Simpan 70 Kg Sabu, Pengedar Narkoba Sewa Unit Apartemen Season City
Merdeka.com - Sebanyak tujuh orang pengedar narkotika jaringan internasional diamankan jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya. 70 Kg sabu dan 49.238 butir ekstasi disita.
Tujuh pelaku yang diringkus yakni YH alias O (41), N alias B (47), M alias O (36th), AS alias AK (28th), H alias TM, (28), AB alias ZB (38th) dan HG (35).
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander mengatakan para pelaku sengaja menyewa unit di Apartemen Season City, Jakarta Barat untuk 'menyimpan' barang haram tersebut.
-
Siapa yang menyewakan rumah itu? Dalam deskripsi iklannya, Supoj dengan jujur menggambarkan rumah tersebut sebagai 'tempat bergaya kumuh' dan tidak berusaha menyembunyikan kondisi bangunannya yang sederhana.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
"Sampai di Season City, barang di bongkar dan dimasukkan ke dalam koper. Setelah itu naik ke atas lantai 16 tower C, (barang) disimpan dengan rapi dan ditinggal. Di apartemen tersebut tidak berpenghuni sama sekali," kata Dony di Polda Metro Jaya, Rabu (19/12)
"Mereka menyewa satu kamar untuk gudang penyimpanan narkotika," sambungnya.
Pelaku mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi dari si bos yang berada di Malaysia. "Kita baru tangkap tujuh, tiga DPO, salah satunya warga negara Malaysia yang merupakan bos mereka, inisial D alias RM," ujarnya.
Modus pengiriman, lanjut Dony ialah memasukan barang haram tersebut ke dalam sound system menggunakan mobil dari Palembang menuju Jakarta.
"Satu lubang speaker kapasitasnya 15 hingga 20 kilo. Kali enam lubang (speaker) bisa mencapai 60 kilo," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, terancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Sebelumnya, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran 70 kilogram sabu dan 49.238 butir ekstasi jaringan internasional. Di mana barang haram itu berasal dari Malaysia yang diselundupkan melalui jalur darat.
"Ini jaringan internasional yaitu barang yang berasal dari Malaysia melalui Pelembang dan didistribusikan di Jakarta," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Rabu (19/12).
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
terdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaKakek 77 tahun itu ditangkap di rumah kontrakan yang baru dia sewa di Jalan Cicayur 1 RT01/02, Desa Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan 20 kg sabu serta beberapa bahan baku pembuatan sabu.
Baca SelengkapnyaGuna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti akan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaBelajar Meracik Narkoba dalam Penjara, Residivis Ini Ditangkap usai Produksi Ekstasi di Apartemen Jakbar
Baca SelengkapnyaDari tangan salah satu pelaku yaitu R (29) diamankan sejumlah barang bukti narkoba di dalam tas yang dibawa.
Baca SelengkapnyaRumah tersebut di sewa oleh anak buah Fredy inisial D yang merupakan seorang DPO.
Baca SelengkapnyaPetugas menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp500 ribu, telepon seluler dan timbangan digital.
Baca SelengkapnyaKP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca SelengkapnyaPetugas berhasil mengamankan sebanyak 45 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu
Baca Selengkapnya