Sidang Vonis Rizieq, Polisi Akan Tes Swab Covid Acak Jika Ada Kerumunan Massa
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang putusan kasus kerumunan dan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung, Kabupaten Bogor. Adapun salah satu terdakwa dalam kasus ini adalah mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan, menyampaikan pihaknya akan mendirikan dua pos kesehatan untuk dilakukan swab test antigen secara acak bila ada kerumunan simpatisan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"(Swab antigen) peruntukannya nanti akan kita siapkan, posko kesehatan ada 2 titik," kata Erwin ditemui di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5).
-
Dimana razia dilakukan? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Apa tujuan razia di Jakarta? Ditlantas Polda Metro Jaya memaparkan lokasi-lokasi razia kendaraan di Jakarta dan sekitarnya.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Erwin mengatakan, pihaknya masih memantau situasi dan kondisi apakah ada simpatisan Rizieq yang datang pada sidang vonis kali ini
"Untuk pelaksanaannya nanti kita lihat jika ada satu kerumunan, tentunya kita akan pastikan dulu apakah perlu atau tidak dilakukan swab antigen," tuturnya.
Sedangkan untuk pengamanan sidang vonis kali ini, Erwin mengatakan pihaknya telah mengerahkan ribuan personel. Tak hanya dari kepolisian, pihaknya bakal dibantu dari TNI.
"Hari ini kita gandakan jadi ada sekitar 2300 personel terdiri dari unsur gabungan Polda, Polres dan TNI," tandasnya.
Selain personel gabungan, pihak polisi juga menurunkan sejumlah kendaraan teknis seperti mobil baracuda, mobil water cannon, dan mobil komando yang digunakan untuk mengimbau protokol kesehatan.
Sidang Vonis Rizieq
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur bakal menggelar sidang vonis atas kasus pelanggaran protokol kesehatan kerumunan di Petamburan dan Megamendung atas terdakwa Rizieq Syihab berserta kawan-kawan Kamis (27/5) hari ini.
"Kamis (27/5/2021) dengan agenda putusan dari Majelis Hakim (perkara kerumunan)," kata Ketua Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal dalam keterangan tertulisnya.
Kendati demikian, lanjut Alex, jadwal sidang putusan hari ini masih tentatif, mengingat ada persidangan perkara lain yang akan dijalankan terdakwa. Sidang yang dimaksud yakni, perkara hasil tes swab palsu di Rumah Sakit UMMI Bogor dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota atau terdakwa.
"Waktu persidangan pukul 09.00 WIB atau ditentukan kemudian, karena bersamaan dengan sidang perkara nomor 223, 224 dan 225 (hasil tes swab RS UMMI)," kata Alex.
Dikonfirmasi secara terpisah, anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar juga menyatakan demikian. Pasalnya dia belum mendapatkan informasi terkait perubahan jadwal sidang nantinya. Karena berdasarkan pada kesepakatan sidang vonis kasus kerumunan akan digelar hari ini.
"Insya Allah, sidang pekan lalu infonya vonis kamis ini, dalam sidang itu normatif, tidak ada istilah konfirmasi, ketok (palu) majelis yang didengar," kata Aziz.
Untuk diketahui pada sidang sebelumnya, telah digelar agenda pembacaan replik perkara 221, yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan JPU. Di mana jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan karena tuntutan 2 penjara atas kasus kerumunan Megamendung telah sesuai.
Karena Rizieq dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Termasuk, replik atas nota pembelaan terhadap tuntutan kerumunan di Megamendung perkara 226 yang di mana hukuman 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara dianggap telah sesuai.
Namun demikian, dalam dupliknya kubu Rizieq membantah seluruh pernyataan jaksa. Karena apa apa yang tertuang dalam replik belum menjawab seluruh pertanyaan dan argumen pada pleidoi baik terdakwa maupun kuasa hukum.
Sehingga, kubu terdakwa meminta Hakim Ketua Suparman Nyompa agar mengabaikan tuntutan jaksa dan memutuskan bebas murni kepada terdakwa Rizieq dari segala hukuman.
"Karenanya, kami memohon karena Allah SWT demi tegaknya Keadilan agar Majelis Hakim yang mulia memutuskan untuk terdakwa dengan Vonis, bebas murni, dibebaskan dari segala tuntutan, dilepaskan dari penjara tanpa syarat dan dikembalikan nama baik martabat kehormatannya," kata Rizieq saat sidang Kamis (20/5).
Termasuk, pada perkara 222 kerumunan Petamburan kepada terdakwa lima mantan petinggi FPI itu yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi yang dituntut 1 tahun 6 bulan penjara agar divonis bebas, karena jaksa dianggap tidak bisa menjawab seluruh pleidoi dari oara terdakwa.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaPengakuan itu disampaikan Rizieq saat berceramah pada acara Istighosah Kubro Persaudaraan Alumni (212).
Baca SelengkapnyaPj. Wali Kota Tarakan, Bustan memimpin apel pelaksanaan razia gabungan di Halaman Kantor Wali Kota pada Minggu (17/11).
Baca SelengkapnyaMereka sempat meledek massa kontra dengan pemilu yang didominasi dengan orangtua lantaran hanya duduk saja tanpa ada melakukan orasi.
Baca SelengkapnyaKedatangan dia juga turut didampingi oleh keempat anaknya dengan gamis hitam
Baca SelengkapnyaFadil menyebut telah memproyeksikan akan adanya peningkatan eskalasi massa.
Baca SelengkapnyaSebanyak ribuan personel dikerahkan termasuk tim K-9 dari Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri.
Baca SelengkapnyaSebanyak 2.120 personel gabungan akan mengamankan pelaksanaan debat perdana capres di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (12/12) .
Baca SelengkapnyaKapolres AKBP Budi Setiyono menegaskan bahwa Rakor ini bertujuan untuk memastikan seluruh rangkaian tahapan pengundian nomor urut berjalan aman dan kondusif.
Baca SelengkapnyaRibuan pendukung capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, berencana menggelar aksi demo di depan gedung MK, Jumat (19/4).
Baca SelengkapnyaAdapun aksi unjuk rasa rencananya akan digelar oleh sejumlah ormas.
Baca SelengkapnyaPengerahkan pasukan pengamanan ini dilakukan untuk mengantisipasi kedatangan massa demonstran di tengah pembacaan putusan etik terhadap 9 hakim MK.
Baca Selengkapnya