Simpan 0,14 gram sabu, polisi divonis 7 tahun penjara
Merdeka.com - Hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya memvonis tujuh tahun penjara terhadap seorang polisi dari Polda Jawa Timur. Terdakwa terbukti secara sengaja menyimpan dan memiliki narkoba sabu seberat 0,14 gram.
Dalam amar putusan, hakim pimpinan sidang Efran Basuning menjelaskan bahwa terdakwa Briptu Rudolf David Borang melanggar pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Memutuskan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 800 ribu, subsider dua bulan penjara," terang Efran Basuning, Selasa (31/5).
Putusan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Jaksa menuntut sembilan tahun, denda Rp 800 ribu, subsider 4 bulan penjara.
-
Mengapa vonis Karen Agustiawan lebih ringan dari tuntutan? Maryono menjelaskan terdapat beberapa hal yang meringankan vonis Karen sehingga lebih rendah dari tuntutan, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, serta mengabdikan diri untuk Pertamina walaupun telah mengundurkan diri.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa vonis yang dijatuhkan kepada Karen Agustiawan? Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Pertamina.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
Pertimbangan memperingan karena terdakwa selama persidangan kooperatif, bersikap sopan. Meski begitu, ada hal memberatkan terdakwa. Sebagai seorang polisi harusnya ikut terlibat memberantas dan memerangi narkoba.
"Guna mempertanggung jawabkan, atas perbuatannya terdakwa tetap harus menjalani hukuman. Meski sebagai seorang penegak hukum," tandas dia.
Kasus tersebut berawal dari seorang bernama Siti menjenguk tahanan di Polda Jatim dan ditangkap petugas jaga lantaran kedapatan menyimpan narkoba. Saat diinterogasi, Siti mengaku sabu-sabu itu atas suruhan Briptu Rudolf David.
Setelah itu, pada 9 November 2015, petugas Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jatim, melakukan penggeledahan di kamar Briptu Rudolf dan menemukan 1 poket sabu seberat 0,14 gram yang tersimpan dalam bungkus rokok.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaDito Mahendra terbukti bersalah atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Kebakaran Hutan Teletubies di Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara
Baca SelengkapnyaTerdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara atau 3 bulan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan.
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSelain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaAmmar Zoni mengaku lega setelah mendengarkan pembacaan putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, karena sudah berkekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaVonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaJPU Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah menyatakan vonis 15 tahun kepada Abdul Rahman terlalu ringan.
Baca SelengkapnyaKasus penipuan tersebut menyebabkan kerugian Rp15 miliar.
Baca Selengkapnya