Simpan 1,6 juta batang rokok tanpa cukai di disita, pemilik ditangkap
Merdeka.com - Polisi menggerebek sebuah gudang penyimpanan rokok ilegal di Desa Pengalihan Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Hasilnya sebanyak 130 dus atau jutaan batang rokok tanpa cukai disita dan diamankan ke Mapolres Indragiri Hilir.
"Petugas juga mengamankan seorang terduga pelaku inisial DE (33). Dia mengaku, memperoleh rokok tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah dari pemiliknya," ujar Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony Putra, Sabtu (22/9).
Chris menyebut, penemuan rokok ini terungkap setelah adanya laporan dari warga setempat. Sebanyak 130 dus rokok ilegal merek H Mild, disita polisi saat penggerebekan di gudang.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Barang bukti apa yang ditemukan? Saat penangkapan bersama teman-temannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pods vape yang berisi cairan ganja.
-
Kenapa kemasan rokok polos tanpa merek dianggap melanggar hak masyarakat? Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, menyoroti bahwa kebijakan tersebut mengabaikan hak-hak hidup masyarakat yang bergantung pada industri tembakau. Menurutnya, kemasan rokok polos tanpa merek berisiko mendiskriminasi kelompok-kelompok masyarakat kecil, termasuk pedagang asongan yang telah berkontribusi pada pendapatan negara melalui cukai.
-
Apa jenis narkoba yang diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
"Terduga pelaku diketahui sebagai pengelola gudang. Diduga rokok tersebut hasil penyelundupan karena tidak dilengkapi dokumen yang sah," ucap Chris.
Chris menjelaskan, kotak-kotak itu diperkirakan berisi hampir 1.664.000 batang rokok merek H Mild. Untuk penyelidikan lebih lanjut, aparat masih mengembangkan kasus ini yang mengarah ke pemasoknya.
"Perbuatan penyelundupan rokok secara ilegal jelas melanggar Undang-undang RI No 17 tahun 2006, tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan," jelas Chris.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi
Baca SelengkapnyaAwalnya, Tim Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya pengiriman rokok ilegal dari wilayah Kabupaten Jepara
Baca SelengkapnyaMobil tersebut diberhentikan paksa tim di Rest Area KM 319B
Baca SelengkapnyaPenindakan tersebut berawal dari informasi intelijen
Baca SelengkapnyaMulanya, rokok tanpa pita cukai ini akan dikirimkan di wilayah Jember
Baca SelengkapnyaPetugas melakukan penangkapan terhadap mobil pikap yang mengangkut 298.000 batang rokok
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang memantau pergerakan rokok ilegal yang kerap dikirim melalui jasa ekspedisi
Baca SelengkapnyaPenindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas
Baca SelengkapnyaBea Cukai kembali menindak ribuan batang rokok ilegal
Baca SelengkapnyaPenggagalan distribusi rokok ilegal tersebut berawal dari laporan intelijen
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini Bea Cukai menindak ratusan pita cukai palsu, puluhan karung tembakau dan tiga orang tersangka yang merupakan pembeli, penjual, dan penyedia.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang melakukan serangkaian penindakan terhadap peredaran barang ilegal
Baca Selengkapnya