Sidang Vonis Teddy Minahasa Kasus Narkoba Digelar 9 Mei
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengagendakan persidangan perkara kasus narkoba dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa. Pada sidang selanjutnya, majelis hakim akan membacakan vonis eks Kapolda Sumatera Barat itu.
Perihal tersebut disampaikan oleh ketua majelis hakim Jon Saragih usai kuasa hukum Teddy membacakan duplik atas respon replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini, Jumat (28/4).
"Selanjutnya untuk pembacaan putusan persidangan sekali lagi, yang terakhir pada hari selasa tanggal 9 mei 2023 jam 9.00 WIB," kata hakim Jon di ruang sidang PN Jakarta Barat.
-
Bagaimana Teddy menjalankan tugasnya? Julius menyebut, tugas Teddy sebagai ajudan tidak mempengaruhi proses Pilpres 2024. Apalagi, saat menghadiri debat capres, Teddy tidak memakai seragam TNI.
-
Kenapa Teddy Indra Wijaya memberikan imbauan? Kemudian, Menteri Pariwisata Widy Wardhana mengungpak adanya imbauan tegas dari Seskab Teddy Indra Wijaya terkait sikap menteri.
-
Siapa Mayor Teddy? Momen itu dimulai dari unggahannya bersama boneka Teddy Bear, yang diketahui memiliki nama Mayor Teddy dan berstatus duda, Ajudan Prabowo Subianto.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Kenapa kehadiran Mayor Teddy di Debat Capres menuai kontroversi? Kehadiran Mayor Teddy dalam debat perdana calon presiden Pemilu 2024 menjadi sorotan karena statusnya sebagai anggota TNI aktif.
-
Bagaimana penampilan Teuku Ryan di persidangan? Dalam sidang kali ini, Ryan mengenakan kemeja warna coklat yang dipadukan dengan celana hitam.
Sebagaimana dalam agenda sidang kali ini, Teddy menolak seluruh replik yang disampaikan oleh Jaksa. Menurutnya, selama awal mula sidang berlangsung, tidak ada alat bukti yang meyakinkan dirinya terlibat dalam kasus yang ditengarainya, bahkan disebut keterangan jaksa tidak berbobot.
"Tidak ada satu alat buktipun saya terlibat kasus ini, justru dakwaan dan tuntutan jaksa yang rapuh dan yang tampaknya berbobot namun isinya kopong," ujar Teddy di ruang sidang PN Jakarta Barat, Jumat (28/4).
Teddy beranggapan selama pengungkapan fakta, Jaksa hanya menyandarkan berbagai fakta berdasarkan keterangan terdakwa lain yakni AKBP Dody Prawiranegara serta Linda Pujiastuti alias Anita.
"Di mana status mereka terdakwa juga yg sudah pasti akan bela diri sendiri dengan menjerumuskan orang lain," ungkap Teddy.
Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum Teddy, Hotman Paris yang mengatakan tidak ada bukti yang menguatkan atas kliennya yang terlibat dengan kasus narkoba. Dirinya beranggapan apa yang disampaikan oleh Jaksa hanya asumsi belaka saja.
"sudah sepatutnya ditolak untuk seluruhnya, karena hanya berupa asumsi, tanpa didukung oleh alat bukti dan alasan yuridis yang kuat," ungkap Hotman.
Teddy Dituntut Hukuman Mati Oleh Jaksa
Sebelumnya, Jaksa dalam amar tuntutannya menuntut agar eks Kapolda Sumatera Barat itu dengan pidana hukuman mati.
"Menyatakan terhadap terdakwa dengan hukuman pidana mati," kata JPU saat membacakan tuntutan.
Tuntutan penjara itu berdasarkan dakwaan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tuntutan dijatuhkan lantaran JPU berkeyakinan Teddy telah menjadi perantara dalam jual beli narkotika atau menyerahkan yang beratnya kurang lebih lima kilogram.
Adapun dalam perkara ini, Dody didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari kilogram. Perbuatan itu dilakukan Dody bersama terdakwa lainnya salah satunya Irjen Teddy Minahasa.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Teddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaSidang KKEP Banding terhadap pemohon Irjen Pol. Teddy Minahasa berlangsung hari ini di Ruang Rapat Itwasum Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaDalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaTeddy Minahasa Putra dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat karena melanggar etik.
Baca SelengkapnyaSidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.
Baca SelengkapnyaIa juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaEddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Selengkapnya