Sidangkan kembali sengketa tanah, 6 hakim agung dilaporkan ke KY
Merdeka.com - Sebanyak enam hakim agung dan dua panitera pengganti dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).Pelaporan ini terkait perkara sengketa lahan di Jalan Mayjen DI Panjaitan RT 012 RW 006 Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur dengan luas tanah 2.138 M2.
Mereka dilaporkan karena mengadili perkara yang sudah diputus dan in kracht (sudah berkekuatan hukum tetap) oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur sampai Mahkamah Agung (MA).
Enam hakim agung yang dilaporkan yakni Zahrul Rabain, Ibrahim, Yakup Ginting, Is Sudaryono, HM. Hary Djatmiko, H Supandi. Serta dua panitera atas nama Ni Luh Perginasari Artitah dan Ruth Endang Lestari.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang melaporkan Pejabat Kemenhub? Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Adapun, yang melaporkan adalah warga Jatinegara, Jakarta Timur Nogo Boedi Soegiarto. Dia merupakan ahli waris dari Almarhum Budi Purnama, pemilik lahan seluas 2.138 meter persegi yang terletak di Jalan Mayjen DI Panjaitan, Jatinegara.
"Ini dasar saya melaporkan ke KY. Saya tidak mengerti, negara sudah merdeka 72 tahun, tapi ada majelis hakim memutus perkara yang sudah in kracht diadili kembali. Kok bisa?" kata pelapor Nogo Boedi Soegiarto, Jumat (8/9).
Dia menjelaskan, kasus bermula saat kepemilikan tanah disengketakan terkait sertifikat ganda antara ahli waris dengan seseorang bernama Hindharto Budiman. Pihak ahli waris kemudian memenangkan sengketa sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor 725 PK/Pdt/2008 tertanggal 24 Februari 2009.
Begitu pula dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang juga dimenangkan oleh ahli waris. Namun, ternyata kubu Hindharto tidak puas dan menggugat kembali perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan putusannya hingga peninjauan kembali juga ditolak.
"Tanah tersebut milik Almarhum Budi Purnama, ayah saya dan keluarga saya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Nogo.
Tidak terima gugatannya ditolak, Hindharto lalu mengajukan upaya PK kembali dan anehnya justru dikabulkan oleh hakim MA. "Sudah jelas tindakan dalam putusan PK telah dirancang dari awal sejak awal permohonan PK oleh Hindharto Budiman melalui kuasa hukumnya," bebernya.
Atas dasar itu, pihak ahli waris melaporkan para hakim agung yang mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh Hindharto Budiman.
Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum Iqbal Daud Hutapea mengatakan bahwa jika ada perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap namun disidangkan kembali atau nebis in idem maka Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung harus turun tangan langsung.
Hal tersebut mengacu pada pasal 76 ayat 1 KUHP yang menyatakan perkara yang sudah diadili dan berkekuatan hukum tetap tidak dapat diadili kembali. "Patut diduga ada dugaan lain dan sekaligus dugaan pelanggaran pedoman perilaku hakim dan kode etik hakim," tambah Iqbal dalam keterangannya, Jumat (8/9). (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penanganan permasalahan telah sampai di tahap penetapan 1 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaPenyitaan itu dilakukan pada 5-6 Juni lalu terhadap aset Darmadi yang ada di Jakarta.
Baca SelengkapnyaUntuk badan peradilan lainnya, Peradilan TUN 56 laporan, Tipikor 54 laporan, PHI 14 laporan, Peradilan Militer 8 laporan dan Niaga 36 laporan.
Baca Selengkapnya"Penerimaan berkas perkara Tahap I Nomor BP/51/X/Res.1.11/ 2024/Bareskrim tanggal 07 Oktober 2024," kata Windhu saat dikonfirmasi.
Baca SelengkapnyaDua kasus mafia tanah itu terjadi di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekas
Baca SelengkapnyaKombes Ade Safri menyelamatkan aset negara senilai Rp10 triliun yang telah berkonflik selama 23 tahun.
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaPolitisi PDIP Trimedya Panjaitan mengungkit bahwa Badan Pertanahan Negara (BPN) masih banyak terdapat mafia tanah di dalamnya
Baca SelengkapnyaKPK masih akan mentracing aset lain milik tersangka untuk dijadikan batang bukti dan sebagai bahan eksekusi KPK.
Baca Selengkapnya