Sidang Unlawful Killing, Saksi Sebut 4 Orang Keluar Mobil Disuruh Tiarap
Merdeka.com - Euis Asmawati dan Ratih seorang karyawan warung Megarasa di rest area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan Unlawful Killing Laskar Front Pembela Islam (FPi) terdakwa Briptu Fikri Ramadhan.
Dalam persidangan, mereka mengaku pada saat kejadian di rest area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, terlihat beberapa senjata tajam yang dikeluarkan dari mobil Chevrolet Spin, mobil terdapat enam orang Laskar FPI di dalamnya.
"Kalau saya lihat ada 4 samurainya, enggak lihat lagi ada apa," kata Euis saat sidang yang dihadirkan melalui daring di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/10).
-
Siapa yang terlibat dalam insiden ini? Seorang driver taksi online di kawasan Jakarta Pusat tengah ramai jadi perbincangan usai kedapatan emosi ke penumpang wanita.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Siapa yang terlibat dalam peristiwa ini? 'Kami memanggil pihak keluarga pengendara sepeda motor yang pura-pura kesurupan untuk dimintai keterangan,' ucap dia.
-
Siapa yang terlibat dalam insiden tersebut? Dalam sebuah video yang dibagikan akun Instagram @kejadiansmg pada Selasa (12/9), tampak seorang pengendara motor merekam sebuah mobil yang mencoba menghentikannya.
-
Dimana gerombolan motor itu masuk? Gerombolan bermotor itu datang ke Kampung Al-Furqon, Desa Cisolok ini dengan menggunakan lima sepeda motor.
-
Kenapa gerombolan motor itu masuk? Mereka saya usir, tetapi tidak mau pergi. Setelah pemilik kontrakan datang, orang tidak dikenal itu pun baru mau pergi,“ kata Nining.
Senada dengan Euis, Ratih juga membenarkan jika dirinya yang kala itu sedang menjaga warungnya sempat mendengar suara decitan mobil ngerem mendadak, lantas menghampiri lokasi.
"Ada seorang memakai celana pendek bawa pistol, pistolnya mengetuk pintu (mobil Chevrolet Spin) suruh keluar. 'Keluar keluar'. Terus keluar sendiri pintu sebelah kiri yang keluar 4 orang, satu satu keluar terus disuruh tiarap," kata Ratih.
Ketika melihat lokasi, Ratih melihat ada empat orang dari mobil Chevrolet Spin yang keluar. Disusul seorang rekan pria pemegang senjata api ikut menggeledah isi mobil. Dari hasil geledah itu Ratih melihat ada gawai dan senjata tajam yang diamankan.
"4 Orang yang ditiarap. HP yang diambil, ada 4 HP yang diambil, yang memeriksa saya lupa berapa orang soalnya sudah lama. Yang di dalam mobil di periksa, ada dua orang, berpakaian biasa tidak membawa pistol," ujarnya.
"Cuma satu yang bawa pistol yang celana pendek, yang diambil samurai, yang saya lihat 1. Tidak memperhatikan lagi barang apa," lanjutnya.
Sementara usai mengambil gawai dan senjata tajam, kata Ratih, orang yang menggeledah mobil tersebut langsung menaruh barang-barang itu di meja warung, untuk kemudian meminta beberapa kantong plastik.
"Di meja tempat makan, ke warung minta plastik di taruh di depan meja warung. Samurai ditaruh di meja depan warung," sebutnya.
Sebelumnya, dalam berkas dakwaan, terungkap bahwa enam anggota Front Pembela Islam (FPI). Adapun, dua diantaranya Faiz Ahmad Syukur dan Andi Oktiawan tewas seketika usai baku tembak di Jalan Interchange atau Jalan International Kabupaten Karawang.
Sementara, empat lainnya yakni Lutfi Hakim, Muhamad Suci Khadavi Poetra, Akhmad Sofiyan san M. Reza meninggal di dalam mobil pada saat perjalanan menuju ke Polda Metro Jaya. Jaksa menerangkan, keenam anggota FPI diamankan di Rest Area Km 50. Ketika itu sedang berada di mobil Chevrolet Spin abu-abu.
Jaksa mengungkapkan, Briptu Fikri Ramadhan mendapati dua anggota FPI yakni Faiz Ahmad Syukur dan Andi Oktiawan sudah tak bernyawa. Sementara untuk keempat anggota laskar lainnya telah dipindahkan ke mobil lain.
Sedangkan karena ketika dalam perjalan keempat laskar tersebut diduga melawan, akhirnya Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella mengambil tindakan menembak keempat laskar, yang berbuntut perkara Unlawful Killing.
Atas perbuatannya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella didakwa dengan dakwaan primer Pasal 338 dan dakwaan Subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Biasanya, para pelaku menggunakan modus pecah kaca mobil saat beraksi.
Baca SelengkapnyaTiga tersangka kasus pengeroyokan bos rental mobil di Sukolilo Pati meninggal terancam hukuman 12 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPolisi yang menerima laporan segera datang ke lokasi meredam massa dan melakukan evakuasi terhadap korban ke RSUD Kayen.
Baca SelengkapnyaSaat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah menyita satu mobil minta korban yang sebelumnya diduga digelapkan hingga terdeteksi di Pati.
Baca SelengkapnyaLetusan senjata di depan Mapolda Lampung bermula saat Tim Resmob sedang melakukan penyelidikan terhadap informasi jual beli mobil
Baca Selengkapnya