Siksa Difabel, Pasutri Pengelola Penitipan Anak di Sleman Ditangkap
Merdeka.com - Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) LO (49) dan IT (48). Keduawarga Slemanini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya menganiaya anak penyandang disabilitas atau difabel berinisial AL (17) yang dititipkan ke Rumah Kasih Sayang yang mereka kelola.
Kanit Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sleman Iptu Yunanto Kukuh mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari orang tua korban. Mereka curiga melihat kondisi anaknya yang dititipkan di Rumah Kasih Sayang sejak 2019
"Pelaku ini ada dua, pasutri. Kedua pelaku mempunyai rumah penitipan untuk anak disabilitas. Awalnya, ibu korban curiga saat akan menghubungi anaknya melalui video call, dua pelaku selalu menolaknya dengan alasan bermacam-macam," kata Kukuh, Selasa (5/10).
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Ibu korban kemudian mengunggah foto anaknya AL di Facebook. Seorang mantan pengasuh di tempat yang dikelola pelaku berkomentar di postingan itu. Dia menyarankan agar sang anak segera dibawa pulang.
Setelah ada komentar itu, ibu korban pun menjemput AL. Saat itulah dia mengetahui anaknya tertekan karena dianiaya kedua pelaku. Tak terima, ibu korban pun melaporkan penganiayaan ini ke polisi.
"Jadi penyiksaan kepada korban sejak Juli 2021. Dari pengakuan korban, siksaan yang diterima adalah setiap malam diborgol di tiang. Kemudian disiram air panas, dipukul pakai tongkat dan disundut pakai api," ungkap Kukuh.
Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka menganiaya korban karena menganggap korban susah diatur. Agar korban patuh, mereka pun menyiksanya.
Kukuh menjelaskan, selain AL, sebenarnya ada korban lain. Namun keluarga mereka tidak melaporkan kasusnya ke polisi.
"Ada sekitar 17 anak di sana. Sementara kita titipkan di BRSAMPK Magelang sesuai dengan arahan Kemensos. Untuk rumah penitipan anak yang dikelola pelaku, kami tutup karena tidak layak dan tidak berizin," paparnya.
Kukuh menambahkan, sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus itu, di antaranya borgol, tongkat bambu yang dipakai memukul korban, dan gelas yang dipakai menyiram korban. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 351 KUHP.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut dia, keluarga korban dua balita ini berada di Solo dan satu lagi di Papua.
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaPengasuh yang merupakan korban sodomi melampiaskan hasrat seksual kepada anak-anak penghuni panti.
Baca SelengkapnyaSementara diketahui balita MFW dan RC sudah dititipkan ke pelaku ADT dan TAS sejak sebulan terakhir.
Baca SelengkapnyaSementara itu, satu pelaku berinisial YS kini masih berstatus buronan.
Baca SelengkapnyaKasus ini dilaporkan pada Juli lalu, namun baru diproses bulan Oktober ini.
Baca SelengkapnyaDengan bahasa isyarat, korban akhirnya mengaku kerap dicabuli ayah sambungnya.
Baca Selengkapnyakorban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan
Baca SelengkapnyaPelaku APS diketahui adalah ayah tiri dari korban dan ATH adalah ibu kandung dari korban MRS.
Baca SelengkapnyaTetangga mengaku sempat mendengar adanya benturan ke dinding dan guyuran air dari dalam kontrakan yang dihuni oleh pelaku.
Baca SelengkapnyaKakek berinisial AS (65) tega menyetubuhi perempuan disabilitas berinisial DS (20). Perbuatannya terbongkar setelah korban hamil.
Baca SelengkapnyaIbu korban, YR (27), mengaku awalnya curiga dengan luka memar di tubuh kedua anaknya.
Baca Selengkapnya