Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Simpan dan Konsumsi Ganja, Bassist Boomerang Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Simpan dan Konsumsi Ganja, Bassist Boomerang Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara Sidang Basis Grup Band Boomerang. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman penjara satu tahun empat bulan pembetot bass grup Band Boomerang Hulbert Hendry Limahelu, terkait kepemilikan dan mengonsumsi ganja. Vonis diberikan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan 2 tahun penjara jaksa penuntut umum.

Vonis terhadap Hendry ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam amar putusannya, hakim Anne menyatakan jika terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan, yakni memiliki sejumlah narkotika jenis ganja.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan, pasal 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan pidana selama 1 tahun 4 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," ujar Anne di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/11).

Dalam pertimbangan majelis hakim, yang meringankan terdakwa karena telah mengaku bersalah. Namun dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan narkoba.

"Alasan terdakwa menjadikan ganja itu sebagai obat tidak disertai dengan izin medis," tambahnya.

Hendry Tetap Berkarya

Menanggapi putusan itu, baik terdakwa melalui kuasa hukumnya maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. "Kami menyatakan pikir-pikir. Kami masih memiliki waktu 7 hari untuk memutuskan," pungkasnya.

Sementara itu, Hendry usai sidang mengaku berterimakasih karena diberi vonis tersebut. Ia pun mengaku tetap akan berkarya sebagai seniman meski dalam kondisi demikian.

"Saya berterimakasih dengan vonis ini. Karena saya seniman, saya akan tetap berkarya," pungkasnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula saat terdakwa Hendry membeli dua paket narkotika jenis ganja kepada saksi Michael Amos (berkas terpisah) dengan harga Rp 400 ribu. Setelah itu, narkotika jenis ganja itu diserahkan oleh Michael Amos ke rumah terdakwa.

Namun, keesokan harinya petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya menangkap terdakwa saat tidur di rumahnya. Dari penggeledah ditemukan barang bukti berupa 2 paket ganja dengan berat kotor 6,70 gram beserta satu kertas paper yang ditemukan di atas genteng rumah terdakwa Henry.

Saat diperiksa terdakwa mengakui jika menggunakan ganja tersebut untuk mengobati penyakit bronkitis yang dialaminya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo, Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara
Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo, Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara

Selain tindak pidana, jaksa juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Baca Selengkapnya
Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara
Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara

Bandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Sabu dari Kamerun Diselundupkan dalam Gulungan Senar Pancing di Bandara Soekarno-Hatta
Sabu dari Kamerun Diselundupkan dalam Gulungan Senar Pancing di Bandara Soekarno-Hatta

Bea Cukai Soekarno-Hatta mengungkap penyelundupan narkotika sabu golongan I jenis Methampethamine.

Baca Selengkapnya
Barekrim Polri: Pencandu Narkoba Wajib Direhab, Tidak Boleh Dipidana!
Barekrim Polri: Pencandu Narkoba Wajib Direhab, Tidak Boleh Dipidana!

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa menegaskan, pecandu narkoba wajib direhabilitasi.

Baca Selengkapnya
Potret Terbaru Ammar Zoni dengan Rambut Gondrong, Menangis Setelah Divonis 3 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar
Potret Terbaru Ammar Zoni dengan Rambut Gondrong, Menangis Setelah Divonis 3 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar

Ammar, yang mengikuti sidang secara virtual lewat Zoom, tampak terkejut saat mendengar putusan tersebut.

Baca Selengkapnya
Artis Ammar Zoni Divonis Tujuh Bulan Penjara atas Kasus Narkoba
Artis Ammar Zoni Divonis Tujuh Bulan Penjara atas Kasus Narkoba

Ammar Zoni mengaku lega setelah mendengarkan pembacaan putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, karena sudah berkekuatan hukum.

Baca Selengkapnya
Terjerat Narkoba, Virgoun Minta Maaf kepada Ketiga Anak
Terjerat Narkoba, Virgoun Minta Maaf kepada Ketiga Anak

Virgoun dengan tangan diborgol dan memakai baju hijau tahanan kasus narkoba tampak tertunduk lesu.

Baca Selengkapnya
Artis Andrew Andika Bakal Direhabilitasi Usai Ditangkap Terkait Narkoba, Ini Alasannya
Artis Andrew Andika Bakal Direhabilitasi Usai Ditangkap Terkait Narkoba, Ini Alasannya

Hal itu berdasarkan hasil assessment yang dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Jakarta.

Baca Selengkapnya
Terdakwa Kebakaran Bukit Teletubies Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara
Terdakwa Kebakaran Bukit Teletubies Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa Kebakaran Hutan Teletubies di Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara

Baca Selengkapnya
2 Anggota DPRD Sinjai Konsumsi Sabu Cuma Direhabilitasi, Ini Alasan Polisi
2 Anggota DPRD Sinjai Konsumsi Sabu Cuma Direhabilitasi, Ini Alasan Polisi

Dua anggota DPRD Sinjai, MW dan KM, yang ditangkap saat hendak pesta sabu hanya direhabilitasi di salah satu rumah sakit yang direkomendasikan BNN.

Baca Selengkapnya
10 Foto Ammar Zoni yang Tak Bisa Menahan Tangis Setelah Dijatuhi Hukuman Tiga Tahun Penjara dan Denda Sebesar 1 Miliar
10 Foto Ammar Zoni yang Tak Bisa Menahan Tangis Setelah Dijatuhi Hukuman Tiga Tahun Penjara dan Denda Sebesar 1 Miliar

Aktor Ammar Zoni harus menerima kenyataan pahit ketika dirinya divonis tiga tahun penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya

Baca Selengkapnya
PN Tangerang Vonis Ringan Residivis Pelaku KDRT Ibu Hamil di Serpong
PN Tangerang Vonis Ringan Residivis Pelaku KDRT Ibu Hamil di Serpong

Terdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara atau 3 bulan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan.

Baca Selengkapnya