Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang vonis kasus UPS, Alex Usman berharap bebas

Sidang vonis kasus UPS, Alex Usman berharap bebas Sidang Alex Usman. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mantan Kasi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah (Sudin Dikmen) Kota Administrasi Jakarta Barat, Alex Usman dijadwalkan akan mendengarkan putusan dari Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hari ini. Alex dianggap sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS).

Alex pun berharap dirinya dibebaskan dari jeratan hukum oleh Majelis Hakim. "Kalau ditanya pasti harapannya lebih rendah. Siapapun. Malah orang berharap bebas," ucap Alex sebelum mendengarkan vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Kamis (10/3).

Kemudian, Alex mengklaim bahwa penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dari barang-barang pengadaan UPS sudah sesuai prosedur. "Soal yang lain bagaimana lelangnya itu mengurus Unit Layanan Pengadaan (UPL). Lalu saya tanda tangan kontrak. Yang sekarang dipersoalkan dianggap saya kurang cermat menyusun HPS. Sementara saya udah ambil dari sumber yang benar," bebernya.

Orang lain juga bertanya?

Kemudian, Alex berdalih bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sebagai pejabat pembuat komitmen yang menentukan HPS. Dirinya pun hanya berharap hakim mempertimbangkan hukumannya.

"Tapi kita tunggu bagaimana keyakinan hakim," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Alex Usman dituntut 7 tahun bui dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum .Dijadwalkan Alex akan mendengarkan putusan pada pukul 13.00 wib.

"Iya benar hari ini Alex Usman akan mendengarkan putusan dari Majelis Hakim," ucap Jaksa Penuntut Umum, Tasjrifin di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Kamis (10/3).

Menurut JPU, terdakwa Alex Usman secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perbuatannya, merugikan negara sebesar Rp 81,433 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara tanggal 9 Juli 2015 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Vonis Bebas Terkait Kasus Penimbunan Solar Ilegal, AKBP Achiruddin Langsung Sujud Syukur
Hakim Vonis Bebas Terkait Kasus Penimbunan Solar Ilegal, AKBP Achiruddin Langsung Sujud Syukur

Achiruddin dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan enam tahun penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Divonis Bebas, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Keluar dari Rutan KPK
Divonis Bebas, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Keluar dari Rutan KPK

Gazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai Akademisi Anti Korupsi Minta Mardani H Maming Segera Dibebaskan, Ini Penjelasan Hukumnya
Ramai-Ramai Akademisi Anti Korupsi Minta Mardani H Maming Segera Dibebaskan, Ini Penjelasan Hukumnya

Akademisi Anti-Korupsi Universitas Islam Indonesia (UII) mendesak agar Mardani H Maming segera dibebaskan

Baca Selengkapnya
MK Pastikan Tak Ada Konflik Antarhakim Konstitusi Usai Anwar Usman Ajukan Banding Putusan PTUN
MK Pastikan Tak Ada Konflik Antarhakim Konstitusi Usai Anwar Usman Ajukan Banding Putusan PTUN

MK, lanjut Fajar juga siap menghadapi banding Anwar Usman di PTUN.

Baca Selengkapnya