Simak, Penjelasan Lengkap Kemenag soal Aturan Pengeras Suara Masjid
Merdeka.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan edaran terkait pengeras suara di masjid dan musala. Aturan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Menag Yaqut dalam rilis yang diterima merdeka.com, Jakarta, Senin (21/2)
Sementara itu, Dirjen Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib menjelaskan surat edaran tersebut diperuntukkan menjaga syiar. Selain itu, ada aspek sosial yang juga harus dijaga.
-
Apa yang dapat menyebabkan kerusakan pendengaran? Paparan berlebihan terhadap suara keras ini dapat mengakibatkan masalah pendengaran yang serius.
-
Kenapa suara keras bisa merusak telinga? “Paparan suara keras dapat merusak atau menghancurkan sel rambut yang terdapat dalam organ pendengaran kita,“ jelas Dr. Ana Kim, seorang ahli THT di Columbia University Medical Center di New York City.
-
Kenapa headphone bisa merusak pendengaran? Dengan kata lain, kebiasaan mendengarkan musik dengan volume tinggi melalui headphone dapat merusak pendengaran secara bertahap.
-
Bagaimana mencegah kerusakan pendengaran? Untuk mencegah kerusakan pendengaran akibat suara keras, ada beberapa langkah yang dapat Anda lakukan, antara lain: 1. Menggunakan pelindung pendengaran. Penggunaan alat perlindungan pendengaran sangat dianjurkan jika Anda sering berada di lingkungan yang bising, seperti pabrik, konser musik, atau tempat kerja yang menggunakan mesin berisik. Alat perlindungan pendengaran dapat berupa penyumbat telinga (earplug), penutup telinga (earmuff), atau perangkat yang dibuat khusus sesuai dengan bentuk dan ukuran telinga Anda.
-
Siapa yang mengatur suara speaker masjid menurut Jusuf Kalla? 'Sejak dulu juga kami di dewan masjid, DMI itu mengatur itu bahwa sound system yang keluar itu hanya boleh Azan dan juga pengajian. Awal paling hanya 5 -10 menit, tidak boleh lebih dari itu,' ujarnya usai melantik Pengurus Masjid Al Markaz Al Islami Makassar, Minggu (10/3).
-
Apa pendapat Jusuf Kalla tentang speaker masjid? 'Masjid harus syahdu, karena itu kalau pidato atau dakwah atau tabligh-nya sampai keluar itu malah warga tidak dengar juga. Hanya suaranya yang keras, tapi tidak dipahami,' imbuhnya.
"Di sisi lain adalah terkait dengan kohesivitas sosial, dimana kita masyarakatnya heterogen, sangat beragam. Ada perkotaan pedesaan ya kita perlu semacam aturan, bisa dipahami dan bisa dilaksanakan dengan tujuan-tujuan bagaimana menjadikan masjid, musala tempat tempat ibadah yang lain sebagai syiar agama," paparnya dalam diskusi virtual, Selasa (22/2).
Alih-alih niat mengenalkan ajaran agama, keberadaan pengeras suara di masjid dan musala malah ditangkap makna berbeda.
"Tetapi bagaimana suara keras itu disampaikan melalui hati, tentu instrumenmnya sangat banyak," katanya.
Lebih dalam, Adib mengatakan khidmat mempunyai makna yang luas. "Sehingga kita para pendakwah di masjid dan musala angat banyak metodologi yang kita bisa perkuat dalam rangka syiar Islam, baik dalam perayaan hari besar Islam, Ramadan dan sebagainya," tuturnya.
Syahdunya Pengeras Suara Bisa Terganggu Karena Benturan Speaker
Sementara itu, Sekjen Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruqutni menyebut, pengeras suara di masjid memang perlu diatur. Menurutnya, kesyahduan pengeras suara di masjid bisa terganggu karena benturan-benturan antar speaker.
"Syiarnya tetap jalan tapi bagaimana mengatur tingkat kesyahduan itu berasa kemudian itu dipikirkan hingga perlunya pengaturan pengaturan, ini urgensinya esensinya dari perlunya pengaturan itu," katanya dalam diskusi Kupas Tuntas Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Menurutnya, jauh sebelum SE Menag terkait aturan pengeras suara masjid, Ketua DMI Jusuf Kalla sudah kerap menyoroti fenomena pengeras suara masjid.
"Jauh sebelum surat edaran ini keluar sebenarnya ketua Umum DMI Pak JK di berbagai kesempatan ke daerah kunjungan melantik pimpinan pimpinan wilayah dan ke masjid raya itu selalu menyampaikan pesan fenomena sound system atau speaker luar masjid," ucapnya.
Ada 4.000 Masjid di Jakarta
Imam mengatakan, di Jakarta hampir terdapat 4.000 masjid yang masing-masing memiliki 4 speaker di luar. Jika dikali 2, maka ada 16.000 suara dari masjid.
"Dan kepadatan populasi masjid ini mengikuti koloni manusia masyarakat umat Islam juga di situ, jadi suara ini cukup riuh, sehingga kesyahduan suara speaker masjid ini kadang kadang terganggu tidak syahdu lagi karena benturan benturan antar speaker itu," ucapnya.
"Ini populasinya cukup padat, di Jakarta ini saja hampir 4.000, dan 4.000 masjid ini suaranya bukan 4.000, karena speaker luarnya 4 biji, kali 4 itu 16.000 kira kira suaranya, jadi padat," sambungnya.
Imam mengatakan, benturan suara speaker bukan hanya terdengar di angkasa. Tetapi, di setiap audio-audio orang yang bertelinga dan bisa menjadi bermasalah. Sehingga, DMI merasa pengeras suara di masjid memang perlu di atur.
"Jadi karena itu apa yang dipikirkan Pak JK bukan karena soal harmoni atau heterogenitas dari masyarakat yang macam macam ini, tapi lebih dari itu umat Islam sendiri merasa mesti ini perlu kita perhatikan," ucapnya.
Berikut Isi Surat Edaran Menag:
1. Umum
a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.
b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:1) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;2) menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan3) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.
2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara
a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dand. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.
3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara
a. Waktu Salat:1) Subuh:a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; danb) pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.
2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; danb) sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.
3) Jumat:a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; danb) penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.
b. Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.c. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:1) penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam;2) takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.3) pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;
4) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan
5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.
4. Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:
a. bagus atau tidak sumbang; danb. pelafazan secara baik dan benar.
5. Pembinaan dan Pengawasan
a. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.b. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan soal larangan penggunaan pakai speaker luar masjid tertuang dalam SE ‘Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala'.
Baca SelengkapnyaPenggunaan speaker dalam masjid selama tarawih untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama
Baca SelengkapnyaGus Miftah membandingkan penggunaan sepiker dengan dangdutan
Baca SelengkapnyaMenko PMK Muhadjir mengatakan imbauan pengeras suara agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat
Baca SelengkapnyaMUI ingin suara dari masjid bisa didengar banyak orang dengan enak dan indah
Baca SelengkapnyaKemenag tegaskan tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla saat azan
Baca SelengkapnyaJK mengajak seluruh umat Islam di Indonesia untuk menyiapkan waktu untuk melakukan introspeksi diri dalam menyambut Ramadan.
Baca SelengkapnyaGus Miftah menyarankan Kemenag untuk mendengarkan kembali isi ceramahnya di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaTelur milik penjual maratabak di Indramayu pecah gara-gara suara sound system yang terlalu keras.
Baca SelengkapnyaPihak Mie Gacoan akan melakukan perbaikan agar tidak mengganggu sekolah.
Baca SelengkapnyaMelindungi telinga dari suara bising penting dilakukan untuk menjaga kesehatan pendengaran.
Baca SelengkapnyaKepercayaan yang berkembang di masyarakat menjadikan kondisi yang umum ini tampak serius dan harus diperhatikan
Baca Selengkapnya