SIM C Dibagi 3 Jenis Berdasarkan CC Motor, Berikut Aturannya
Merdeka.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerbitkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Peraturan itu ditetapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 19 Februari 2021 lalu.
Salah satu aturan itu menggolongkan SIM bagi pemotor berdasarkan kapasitas mesin motor digunakan. Pemotor nantinya memiliki tiga SIM berbeda yakin SIM C, SIM CI dan SIM CII.
SIM C digunakan untuk sepeda motor berkapasitas di bawah 250 Cubic Centimeters (CC) alias Centimeter Kubik. Sedangkan SIM CI ditujukan bagi sepeda motor berkapasitas mesin di atas 250 CC dan sepeda motor berbasis listrik.
-
Apa syarat baru buat SIM? Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
-
Apa yang diubah pada ujian SIM? “Ini baru konsep. Kami ajukan dahulu mudah-mudahan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya bisa berlaku secara nasional,“ kata Wakapolda DIY Brigjen Pol. R. Slamet Santoso. Slamet menjelaskan, konsep baru tersebut mengusung perubahan salah satunya tidak adanya lagi jalur zig zag dan angka delapan seperti konsep ujian sebelumnya.
-
Bagaimana cara mengikuti pelatihan SIM C di Polres Cianjur? Pemohon kemudian bisa datang langsung ke kantor Mapolres Cianjur, dan melaksanakan simulasi di halaman belakang.
-
Apa saja yang diajarkan di pelatihan SIM C? Pemohon sendiri hanya perlu melintasi jalur lintasan berbentuk S yang akan diujikan sebagai syarat mendapat SIM C. Sebelumnya pemohon juga dikenalkan dengan materi ujian teori.
-
Dimana saja uji coba aturan baru SIM? Uji coba aturan baru ini akan diterapkan di tujuh provisi. Yakni Provinsi Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
-
Kenapa ujian SIM diubah? Wakapolda mengatakan bahwa konsep ujian praktik roda dua di Polres Bantul ini adalah dari analisis dan evaluasi kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Kabupaten Bantul, yang mana hampir 51 persen adalah faktor manusia.
Sementara golongan SIM CII diperuntukkan bagi pengendara menunggangi motor berkapasitas mesin di atas 500 CC, atau sepeda motor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Dalam Pasal 3 Nomor 8 disebutkan pemilik SIM C minimal berusia 17 tahun. Kemudian bagi pengendara motor SIM C I minimal berusia 18 tahun. Sementara pemotor SIM CII minimal berusia 19 tahun.
Pemotor yang ingin memiliki SIM CI wajib memiliki pelbagai persyaratan sesuai ayat (2) huruf h. Yang pertama pemotor harus terlebih dulu memiliki SIM C umum. Kemudian SIM C yang dimiliki telah digunakan selama dua belas bulan sejak SIM C diterbitkan.
Ketentuan serupa juga berlaku bagi pemotor yang ingin memiliki SIM CII. Dalam Pasal 3 Nomor 9 ayat (2) huruf i disebutkan pengendara lebih dulu memiliki SIM CI yang telah digunakan selama dua belas bulan sejak diterbitkan.
Aturan baru penggolongan SIM C ini belum sepenuhnya diterapkan. Polri masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama enam bulan kedapan sejak peraturan ini diterbitkan.
"Untuk sementara SIM C masih menunggu petunjuk dari Korlantas Polri," kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (2/6).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korlantas Polri telah menerbitkan SIM C1 yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan moge
Baca SelengkapnyaIni Sederet Perbedaan Sim C dan C1 yang Baru Diluncurkan Korlantas Polri
Baca SelengkapnyaSIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor Bermesin 250-500 CC, Ini Detailnya
Baca SelengkapnyaSIM C1 sendiri dirilis untuk menandai kompetensi para pengendara
Baca SelengkapnyaSIM C1 ini diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan sepeda motor gede (moge) bermesin 250 cc hingga 500 cc.
Baca SelengkapnyaSIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor Bermesin 250-500 CC, Ini Detailnya
Baca SelengkapnyaLintasan baru ujian praktik SIM C ini dibuat untuk memudahkan masyarakat, sebab yang sebelumnya dianggap menyulitkan. Ini penampakannya!
Baca SelengkapnyaPerubahan format tersebut sebenarnya sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2024.
Baca Selengkapnya