Sidang vonis kasus UPS, Alex Usman berharap bebas
Merdeka.com - Mantan Kasi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah (Sudin Dikmen) Kota Administrasi Jakarta Barat, Alex Usman dijadwalkan akan mendengarkan putusan dari Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hari ini. Alex dianggap sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS).
Alex pun berharap dirinya dibebaskan dari jeratan hukum oleh Majelis Hakim. "Kalau ditanya pasti harapannya lebih rendah. Siapapun. Malah orang berharap bebas," ucap Alex sebelum mendengarkan vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Kamis (10/3).
Kemudian, Alex mengklaim bahwa penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dari barang-barang pengadaan UPS sudah sesuai prosedur. "Soal yang lain bagaimana lelangnya itu mengurus Unit Layanan Pengadaan (UPL). Lalu saya tanda tangan kontrak. Yang sekarang dipersoalkan dianggap saya kurang cermat menyusun HPS. Sementara saya udah ambil dari sumber yang benar," bebernya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Bagaimana LKPP pastikan proses pengadaan transparan? Menurut pria yang akrab di sapa Hendi ini, pihak terus memastikan proses pengadaan barang dan jasa berjalan transparan, efisien, tepat waktu, dan memberikan nilai manfaat sebesar-besarnya.
-
Bagaimana PPK menjalankan tugasnya? Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh PPK meliputi persiapan logistik, rekrutmen saksi, pengadaan tempat pemungutan suara, penyusunan DPT, pelaksanaan kampanye, penyaluran logistik pemilu, pelaksanaan pemungutan suara, perhitungan suara, hingga pelaporan hasil pemilu ke KPU/KIP setempat.
-
Bagaimana KPK menyita barang Hasto? Penyitaan itu dilakukan oleh salah seorang penyidik bernama Rossa Purbo Bekti. Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Kemudian, Alex berdalih bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sebagai pejabat pembuat komitmen yang menentukan HPS. Dirinya pun hanya berharap hakim mempertimbangkan hukumannya.
"Tapi kita tunggu bagaimana keyakinan hakim," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Alex Usman dituntut 7 tahun bui dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum .Dijadwalkan Alex akan mendengarkan putusan pada pukul 13.00 wib.
"Iya benar hari ini Alex Usman akan mendengarkan putusan dari Majelis Hakim," ucap Jaksa Penuntut Umum, Tasjrifin di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Kamis (10/3).
Menurut JPU, terdakwa Alex Usman secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya, merugikan negara sebesar Rp 81,433 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara tanggal 9 Juli 2015 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Achiruddin dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan enam tahun penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca SelengkapnyaAkademisi Anti-Korupsi Universitas Islam Indonesia (UII) mendesak agar Mardani H Maming segera dibebaskan
Baca SelengkapnyaMK, lanjut Fajar juga siap menghadapi banding Anwar Usman di PTUN.
Baca Selengkapnya