Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Siksa Difabel, Pasutri Pengelola Penitipan Anak di Sleman Ditangkap

Siksa Difabel, Pasutri Pengelola Penitipan Anak di Sleman Ditangkap Garis polisi. shutterstock

Merdeka.com - Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) LO (49) dan IT (48). Keduawarga Slemanini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya menganiaya anak penyandang disabilitas atau difabel berinisial AL (17) yang dititipkan ke Rumah Kasih Sayang yang mereka kelola.

Kanit Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sleman Iptu Yunanto Kukuh mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari orang tua korban. Mereka curiga melihat kondisi anaknya yang dititipkan di Rumah Kasih Sayang sejak 2019

"Pelaku ini ada dua, pasutri. Kedua pelaku mempunyai rumah penitipan untuk anak disabilitas. Awalnya, ibu korban curiga saat akan menghubungi anaknya melalui video call, dua pelaku selalu menolaknya dengan alasan bermacam-macam," kata Kukuh, Selasa (5/10).

Ibu korban kemudian mengunggah foto anaknya AL di Facebook. Seorang mantan pengasuh di tempat yang dikelola pelaku berkomentar di postingan itu. Dia menyarankan agar sang anak segera dibawa pulang.

Setelah ada komentar itu, ibu korban pun menjemput AL. Saat itulah dia mengetahui anaknya tertekan karena dianiaya kedua pelaku. Tak terima, ibu korban pun melaporkan penganiayaan ini ke polisi.

"Jadi penyiksaan kepada korban sejak Juli 2021. Dari pengakuan korban, siksaan yang diterima adalah setiap malam diborgol di tiang. Kemudian disiram air panas, dipukul pakai tongkat dan disundut pakai api," ungkap Kukuh.

Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka menganiaya korban karena menganggap korban susah diatur. Agar korban patuh, mereka pun menyiksanya.

Kukuh menjelaskan, selain AL, sebenarnya ada korban lain. Namun keluarga mereka tidak melaporkan kasusnya ke polisi.

"Ada sekitar 17 anak di sana. Sementara kita titipkan di BRSAMPK Magelang sesuai dengan arahan Kemensos. Untuk rumah penitipan anak yang dikelola pelaku, kami tutup karena tidak layak dan tidak berizin," paparnya.

Kukuh menambahkan, sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus itu, di antaranya borgol, tongkat bambu yang dipakai memukul korban, dan gelas yang dipakai menyiram korban. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 351 KUHP.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aniaya Anak Saudara Umur 4 Tahun dan 1 Tahun, Suami-Istri Jadi Tersangka
Aniaya Anak Saudara Umur 4 Tahun dan 1 Tahun, Suami-Istri Jadi Tersangka

Menurut dia, keluarga korban dua balita ini berada di Solo dan satu lagi di Papua.

Baca Selengkapnya
Miris, Ayah Berulang Kali Cabuli Anak Tiri saat Istri Kerja Cuci dan Gosok Pakaian
Miris, Ayah Berulang Kali Cabuli Anak Tiri saat Istri Kerja Cuci dan Gosok Pakaian

Istri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Kasus Pencabulan 12 Anak Yatim di Tangerang, Pemilik Pernah Sodomi Pengasuh Panti Asuhan
Fakta Baru Kasus Pencabulan 12 Anak Yatim di Tangerang, Pemilik Pernah Sodomi Pengasuh Panti Asuhan

Pengasuh yang merupakan korban sodomi melampiaskan hasrat seksual kepada anak-anak penghuni panti.

Baca Selengkapnya
Motif Pasutri di Jakut Aniaya 2 Balita, Kesal Orangtua Korban Tak Beri Uang Saat Titipkan Anaknya
Motif Pasutri di Jakut Aniaya 2 Balita, Kesal Orangtua Korban Tak Beri Uang Saat Titipkan Anaknya

Sementara diketahui balita MFW dan RC sudah dititipkan ke pelaku ADT dan TAS sejak sebulan terakhir.

Baca Selengkapnya
Pemilik dan Pengasuh Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Panti Asuhan Tangerang, Begini Modusnya
Pemilik dan Pengasuh Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Panti Asuhan Tangerang, Begini Modusnya

Sementara itu, satu pelaku berinisial YS kini masih berstatus buronan.

Baca Selengkapnya
Polisi Akui Telat Proses Kasus Pencabulan 12 Anak Panti Asuhan di Tangerang, Baru Ditangani Tiga Bulan Setelah Masuk Laporan
Polisi Akui Telat Proses Kasus Pencabulan 12 Anak Panti Asuhan di Tangerang, Baru Ditangani Tiga Bulan Setelah Masuk Laporan

Kasus ini dilaporkan pada Juli lalu, namun baru diproses bulan Oktober ini.

Baca Selengkapnya
Bocah Disabilitas Kerap Dicabuli Ayah Tiri, Terungkap Usai Kepergok Tonton Film Kartun Porno
Bocah Disabilitas Kerap Dicabuli Ayah Tiri, Terungkap Usai Kepergok Tonton Film Kartun Porno

Dengan bahasa isyarat, korban akhirnya mengaku kerap dicabuli ayah sambungnya.

Baca Selengkapnya
Tragis! Lansia di Bandung Barat Lecehkan Keponakannya Berstatus Disabilitas hingga Hamil
Tragis! Lansia di Bandung Barat Lecehkan Keponakannya Berstatus Disabilitas hingga Hamil

korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan

Baca Selengkapnya
Sadis, Begini Kronologi Pasutri Aniaya Anaknya yang Balita hingga Patah Tulang
Sadis, Begini Kronologi Pasutri Aniaya Anaknya yang Balita hingga Patah Tulang

Pelaku APS diketahui adalah ayah tiri dari korban dan ATH adalah ibu kandung dari korban MRS.

Baca Selengkapnya
Ibu Tiri Aniaya 2 Anak Sambung di Cilincing, Kepala Benjol dan Badan Memar
Ibu Tiri Aniaya 2 Anak Sambung di Cilincing, Kepala Benjol dan Badan Memar

Tetangga mengaku sempat mendengar adanya benturan ke dinding dan guyuran air dari dalam kontrakan yang dihuni oleh pelaku.

Baca Selengkapnya
Kakek di Batanghari Setubuhi Wanita Penyandang Disabilitas, Ketahuan saat Korban Hamil
Kakek di Batanghari Setubuhi Wanita Penyandang Disabilitas, Ketahuan saat Korban Hamil

Kakek berinisial AS (65) tega menyetubuhi perempuan disabilitas berinisial DS (20). Perbuatannya terbongkar setelah korban hamil.

Baca Selengkapnya
Babysitter yang Viral Aniaya 2 Anak Majikan Dipolisikan, Pelaku Baru Kerja Satu Bulan
Babysitter yang Viral Aniaya 2 Anak Majikan Dipolisikan, Pelaku Baru Kerja Satu Bulan

Ibu korban, YR (27), mengaku awalnya curiga dengan luka memar di tubuh kedua anaknya.

Baca Selengkapnya