Simpan 161 kg sabu, Tommy lolos dari hukuman mati di PN karawang
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, menggelar sidang vonis terhadap terdakwa kepemilikan Sabu 161 Kilogram, Tommy Lim (35), Selasa (9/8). Lolos dari hukuman mati, Tommy hanya dikenakan 18 tahun penjara.
"Terdakwa tidak dijatuhi hukuman mati karena JPU tidak mampu menunjukkan alasan yuridis dan sosiologis," kata Majelis Hakim PN Karawang, Emi Tri Rahayu, Selasa (9/8).
Dalam persidangan, Emi hanya memvonis Tommy dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan penjara. Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Herry Novian, menuntut dengan hukuman mati bagi pemilik narkoba paling besar di Karawang itu.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Kenapa KPK akan menganalisis putusan hakim? KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim. 'Selama persidangan telah mampu memberikan keyakinan pada Majelis Hakim sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan Terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah,' ungkap Ali kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
-
Kenapa hasil putusan MK harus diterima? 'Itu yang paling penting, menerima apapun hasil keputusan agar tidak terjadi kegaduhan dan memunculkan yang tidak kita inginkan bersama,' kata Pakar Politik Arfianto Purbolaksono saat dihubungi wartawan, Rabu (27/3) malam.
"Kami menuntut hukuman mati terdakwa karena memiliki sabu seberat 161 kg. Namun kita lihat saja nanti apa keputusan ketua majelis hakim, mudah-mudahan sesuai dengan tuntutan," kata Herry sebelum persidangan dimulai.
Dalam amar putusan, Emi menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Putusan tersebut atas pertimbangannya karena jaksa dinilai tidak mampu menunjukkan alasan yuridis dan sosiologis dalam menuntut hukuman mati.
Mendengar vonis hakim, JPU Harry Novian mengaku pikir-pikir dengan putusan hakim yang jauh dari tuntutan jaksa. Sementara terdakwa Tommy langsung menerima putusan hakim setelah ditanyakan majelis hakim.
"Saya menerima putusan ini yang mulia," ucap Tommy sambil tersenyum usai mendengar putusan hakim.
Tommy Lim ditangkap aparat BNN di Rest Area KM 42, jalan Tol Cikampek, Karawang Barat 19 November 2015 lalu. Dari tangannya, petugas BNN mengamankan 161,115 kilogram sabu yang disimpan di dalam mobil box, yang rencananya akan dikirim ke Jakarta dari Surabaya.
Kasus lolosnya jaringan narkoba dari hukuman mati di Pengadilan Negeri Karawang merupakan ketiga kalinya. Sebelumnya, Selasa(3/11/2015) lalu, Emi juga hanya menjatuhi hukuman 16 tahun penjara terhadap terdakwa, Apip Apriansyah, pemilik 25,225 kilogram sabu serta penjara seumur hidup terhadap M.Husen yang tidak lain adalah rekan Apip. Keduanya sama-sama ditangkap petugas BNN di kawasan pemakaman elit Sandiago Hills Karawang. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.
Baca SelengkapnyaGugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Syahrul sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaKrisna menegaskan kalau Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena pada peristiwa itu kliennya tidak berada di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaSidang yang digelar pada Rabu, 24 Juli 2024 itu dipimpin oleh Hakim Ketua Erintuah Damanik, beserta hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.
Baca SelengkapnyaTeddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengajukan kasasi atas vonis bebas PN Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Baca Selengkapnya