Simak, Ini Sederet Tanggal Penting Penyelenggaraan Pemilu 2024
Merdeka.com - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah resmi diundangkan. PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 ditetapkan pada 9 Juni 2022.
Dilihat pada Jumat (10/6), PKPU ini memiliki 7 pasal, beserta lampiran tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024.
Berikut rangkuman tanggal penting penyelenggaraan Pemilu 2024:
-
Kapan pemilu 2024 akan diselenggarakan? Pemilu ini dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Pada tahun 2024 ini, pemilu akan diselenggarakan pada 14 Februari mendatang.
-
Bagaimana proses pembentukan PPK, PPS, dan KPPS pilkada 2024? Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024.
-
Kapan pemilu 2024 dilakukan? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024. Hal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional yang telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Kapan Pemilu 2024 dilaksanakan? Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
-
Pemilu 2024 kapan dilaksanakan? Pada tahun 2024, pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari.
-
Kapan Pemilu 2024 akan dilaksanakan? Sesuai aturan yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pmeilihan Umum (KPU), pemilu 2014 akan dilaksanakan pada 14 Februari.
1. Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu, 29 Juli 2022-13 Desember 2022.2. Penetapan peserta Pemilu, 14 Desember 2022.3. Pencalonan anggota DPD RI, 6 Desember 2022-25 November 2023.4. Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, 24 April 2023-25 November 2023.5. Pencalonan presiden dan wakil presiden, 19 Oktober 2023-25 November 2023.6. Masa kampanye Pemilu 2024, 28 November 2023-10 Februari 2024.7. Masa tenang, 11 Februari 2024-13 Februari 2024.8. Pemungutan suara, 14 Februari 2024.9. Penghitungan suara, 14 Februari 2024-15 Februari 2024.10. Rekapitulasi hasil penghitungan suara, 15 Februari 2024-20 Maret 2024.11. Penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden:
a. Bila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden.
b. Bila terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.
12. Penetapan hasil pemilu anggota DPR:
a. Bila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu anggota DPR.
b. Bila terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat tiga hari setelah KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
13. Penetapan hasil pemilu anggota DPRD provinsi:
a. Bila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu anggota DPRD provinsi.
b. Bila terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat tiga hari setelah KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
14. Penetapan hasil pemilu anggota DPRD kabupaten/kota:
a. Bila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.
b. Bila terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat tiga hari setelah KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
15. Penetapan calon terpilih anggota DPD:
a. Bila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu anggota DPD.
b. Bila terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat tiga hari setelah KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
16. Pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD kabupaten/kota, disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota.
17. Pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD provinsi, disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi.
18. Pengucapan sumpah atau janji anggota DPR dan anggota DPD, 1 Oktober 2024.
19. Pengucapan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden, 20 Oktober 2024.
Tahapan penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua:
1. Kampanye, 2 Juni 2024-22 Juni 2024.2. Masa tenang, 23 Juni 2024-25 Juni 2024.3. Pemungutan suara, 26 Juni 2024.4. Penghitungan suara, 26 Juni 2024-27 Juni 2024.5. Rekapitulasi hasil penghitungan suara, 27 Juni 2024-20 Juli 2024.
6. Penetapan Hasil Pemilu:
a. Bila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden.
b. Bila terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.
7. Pengucapan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden, 20 Oktober 2024.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemilu 2024 kapan? Pada dasarnya, tahapan Pemilu 2024 kini telah berlangsung.
Baca SelengkapnyaTahapan pemilu menjadi inti dari proses demokrasi ini, yang secara menyeluruh melibatkan serangkaian langkah yang kompleks dan terstruktur.
Baca SelengkapnyaKPU telah mengantisipasi bila Pilpres 2024 2024 berjalan dua putaran
Baca SelengkapnyaPerubahan PKPU ini perlu dilakukan sebagai penyesuaian terhadap ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaJadwal lengkap dan tahapan Pilkada 2024 resmi dari KPU.
Baca SelengkapnyaKPU daerah sudah mulai membuka pendaftaran bagi para calon yang akan berkontestasi.
Baca SelengkapnyaKPU RI juga menyampaikan perihal perkembangan tahapan Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaPemutakhiran data pemilih untuk pilpres putaran kedua pada tanggal 17 Mei sampai dengan 12 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaUntuk tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah 27-29 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini KPU tengah melakukan harmonisasi PKPU Kampanye dan Dana Kampanye.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan pemilu memiliki langkah-langkah yang terstruktur dan diatur secara ketat.
Baca SelengkapnyaAturan Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Selengkapnya