Simpan 10 kilogram ganja, Murdani dikurung 15 tahun penjara
Merdeka.com - Murdani hanya menundukkan kepala saat dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah menjadi perantara pengiriman 10 kilogram narkotika jenis ganja.
Hukuman terhadap Murdani tersebut diungkapkan langsung oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Medan, Jonggi Simanjuntak, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/8) sore. Murdani dinyatakan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat lebih dari 1 kg gram," kata Jonggi di PN Medan, Selasa (9/8).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain hukuman 15 tahun penjara, Murdani juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak membayar, maka dia harus menjalani pidana tambahan 1 bulan penjara.
Menanggapi hukuman tersebut, Murdani hanya menghelas nafas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martias juga menerima meski hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah 5 tahun dari tuntutan 20 tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, warga Desa Babukru, Sawang, Lhokseumawe, Aceh Utara ini ditangkap Polsek Patumbak di pool Bus PMTOH, Jalan Sisingamangaraja, Medan, pada Senin (11/1). Dari tangannya disita 10,6 kilogram ganja yang dibagi dalam 10 bal. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaTiket penerbangan dari Banjarmasin menuju Surabaya
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo Dikenakan Biaya Pengganti Rp10 Miliar
Baca SelengkapnyaPenangkapan terhadap Murtala Cs ini bersamaan dengan enam anak buahnya
Baca SelengkapnyaMurtala telah mengirimkan DP ke jaringanya di Malaysia sebesar Rp7,5 miliar
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaHakim juga mengenakan SYL membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama 10 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSelain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.
Baca Selengkapnya