Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Vonis Terdakwa Hercules Digelar Hari Ini

Sidang Vonis Terdakwa Hercules Digelar Hari Ini Hercules. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Hercules Rosario Marshal atas kasus penyerobotan lahan tanpa izin di Pengadilan Jakarta Barat hari ini.

"Iya hari ini ada sidang lanjutan dengan terdakwa Hercules Rosario Marshal. Agendanya adalah pembacaan vonis oleh hakim," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan dikonfirmasi, Rabu (27/3).

Sebelumnya, Jaksa menuntut Hercules Rosario Marshal dengan tiga tahun kurungan penjara. Jaksa menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sebagaimana yang tertuang di dalam dakwaan pertama.

"Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Hercules Rosario Marshal terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana. Dan menjatuhkan pidana 3 tahun dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa," ucap Jaksa Penuntut Umum.

Selain itu, Jaksa meminta sejumlah barang bukti diserahkan ke negara untuk dimusnahkan. "Kami minta dua buah plang dan papan, satu buah engsel besi dan plang triplek diserahkan untuk dimusnahkan," ucap dia

Hercules pun merespons usai mendengar tuntutan tersebut. Dia menolak tudingan tersebut. Menurut Hercules, Jaksa keliru dalam menyusun amar tuntutan.

"NKRI harus diterangkan, hukum di luruskan. Hukum orang yang bersalah jangan menghukum orang yang tidak bersalah," terang dia.

Hercules mengaku tidak gentar. Meski, saat ini sedang menghadapi persoalan hukum. "Saya tetap Hercules. Saya mantan Seroja, saya pemberani. Kalau saya tidak pemberani negara tidak kasih penghargaan kepada saya," ucap dia sambil menepukan dada.

"Ingat Seroja ya jadi bukan pengecut, pemberani lah. Negara kasih penghargaan, Hercules hadapi peluru saja tidak takut masa hadapi hukum takut," imbuh dia

Kasus ini bermula ketika Handy Musawan mengaku sebagai ahli waris dari lahan yang telah dikuasai oleh PT Nila Alam. Ada empat bidang tanah di Jalan Daan Mogot Kilometer 18 RT 11/06, Kelurahan Kalideres Jakarta Barat. Dua bidang tanah luasnya 11.360 m2. Sedangkan, dua lainnya memiliki luas 4.600 m2.

Handy Musawan ingin mengambil alih dengan dasar putusan Peninjauan Kembali Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004.

Handy Musawan meminta bantuan salah seorang anak buah Hercules Rosario Marshal bernama Fransisco Soares Rekardo alias Bobi. Dikarenakan Fransisco Soares Rekardo alias Bobi buta aksara, meminta bantuan Hercules Rosario Marshal.

Pada kasus ini, Handy Musawan hanya memberitahukan kepada Hercules Rosario Marshal putusan Peninjauan Kembali Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004.

Sementara Handy Musawan tidak menjelaskan kepada Hercules bahwa berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap tanah tersebut sudah resmi milik PT Nilam Alam. Adapun bunyinya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 078/Pdt.G/2005/PN.Jkt.Bar tanggal 19 Oktober 2005 dan Putusan Kasasi Nomor 1679k/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Bar tanggal 27 Februari 2009.

Setelah itu, Hercules dan Fransisco Soares Rekardo alias Bobi dan 60 anak buahnya masuk ke areal lahan milik PT Nila Alam. Mereka memasang pelang "Hak berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 90/2003 tanah ini milik Thio Ju Auw Bersaudara kuasa hukum Sopian Sitepu, SH, Kuasa Lapangan Hercules Cs".

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber : Liputan6.com

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
VIDEO: Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang

Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang

Baca Selengkapnya
VIDEO: Nada Tinggi Haris Azhar Bahas Buku Putih Diketahui Asing dengan Jenderal TNI di Sidang
VIDEO: Nada Tinggi Haris Azhar Bahas Buku Putih Diketahui Asing dengan Jenderal TNI di Sidang

Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam Mayjen Heri Wiranto bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Luhut Panjaitan.

Baca Selengkapnya
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus

Dalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela

Baca Selengkapnya
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel

Agenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs "Dasar Hukumnya Ada Tidak!"

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya