Sidang Vonis, Udar Pristono pakai kursi roda dan didampingi perawat
Merdeka.com - Majelis Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang lanjutan bekas Kepala Dinas Perhubungan, Udar Pristono. Sidang kali ini beragendakan pembacaan vonis terhadap Udar.
Pantauan merdeka.com, Udar hadir di Pengadilan Tipikor dengan menggunakan kursi roda dan didampingi seorang perawat. Kepada awak media Udar mengaku jika kakinya masih sakit.
"Kaki saya masih sakit," kata Udar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9).
-
Apa yang menyebabkan rasa sakit pada kaki? Kolesterol tinggi di darah bisa berujung penyakit arteri periferal yang bisa menurunkan atau menghadang aliran darah di kaki dan lengan dan menimbulkan rasa sakit.
-
Kenapa telapak kaki sakit? Telapak kaki yang sakit akan menjadi masalah yang mengganggu aktivitas sehari-hari dan mengurangi kenyamanan.
-
Apa yang dimaksud dengan kaki kram? Kaki kram adalah kondisi ketika otot kaki mengalami kontraksi yang tiba-tiba dan kuat. Hal ini dapat menyebabkan rasa sakit yang intens dan terkadang sulit untuk mengendurkan otot yang terkena kram.
-
Apa penyebab telapak kaki sakit? Kondisi ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari cedera hingga kondisi medis tertentu.
-
Apa yang menyebabkan sakit di telapak kaki? Sakit di telapak kaki, sering kali disebut plantar fasciitis, bisa menjadi hal yang mengganggu. Ini terjadi karena peradangan pada plantar fascia, jaringan yang menghubungkan tumit dan ujung jari kaki. Faktor seperti alas kaki yang tidak cocok, sakit di betis, harmstrings, atau jari kaki, semuanya dapat berkontribusi pada rasa sakit ini.
-
Dimana kaki linu terasa? Ini bisa menyebabkan jaringan di sekitar sendi mengembang dan menekan saraf di sekitarnya, sehingga menyebabkan rasa linu.
Selain itu, sebelum duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan vonis yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Artha Theresia Silalahi, Udar meminta agar hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya adil dan objektif sesuai dengan fakta-fakta persidangan. "Saya mohon keadilan Majelis Hakim," ujarnya.
Dia mengklaim, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan bus Transjakarta. Bahkan, dia juga berkilah jika dirinya tidak pernah menerima gratifikasi berupa duit apa lagi melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Tidak ada aliran dana sedikit pun," pungkas dia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Udar Pristono 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. JPU Kejagung yakin jika Udar telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bus Transjakarta tahun 2012-2013, menerima duit gratifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang.
Selain itu, dalam tuntutannya JPU Kejagung meminta Majelis Hakim memutuskan untuk merampas aset kekayaan Udar berupa uang sebesar Rp 897,9 juta, dua unit apartemen, dua unit rumah, tujuh unit kondotel serta dua unit kios untuk diserahkan kepada negara.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe akan menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat
Baca SelengkapnyaMomen ini diabadikan di kanal TikTok @meymakeup_ciamis belum lama ini.
Baca SelengkapnyaIa tak mau melewatkan pernikahannya walaupun tengah dalam keadaan sakit.
Baca SelengkapnyaPj Bupati Abdya Sunawardi membantah tudingan terhadap dirinya yang disebut menendang kaki petugas pemadam kebakaran saat inspeksi mendadak.
Baca SelengkapnyaKopka Sunar tetap bersemangat meski menderita penyakit yang tergolong mengerikan
Baca Selengkapnya