Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Simak Aturan Terbaru Ibadah selama Ramadan 2022

Simak Aturan Terbaru Ibadah selama Ramadan 2022 salat tarawih dengan physical distancing. ©2020 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Perkembangan pandemi Covid-19 di Tanah Air terus membaik. Kapasitas tempat ibadah yang berada di kabupaten atau kota dengan penerapan PPKM level 1 kini sudah bisa diisi hingga 100%. Meski demikian, masyarakat tetap harus menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Ketentuan ini tertuang dalam Edaran Menag No SE. 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 serta Penerapan Protokol Kesehatan.

“Untuk tempat ibadah pada kabupaten/kota dengan PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif dengan jumlah jemaah 100% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di sela kunjungannya di Banjarmasin, Kalsel, Rabu (30/3).

Untuk tempat ibadah yang berada kawasan level 2, kegiatan peribadatan berjemaah dibatasi hingga 75% dari kapasitas. Sedangkan, untuk kawasan level 3, jemaahnya dibatasi maksimal 50% dari kapasitas.

“Semua tetap harus menerapkan protokol kesehatan,” tegas Yaqut.

Dia menjelaskan, edaran ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan khusyuk kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah pada masa PPKM.

Berikut ketentuannya:

1. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria:

a. level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan jumlah jemaah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan;

b. level 2 (dua), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan; dan

c. level 1 (satu), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah 100% (seratus persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.

2. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah:

a. menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan

b. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)

c. menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir

d. menyediakan cadangan masker

e. mengimbau jemaah dengan kondisi kurang sehat, berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas, memiliki komorbid, dan ibu hamil/menyusui untuk melaksanakan ibadah di rumah masingmasing;

f. mencegah terjadinya kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah

g. melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin

h. memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala; dan

i. memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:

- khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar; dan

- khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

3. Jemaah

a. menggunakan masker dengan baik dan benar;

b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;

c. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);

d. tidak sedang menjalani isolasi mandiri; dan

e. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masingmasing (sajadah, mukena, dan sebagainya).

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenag: Kuota Jemaah Haji Reguler 2024 Terpenuhi, Kloter I Berangkat 12 Mei
Kemenag: Kuota Jemaah Haji Reguler 2024 Terpenuhi, Kloter I Berangkat 12 Mei

Kemenag mengatakan kuota nasional jemaah haji reguler tahun 2024 sebanyak 241.000 sudah terpenuhi.

Baca Selengkapnya
Menag Terbitkan Edaran Kantor Kemenag Bisa Jadi Rumah Ibadat Sementara, Ini Syarat dan Caranya
Menag Terbitkan Edaran Kantor Kemenag Bisa Jadi Rumah Ibadat Sementara, Ini Syarat dan Caranya

Kondisi itu terjadi karena belum tersedia rumah ibadat, mendapat resistensi dari masyarakat, belum mendapatkan fasilitasi dari pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Jam Operasional KRL Jabodetabek saat Malam Takbiran
Catat, Ini Jam Operasional KRL Jabodetabek saat Malam Takbiran

KRL Jabodetabek akan beroperasi normal mulai pukul 04.00 WIB hingga 24.00 Wib pada musim angkutan lebaran 2024.

Baca Selengkapnya
FOTO: Melihat Suasana Nikmat Ratusan Umat Muslim Buka Puasa di Hari Pertama Ramadan di Masjid Istiqlal
FOTO: Melihat Suasana Nikmat Ratusan Umat Muslim Buka Puasa di Hari Pertama Ramadan di Masjid Istiqlal

Ratusan jemaah sudah berdatangan sejak Ashar ke Masjid Istiqlal untuk berbuka puasa bersama.

Baca Selengkapnya
Pertama Kalinya, Rumah Jabatan Gubernur NTT Dibuka untuk Salat Idulfitri
Pertama Kalinya, Rumah Jabatan Gubernur NTT Dibuka untuk Salat Idulfitri

Ketua Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kota Kupang, Ambo mengatakan, tempat tersebut selama ini memang tidak pernah dipakai untuk salat Idulfitri.

Baca Selengkapnya
Kepala KUH: Alokasi Kuota Haji Tambahan sudah Melalui Kajian
Kepala KUH: Alokasi Kuota Haji Tambahan sudah Melalui Kajian

Dirjen Hilman telah menyampaikan bahwa Kemenag memutuskan alokasi kuota tambahan menjadi 50 persen banding 50 persen.

Baca Selengkapnya
Menteri Agama Imbau Umat Islam Tarawih Pakai Speaker Dalam Masjid, Ini Aturan Detailnya
Menteri Agama Imbau Umat Islam Tarawih Pakai Speaker Dalam Masjid, Ini Aturan Detailnya

Penggunaan speaker dalam masjid selama tarawih untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama

Baca Selengkapnya
Begini Suasana Terkini Masjidil Haram Jelang Pelaksanaan Ibadah Haji
Begini Suasana Terkini Masjidil Haram Jelang Pelaksanaan Ibadah Haji

Menjelang pelaksanaan ibadah haji, kawasan Masjidil Haram kian padat

Baca Selengkapnya
Indonesia Kembali Dapat 221.000 Kuota Haji di 2025, Begini Rinciannya
Indonesia Kembali Dapat 221.000 Kuota Haji di 2025, Begini Rinciannya

Tahun depan, Indonesia kembali mendapat kuota sebanyak 221.000

Baca Selengkapnya
Ditanya Pansus, Direktur Haji Khusus Mengaku Tak Tahu Pengusul Pembagian Kuota Tambahan
Ditanya Pansus, Direktur Haji Khusus Mengaku Tak Tahu Pengusul Pembagian Kuota Tambahan

Hal tersebut dia sampaikan untuk menjawab pertanyaan dari anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR

Baca Selengkapnya
Begini Penjelasan Kemenag Soal Pembagian 20.000 Kuota Haji Tambahan
Begini Penjelasan Kemenag Soal Pembagian 20.000 Kuota Haji Tambahan

Kementerian Agama tengah menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan pansus hak angket.

Baca Selengkapnya
Kouta Haji 2024 Sebesar 20 Ribu, Menag: Jemaah Reguler 50 Persen dan Khusus 50 Persen
Kouta Haji 2024 Sebesar 20 Ribu, Menag: Jemaah Reguler 50 Persen dan Khusus 50 Persen

Komposisi itu dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan jemaah haji.

Baca Selengkapnya