buahnya terbukti bertindak di luar batas kewajaran.
"Apabila benar terbukti apa kata beliau kita juga akan melakukan tindakan secara proporsional dan tegas secara internal," katanya.
Namun, kata dia, pernyataan Luthfi juga tidak boleh sembarangan disampaikan ke publik tanpa ada bukti.
"Kita juga harus paham saat ini yang bersangkutan dalam proses persidangan ya, kan daripada itu semua kita juga akan menunggu ya bagaimana hasil dari pada proses persidangan tersebut," ucapnya.
"Tanya lagi, akhirnya ngaku dalam paksaan dalam tekanan pada saat itu," sambungnya.
5 Penyidik Polres Jakbar Diperiksa Terkait Dugaan Penyiksaan Luthfi
Tim khusus hari ini memeriksa pelajar Luthfi Alfiandi, atas dugaan penganiayaan dirinya saat proses pemeriksaan di Polres Jakarta Barat. Luthfi merupakan pemuda yang fotonya viral karena membawa bendera merah putih saat aksi unjuk rasa pelajar di depan Gedung DPR /MPR RI.
"Hari ini tim memeriksa saudara Luthfi," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Humas Polri, Selasa (28/1).
Asep menyebutkan, tim khusus buatan Kapolri Jenderal Idham Azis ini pun telah melakukan pemeriksaan penyidik Polres Jakarta Barat. Namun, Asep belum dapat membeberkan hasil dari pemeriksaan tersebut.
Menurut Asep, pihaknya memastikan kasus tersebut akan diungkap sampai tuntas demi mencari titik terang dugaan penganiayaan itu. Sebab, Luthfi saat di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), dirinya disetrum.
"Sudah lima penyidik Polres Metro Jakbar diperiksa," kata Asep.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fatia 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu subsider 3 bulan penjara
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menunda sidang pembacaan vonis untuk mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Baca SelengkapnyaUsai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.
Baca Selengkapnya