Simak Aturan Terbaru Naik KRL yang Berlaku 17 Juli 2022
Merdeka.com - KAI Commuter akan memberlakukan operasional pelayanan perjalanan kereta api komuter yaitu KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, dan Kereta Api (KA) Lokal di beberapa wilayah operasi sesuai dengan ketentuan terbaru Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Ketentuan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 72 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 mulai 17 Juli 2022.
"Pada pemberlakuan SE ini, pengguna kereta api komuter wajib vaksin COVID-19 sebagai syarat menggunakan KRL ataupun KA Lokal," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dilansir Antara, Senin (11/7).
-
Dimana peraturan tentang lampu KRL? Menanggapi pertanyaan tersebut, pihak Kereta Api Indonesia (KAI) melalui komentarnya menjelaskan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 63 tahun 2019, lampu di dalam Commuter Line harus tetap dinyalakan sebagai sumber cahaya untuk berbagai keperluan, seperti membaca dan berkomunikasi.
-
Dimana ibu hamil bisa mengambil pin KRL? Pilih salah satu stasiun pengambilan PIN yang terdekat seperti Bogor, Sudirman, Juanda, Tanah Abang, Duri, atau Bekasi
-
Apa manfaat pin ibu hamil di KRL? Dengan adanya PIN ini, diharapkan ibu hamil dapat lebih nyaman dan mudah mendapatkan kursi prioritas selama perjalanan dengan KRL.
-
Siapa yang bisa mendapatkan pin ibu hamil KRL? Pin ini dapat digunakan oleh ibu selama dalam masa kehamilan sebagai pengguna jasa Commuter Line dengan terlebih dahulu mendaftar secara daring.
-
Bagaimana KAI Commuter menjaga kesehatan penumpang? KAI Commuter secara rutin melakukan pembersihan setelah rangkaian kereta selesai berdinas. Pembersihan juga dilakukan oleh petugas On Trip Cleaning Service selama di dalam perjalanan kereta.
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Eva menyampaikan syarat-syarat dalam menggunakan KRL maupun KA Lokal antara lain: memperlihatkan sertifikat vaksinasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan masuk area stasiun, memperlihatkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama jika tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, menggunakan masker dengan benar hingga menutup hidung, mulut dan dagu secara sempurna.
Khusus untuk pengguna KRL yang membawa anak-anak, khususnya balita, diimbau untuk menghindari kepadatan saat menggunakan KRL. Selama tidak terlalu padat, petugas akan mengizinkan anak naik KRL.
Sementara itu pelayanan KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta – Solo sesuai dengan SE Nomor 72 ini diperkenankan melayani pengguna hingga 80 persen dari kapasitas. Sedangkan untuk pengguna KA Lokal perkotaan di wilayah Merak, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya paling banyak 100 persen dari ketentuan.
Ia menyampaikan saat ini operasional KRL Jobodetabek tetap beroperasi mulai pukul 04:00 – 24:00 WIB dengan 1.081 perjalanan per harinya. Sementara itu untuk operasional KRL Yogyakarta – Solo juga tetap beroperasi dengan 20 perjalanan KRL per hari pada hari kerja mulai pukul 05.05 – 18.30 WIB.
Untuk hari libur atau hari Sabtu dan minggu beroperasi sebanyak 24 perjalanan mulai pukul 05.05 – 20.17 WIB.
"Petugas juga akan selalu melakukan pengendalian jumlah pengguna KRL yang dapat masuk ke kereta dengan melakukan penyekatan pengguna terutama di jam-jam sibuk," ujarnya.
Operasional pelayanan KA Lokal di wilayah Merak tiap harinya tetap mengoperasikan 14 perjalanan. Untuk KA Lokal di wilayah 2 Bandung, KAI Commuter tetap mengoperasikan 58 perjalanan tiap harinya.
Untuk pelayanan perjalanan KA Lokal Prambanan Ekspres di wilayah Yogyakarta dengan relasi Yogyakarta-Kutorjo PP, dioperasikan sebanyak delapan perjalanan tiap harinya dan KA Lokal di wilayah Surabaya 60 perjalanan.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengguna KRL Commuter Line yang akan masuk dan keluar di Stasiun Rangkasbitung dan jalur kereta akan disesuaikan.
Baca SelengkapnyaDengan adanya PIN ini, diharapkan ibu hamil dapat lebih nyaman dan mudah mendapatkan kursi prioritas selama perjalanan dengan KRL.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker
Baca SelengkapnyaFace Recognition Boarding Gate akan mengidentifikasi & memvalidasi identitas penumpang berdasarkan data tiket yang telah dipesan.
Baca SelengkapnyaPenumpang selanjutnya dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui aplikasi Access atau Loket Stasiun.
Baca SelengkapnyaCara Mudah Daftar 'Face Recognition' KAI Tanpa Antre dan Ribet
Baca SelengkapnyaAturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat.
Baca SelengkapnyaPada hari pelantikan Prabowo-Gibran, penumpang KRL Jabodetabek hanya perlu membayar Rp 1 untuk perjalanan di seluruh lintasan Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaPengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaHal ini untuk menghindari kepadatan di stasiun, imbas dari peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Istiqlal, Jakarta.
Baca Selengkapnya