Simak Aturan Terbaru Ibadah selama Ramadan 2022
Merdeka.com - Perkembangan pandemi Covid-19 di Tanah Air terus membaik. Kapasitas tempat ibadah yang berada di kabupaten atau kota dengan penerapan PPKM level 1 kini sudah bisa diisi hingga 100%. Meski demikian, masyarakat tetap harus menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Ketentuan ini tertuang dalam Edaran Menag No SE. 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 serta Penerapan Protokol Kesehatan.
“Untuk tempat ibadah pada kabupaten/kota dengan PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif dengan jumlah jemaah 100% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di sela kunjungannya di Banjarmasin, Kalsel, Rabu (30/3).
-
Gimana cara memakmurkan masjid? Dengan menerapkan cara memakmurkan masjid, masjid akan menjadi lebih makmur dan berfungsi sebagai pusat kegiatan yang bermanfaat bagi jamaah dan masyarakat sekitarnya.
-
Bagaimana kontrol BNPT terhadap tempat ibadah? Mekanisme kontrol itu bisa tumbuh dari pemerintah beserta masyarakat.
-
Apa manfaat PKL? Berikut beberapa manfaat PKL yang bisa didapatkan:• Penerapan Pengetahuan Praktis: Siswa dapat mengaplikasikan pengetahuan dan keterampilan yang mereka pelajari di kelas dalam situasi dunia nyata.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Bagaimana PKL di bantu? Selain itu, kolaborasi ini juga diharapkan tidak hanya membawa dampak positif bagi pedagang dan masyarakat, tetapi juga menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih kondusif di area tersebut
-
Siapa yang bertanggung jawab memakmurkan masjid? Memakmurkan masjid bukanlah tugas yang ringan, tetapi merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan komitmen, usaha, dan kreativitas dari seluruh jamaah.
Untuk tempat ibadah yang berada kawasan level 2, kegiatan peribadatan berjemaah dibatasi hingga 75% dari kapasitas. Sedangkan, untuk kawasan level 3, jemaahnya dibatasi maksimal 50% dari kapasitas.
“Semua tetap harus menerapkan protokol kesehatan,” tegas Yaqut.
Dia menjelaskan, edaran ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan khusyuk kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah pada masa PPKM.
Berikut ketentuannya:
1. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria:
a. level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan jumlah jemaah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan;
b. level 2 (dua), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan; dan
c. level 1 (satu), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah 100% (seratus persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.
2. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah:
a. menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan
b. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)
c. menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir
d. menyediakan cadangan masker
e. mengimbau jemaah dengan kondisi kurang sehat, berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas, memiliki komorbid, dan ibu hamil/menyusui untuk melaksanakan ibadah di rumah masingmasing;
f. mencegah terjadinya kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah
g. melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin
h. memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala; dan
i. memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:
- khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar; dan
- khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
3. Jemaah
a. menggunakan masker dengan baik dan benar;
b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
c. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
d. tidak sedang menjalani isolasi mandiri; dan
e. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masingmasing (sajadah, mukena, dan sebagainya).
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenag mengatakan kuota nasional jemaah haji reguler tahun 2024 sebanyak 241.000 sudah terpenuhi.
Baca SelengkapnyaKondisi itu terjadi karena belum tersedia rumah ibadat, mendapat resistensi dari masyarakat, belum mendapatkan fasilitasi dari pemerintah daerah.
Baca SelengkapnyaKRL Jabodetabek akan beroperasi normal mulai pukul 04.00 WIB hingga 24.00 Wib pada musim angkutan lebaran 2024.
Baca SelengkapnyaRatusan jemaah sudah berdatangan sejak Ashar ke Masjid Istiqlal untuk berbuka puasa bersama.
Baca SelengkapnyaKetua Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kota Kupang, Ambo mengatakan, tempat tersebut selama ini memang tidak pernah dipakai untuk salat Idulfitri.
Baca SelengkapnyaDirjen Hilman telah menyampaikan bahwa Kemenag memutuskan alokasi kuota tambahan menjadi 50 persen banding 50 persen.
Baca SelengkapnyaPenggunaan speaker dalam masjid selama tarawih untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama
Baca SelengkapnyaMenjelang pelaksanaan ibadah haji, kawasan Masjidil Haram kian padat
Baca SelengkapnyaTahun depan, Indonesia kembali mendapat kuota sebanyak 221.000
Baca SelengkapnyaHal tersebut dia sampaikan untuk menjawab pertanyaan dari anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR
Baca SelengkapnyaKementerian Agama tengah menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan pansus hak angket.
Baca SelengkapnyaKomposisi itu dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan jemaah haji.
Baca Selengkapnya