Simpan 0,14 gram sabu, polisi dituntut 9 tahun penjara
Merdeka.com - Seorang anggota polisi di bagian tahanan dan barang bukti Polda Jatim, Briptu Rudolf David Borang, dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sri Apritini.
Dia terbukti menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu dengan berat 0,14 gram. Maka terdakwa dijerat dengan pasal 112 Undang-undang No 35 tahun 2009, tentang narkotika.
"Terdakwa terbukti bersalah, menyatakan dihukum 9 tahun penjara, juga didenda uang sebesar Rp 800 juta, dengan subsider 4 tahun penjara," ucap Sri Apritini di depan Hakim Efran Basuning, Selasa (19/4).
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Siapa yang meminta tebusan USD 8 juta? 'Mereka minta tebusan USD 8 juta,' ujar dia.
Terungkapnya keterlibatan Briptu Rudolf David Borang berawal dari salah seorang penjenguk tahanan yakni Siti. Saat itu pada 9 November menjenguk suaminya Hamid.
Ternyata diketahui petugas jaga tahanan kalau siti membawa narkoba satu poket atas suruhan Briptu Rudolf David Borang.
Setelah itu, anggota Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jatim, melakukan penggeledahan kamar Rudolf, dan menemukan satu poket sabu dengan berat 0,14 gram yang di simpam dalam bungkus rokok.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus 10 tersangka penyalahgunaan narkoba di Jambi. Seorang di antaranya pengedar yang menyembunyikan sabu-sabu di plafon sekolah dasar (SD).
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaPenangkapan terhadap Murtala Cs ini bersamaan dengan enam anak buahnya
Baca Selengkapnya