Simpan 0,175 Gram Ganja, 2 Pengemudi Becak Motor di Palembang Dihukum 6 Tahun Penjara
Merdeka.com - Dua pengemudi becak bermotor di Palembang, Solihin dan Herman, harus membayar mahal perbuatannya menyimpan ganja seberat 0,175 gram. Jika sejumlah pesohor direhabilitasi meski menguasai lebih banyak narkotika, dua sekawan ini justru harus mendekam di penjara selama 6 tahun.
Bukan hanya hukuman penjara, keduanya juga didenda Rp800 juta. Jika tidak dibayar mereka harus menjalani 6 bulan kurungan.
Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Toch Simanjuntak dalam sidang online yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (16/11). Putusan itu setahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa jenis narkoba yang di edarkan oleh 2 mahasiswa di Sulawesi Selatan? Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan menangkap dua mahasiswa berinisial MR dan MA karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis ganja.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang menangkap 2 mahasiswa yang mengedarkan ganja? Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan menangkap dua mahasiswa berinisial MR dan MA karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis ganja.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Bagaimana modus peredaran ganja yang dilakukan 2 mahasiswa? Modus peredaran ganja dilakukan kedua mahasiswa tersebut terbilang baru, yakni dengan mencampurkan dengan cookies atau kue kering.
Hakim menilai kedua terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika golongan 1 jenis ganja untuk diri sendiri. Hakim menggunakan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa, yakni terdakwa satu Solihin dan terdakwa 2 Herman, dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Toch Simanjuntak dalam putusannya.
Tanpa berpikir lagi, kedua sekawan yang bekerja pengemudi becak motor itu menerima putusan majelis hakim. Tak lupa mereka mengucapkan terima kasih atas hukuman yang dijatuhkan.
"Menerima Yang Mulia. Terima kasih atas putusan majelis hakim," kata salah seorang terdakwa.
Dalam laman SIPP PN Palembang, penangkapan bermula saat Solihin mengajak Herman mengonsumsi ganja di rumahnya pada 10 Agustus 2021. Solihin mengeluarkan sepaket ganja yang dibungkus kertas koran dan diambil sebagian untuk dijadikan satu lintingan.
Satu linting ganja itu mereka isap secara bergiliran. Solihin menyimpan sisa ganja yang belum dilinting di saku jaketnya. Dia berencana mengonsumsinya di lain waktu.
Keduanya keluar rumah menggunakan becak bermotor dan terjaring razia polisi di Jalan Sultan Mansyur, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti di saku kiri jaket terdakwa Solihin sehingga keduanya diamankan polisi.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaAdapun dua mahasiswa tersebut bernama inisial DAN (23), dan DA alias Acil (23)
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaKetujuh pelaku mengaku lokasi bedeng itu merupakan lahan sewaan yang kerap kali digunakan untuk mengkonsumsi narkoba.
Baca SelengkapnyaFakta baru dua anggota Polda Jawa Timur terdakwa kasus peredaran narkoba, bakal mendekam di penjara.
Baca SelengkapnyaMulanya, rokok tanpa pita cukai ini akan dikirimkan di wilayah Jember
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaPelaku baru bebas tahun 2021 kasus yang sama yakni pencurian kendaraan bermotor
Baca SelengkapnyaUang dari hasil penjualan motor hasil curian itu dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian digunakan membeli satu unit mobil.
Baca Selengkapnya