Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Simpan 161 kg sabu, Tommy lolos dari hukuman mati di PN karawang

Simpan 161 kg sabu, Tommy lolos dari hukuman mati di PN karawang Ilustrasi Narkoba. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, menggelar sidang vonis terhadap terdakwa kepemilikan Sabu 161 Kilogram, Tommy Lim (35), Selasa (9/8). Lolos dari hukuman mati, Tommy hanya dikenakan 18 tahun penjara.

"Terdakwa tidak dijatuhi hukuman mati karena JPU tidak mampu menunjukkan alasan yuridis dan sosiologis," kata Majelis Hakim PN Karawang, Emi Tri Rahayu, Selasa (9/8).

Dalam persidangan, Emi hanya memvonis Tommy dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan penjara. Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Herry Novian, menuntut dengan hukuman mati bagi pemilik narkoba paling besar di Karawang itu.

"Kami menuntut hukuman mati terdakwa karena memiliki sabu seberat 161 kg. Namun kita lihat saja nanti apa keputusan ketua majelis hakim, mudah-mudahan sesuai dengan tuntutan," kata Herry sebelum persidangan dimulai.

Dalam amar putusan, Emi menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Putusan tersebut atas pertimbangannya karena jaksa dinilai tidak mampu menunjukkan alasan yuridis dan sosiologis dalam menuntut hukuman mati.

Mendengar vonis hakim, JPU Harry Novian mengaku pikir-pikir dengan putusan hakim yang jauh dari tuntutan jaksa. Sementara terdakwa Tommy langsung menerima putusan hakim setelah ditanyakan majelis hakim.

"Saya menerima putusan ini yang mulia," ucap Tommy sambil tersenyum usai mendengar putusan hakim.

Tommy Lim ditangkap aparat BNN di Rest Area KM 42, jalan Tol Cikampek, Karawang Barat 19 November 2015 lalu. Dari tangannya, petugas BNN mengamankan 161,115 kilogram sabu yang disimpan di dalam mobil box, yang rencananya akan dikirim ke Jakarta dari Surabaya.

Kasus lolosnya jaringan narkoba dari hukuman mati di Pengadilan Negeri Karawang merupakan ketiga kalinya. Sebelumnya, Selasa(3/11/2015) lalu, Emi juga hanya menjatuhi hukuman 16 tahun penjara terhadap terdakwa, Apip Apriansyah, pemilik 25,225 kilogram sabu serta penjara seumur hidup terhadap M.Husen yang tidak lain adalah rekan Apip. Keduanya sama-sama ditangkap petugas BNN di kawasan pemakaman elit Sandiago Hills Karawang. (mdk/tyo)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur, Kejagung Nilai Hukum Tidak Diterapkan
Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur, Kejagung Nilai Hukum Tidak Diterapkan

Terkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.

Baca Selengkapnya
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim Tolak Gugat Praperadilan Mantan Mentan SYL di PN Jaksel
VIDEO: Hakim Tolak Gugat Praperadilan Mantan Mentan SYL di PN Jaksel

Hakim menilai status tersangka Syahrul sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama

Majelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati

Para hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.

Baca Selengkapnya
Novum dari Saka Tatal Dalam Upaya PK Kasus Vina Cirebon Ditolak JPU
Novum dari Saka Tatal Dalam Upaya PK Kasus Vina Cirebon Ditolak JPU

Krisna menegaskan kalau Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena pada peristiwa itu kliennya tidak berada di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya
Rekam Jejak 3 Hakim yang Vonis Bebas Anak Eks Anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur
Rekam Jejak 3 Hakim yang Vonis Bebas Anak Eks Anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur

Sidang yang digelar pada Rabu, 24 Juli 2024 itu dipimpin oleh Hakim Ketua Erintuah Damanik, beserta hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup
Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup

Teddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.

Baca Selengkapnya
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu

Baca Selengkapnya
Kejagung Ungkap Fakta yang Tak Dilihat Hakim hingga Bebaskan Ronald Tannur: Ada Korban Meninggal
Kejagung Ungkap Fakta yang Tak Dilihat Hakim hingga Bebaskan Ronald Tannur: Ada Korban Meninggal

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengajukan kasasi atas vonis bebas PN Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya