Simak Aturan-Aturan Jelang Ramadan hingga Idulfitri
Merdeka.com - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) melalui sejumlah aturan turunan telah memberikan panduan kegiatan kepada umat Islam menjelang memasuki bulan Ramadan. Di mana awal Ramadan 1443 Hijriah akan diputuskan melalui sidang isbat (penetapan) pada Jumat, 1 April 2022 atau bertepatan dengan 29 Sya'ban 1443 Hijriah.
Sebelum memasuki Bulan Suci Ramadhan, berikut sejumlah aturan dan himbauan yang telah dirangkum merdeka.com:
Lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 tahun 2022 berkaitan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, atau di luar wilayah Jawa-Bali
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Kapan gelombang puncak Covid-19 di Indonesia? Data Satgas Penanganan Covid-19 mencatat ada dua kali gelombang puncak yang menghantam Indonesia selama kurun 3 tahun terakhir ini.Gelombang pertama pada 15 Juli 2021 akibat varian Delta dengan rata-rata laporan positif harian 16.041 kasus, dan 16 Februari 2022 oleh varian Omicron sebanyak 18.138 kasus.
-
Kapan SKB 3 Menteri tentang libur 2025 ditandatangani? SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas; Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; dan Plt. Menteri Ketenagakerjaan, Airlangga Hartarto, yang diwakili oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor.
-
Apa yang dikembangkan Pemkot Bontang usai pandemi? Cara Pemkot Bontang Kembangkan UMKM Usai Pandemi Covid-19 Wabah Covid-19 pada awal tahun 2020 memberikan dampak besar terhadap sektor perkonomian Indonesia, termasuk pada UMKM Kota Bontang.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 29 Maret 2022 sampai tanggal 11 April 2022," demikian tulis Inmendagri tersebut, dikutip Selasa (29/3).
Dalam aturan tersebut turut mengatur sejumlah aktivitas masyarakat, salah satunya kegiatan ibadah pada tempat ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya.
Di mana, pemerintah mengizinkan kegiatan beribadah saat Ramadhan seperti tarawih dan tadarus untuk dilakukan di Masjid dan mushola untuk daerah pada level PPKM level 1, 100 persen aktivitas, level 2 sebesar 75 persen, dan level 3 hanya 50 persen saja.
"Dengan tetap penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat sertamemperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama (Kemenag)," tulis aturan tersebut.
Aturan Salat Tarawih dan Pengeras Suara
Aturan lebih lanjut turut dikeluarkan Dewan Masjid Indonesia (DMI) selama Ramadan hingga perayaan Hari Raya Idul Fitri. Di antaranya, tentang pelaksanaan shalat tarawih berjemaah di masjid, menggunakan pengeras suara serta dilarang menyalakan petasan saat bulan Ramadhan.
"Tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa alat ibadah sendiri dan berwudhu di rumah. Serta memelihara kebersihan Lingkungan masjid dan mushola sebaik-baiknya yang menjamin terjaganya kesehatan seluruh jamaah," dalam aturan yang diteken Ketua Umum DMI, Jusuf Kalla dikutip merdeka.com, Sabtu (26/3).
JK juga mengingatkan, pimpinan DMI di semua tingkatan, Ortom, Batom, DKM, dan Takmir masjid dan mushola mengutamakan kekhusyukan dan kesyahduan Ramadhan. Salah satunya, dengan menggunakan pengeras suara hanya untuk azan, iqamah, tartil Quran yang diatur durasinya antara 5 sampai 10 menit, sebelum tanda waktu salat tiba.
"Tidak menggunakan pengeras suara luar untuk melantunkan zikir atau doa para imam shalat, tahlilan, puji-pujian, barzanji, nasyid, lagu-lagu religi, dan sejenisnya. Apabila menghendaki penggunaan pengeras suara, maka hendaknya menggunakan pengeras suara dalam saja," pada poin 2b.
JK juga meminta agar pengeras suara masjid dan mushola dijauhi dari anak-anak dan suara-suara gaduh. Lebih lanjut, JK juga meminta agar semua bentuk ceramah dan kultum hendaknya menggunakan pengeras suara dalam.
"Kegiatan tadarus atau tilawatil Quran dengan menggunakan pengeras suara, hendaknya hanya diperuntukkan bagi yang sudah fasih atau lancar dan memiliki kemampuan qiraatil quran yang bagus dengan tetap memperhatikan batas waktu istirahat (jam tidur) masyarakat," pada point 2e.
Bukan cuma itu, JK juga mengimbau agar kegiatan takbiran dalam rangka malam Hari Raya Idul Fitri hendaknya dilakukan serentak oleh DKM atau takmir masjid atau mushola dengan mengatur penggunaan pengeras suara luar sampai Batas waktu istirahat atau jam tidur masyarakat yaitu pukul 22.00 WIB.
"Setelah itu dapat dilanjutkan dengan menggunakan pengeras suara dalam," pada poin 2f.
Diperbolehkan Bukber
Selain teknis melangsungkan ibadah. Masyarakat kini telah diperbolehkan melakukan kegiatan buka bersama (bukber) namun Satgas Covid-19 tetap mengingatkan agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan beberapa catatan yang harus dipatuhi.
Salah satunya untuk menjaga jarak dan tidak ngobrol di saat acara bukber dilangsungkan.
"Kalau buka puasa bersama sebaiknya dijaga jarak yang cukup dan tidak usah berbicara pada saat makan," kata Juru bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito dalam diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9, dikutip Selasa (29/3).
"Jangan lupa cuci tangan sebelum makan supaya kita betul-betul bersih dan sehat. Jadi semua bisa dilakukan asal betul- betul adaptasinya dengan protokol kesehatan," sambungnya.
Selain itu, Wiku juga menjelaskan terkait aktivitas tempat ibadah yang telah diperbolehkan untuk digelar berjamaah. Sesuai ketentuan yang berlaku dalam level PPKM di daerahnya, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan menjadi yang utama
"Selama kita beribadah kalau di masjid pastikan masjidnya tidak terlalu penuh, dan terlalu lama di masjid sehingga potensi penularannya menjadi besar, caranya ventilasi masjidnya dibuka lebih baik dan tidak terlalu lama di dalam masjid, interaksi berbicara juga relatif terbatas, yang tidak berbicara menggunakan masker saja," jelasnya.
Sementara larangan untuk menggelar bukber berlaku bagi para pejabat dan pegawai pemerintah untuk melakukan acara buka bersama termasuk larangan untuk mengadakan open house saat Lebaran 2022.
Syarat Mudik Ketika Lebaran
Sementara untuk mudik pada momen lebaran idul fitri nanti, Presiden Jokowi telah mempersilahkan masyarakat dengan catatan, masyarakat harus sudah divaksinasi lengkap dan booster atau lanjutan.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan 2 kali vaksin dan 1 kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," jelas Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3).
Jokowi menyebut, pemerintah juga melakukan sejumlah pelonggaran aktivitas masyarakat saat bulan Ramadhan tahun ini. Hal ini menyusul kondisi Covid-19 di Indonesia yang terus membaik.
Menurut dia, pemerintah juga melakukan sejumlah pelonggaran aktivitas masyarakat saat bulan Ramadhan tahun ini. Hal ini menyusul kondisi Covid-19 di Indonesia yang terus membaik.
Selain itu, kata Jokowi, umat muslim juga dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjemaah di Masjid. Namun, dia menekankan masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadhan. Tahun ini umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjamaah di Masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," katanya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca SelengkapnyaJemaah Indonesia Diminta Tidak Keluar Kota Mekkah Jelang Puncak Haji, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaInformasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaBudi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaAlasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.
Baca SelengkapnyaPeniadaan ganjil genap itu diberlakukan menyusul libur panjang memperingati Isra Miraj pada Kamis 8 Februari dan Imlek pada Sabtu 10 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaAnna meminta kepada Asosiasi PPIU agar memberikan pembinaan yang lebih gencar kepada anggota melalui berbagai media.
Baca Selengkapnya