SIM A Umum jamin legalitas, jika kecelakaan penumpang taksi online terima asuransi
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan mewajibkan setiap pengemudi taksi daring (online) memiliki surat izin mengemudi (SIM) A Umum. Diwajibkannya SIM A Umum itu setelah angkutan sewa khusus atau taksi online sepakat untuk masuk ke dalam domain sebagai angkutan umum sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 22 menyangkut masalah kendaraan umum.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan, cepat atau lambat, pihaknya akan mendorong setiap pengemudi taksi online untuk segera membuat SIM A Umum.
"Taksi online ini kan sudah sepakat untuk masuk ke domain angkutan umum karena penumpangnya membayar ongkos. Sehingga ini sudah masuk ke dalam UU Nomor 22 menyangkut masalah kendaraan umum," ucap Budi usai membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas Pelajar Peduli Keselamatan 2018, di Bogor, Jawa Barat, Selasa (27/2).
-
Mengapa DPR RI minta perusahaan taksi online buat tombol darurat? Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online.'Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,' kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Siapa yang menjadi driver taksi online? 'Kami jual aset, dan suami berusaha cari kerja lagi. Karena pandemi, akhirnya dia jadi driver taksi online,' ungkap Ira.
-
Bagaimana DPR RI berharap perusahaan taksi online buat tombol darurat? Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online.'Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,' kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Siapa yang minta perusahaan taksi online buat tombol darurat? 'Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,' kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Budi menjelaskan, fungsi kepemilikan SIM A Umum untuk menjamin legalitas. Sehingga, kata Budi, jika terjadi kecelakaan lalu lintas bagi penumpangnya akan terjamin asuransi kecelakaannya.
Dia mengatakan, meski dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tidak ada kewajiban menggunakan SIM A Umum, berdasarkan Undang-undang Nomor 22 mengatakan bahwa setiap angkutan kendaraan umum pengemudinya harus menggunakan SIM Umum.
"Nah kalau kondisi sekarang yang tidak punya, SIM-nya biasa, tidak punya KIR, kan yang dikatakan polisi itu taksi gelap. Kalau kecelakaan apa, penumpangnya enggak dijamin asuransi. Kan kasihan kalau begitu," jelasnya.
Menurutnya, pembuatan SIM A Umum tidaklah gratis atau berbiaya murah. Biaya yang dikeluarkan oleh driver untuk mengurusnya hanya dipatok Rp 100.000, tetapi sisanya ditanggung oleh pemerintah melalui subsidi.
Selain itu, para pengemudi yang ingin mendapatkan SIM A Umum juga disyaratkan harus memiliki sertifikat lulus sekolah mengemudi serta SIM A biasa. Perubahan ke SIM A Umum hanyalah sebagai peningkatan golongan.
"Subsidi. Per orang dikasih subsidi Rp 125.000. Ini juga CSR dari beberapa BUMN termasuk Gaikindo dan Jasa Raharja," tutup dia.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca SelengkapnyaTujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online.
Baca SelengkapnyaMenurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberlakukan asuransi wajib untuk kendaraan bermotor mulai 2025.
Baca SelengkapnyaOgi menjelaskan, maksud dari wajib ini adalah pemilik kendaraan bermotor yang membeli melalui lembaga keuangan wajib mengasuransikan kendaraannya.
Baca SelengkapnyaOJK akan menyusun Peraturan terkait asuransi wajib untuk kendaraan.
Baca SelengkapnyaPerubahan kebijakan asuransi sukarela menjadi wajib bagi mobil dan motor di Indonesia
Baca SelengkapnyaKemenkeu mengatakan, saat ini penerbitan SIM masih akan dikenakan PNBP. Sebab, negara masih membutuhkan biaya dari pungutan PNBP untuk kegiatan pembangunan.
Baca SelengkapnyaPembelian BBM subsidi untuk transportasi umum dapat ditentukan berdasarkan jenis pelat kendaraan, yakni pelat berwarna kuning.
Baca SelengkapnyaOJK buka suara terkait rencana penerapan program asuransi wajib kendaraan yang menuai polemik
Baca SelengkapnyaOJK buka suara terkait rencana penerapan program asuransi wajib kendaraan yang menuai polemik
Baca SelengkapnyaJangan Sembarangan, Ini Hal Penting Wajib Diperhatikan Sebelum Sewa Bus Pariwisata
Baca Selengkapnya