Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Simpan ekstasi berlogo Mercy di dalam tas, WN Singapura ditangkap

Simpan ekstasi berlogo Mercy di dalam tas, WN Singapura ditangkap Ilustrasi pil ekstasi. ©2016 merdeka.com/abdullah sani

Merdeka.com - Petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai, Bali, menangkap seorang warga negara Singapura, Mohammad Noh Bin Abdul Salam (33) kedapatan membawa narkoba jenis baru berbentuk lembaran tipis dan 10 butir ekstasi terdiri dari lima butir berlogo telepon dan lima lainnya berlogo mersi.

"Pelaku menyembunyikan narkoba di dalam tasnya," kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai, Budi Harjanto di Kuta, Kabupaten Badung, Rabu (27/4).

Pria kelahiran Singapura, 29 April 1983 itu ditangkap sekitar pukul 14.30 Wita pada Selasa (26/4), sesaat setelah mendarat di Bali dengan menumpangi maskapai penerbangan Air Asia dengan nomor penerbangan AK-376 dari Kuala Lumpur.

Pelaku yang diketahui bekerja sebagai pengurus kafe ini ditangkap saat tengah menunggu pengambilan tas.

Petugas memastikan bahwa tas milik pelaku membawa narkoba setelah digeledah dan diendus oleh anjing pelacak milik tim unit K-9.

Selain itu juga ditemukan satu plastik klip berisi satu lembaran terdiri dari sepuluh bagian narkotika baru jenis Lysergyc Acid Diethylamide atau LSD yang disembunyikan dalam tas toiletries warna hitam di dalam koper berwarna abu-abu gelap.

Kepala Sub-Direktorat II Direktorat Narkoba Polda Bali AKBP Joni Lay mengatakan bahwa narkoba jenis baru LSD mirip permen berbentuk lembaran kertas kecil ini memiliki kandungan dua kali lipat lebih berbahaya.

"Kertas itu kalau dipotong-potong dan dicampur dengan air maka akan larut. Kertas happy itu mengandung efek halusinasi," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan petugas, narkoba itu digunakan untuk pesta selama berlibur di Bali.

Menurut dia, narkoba golongan satu itu pertama kali masuk Indonesia awal tahun 2016 dan penangkapan di bandara itu merupakan penangkapan yang pertama di Bali.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 113 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, denda maksimal Rp 10 miliar.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Edarkan Ekstasi di Bali, WN AS Ditangkap
Edarkan Ekstasi di Bali, WN AS Ditangkap

Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap seorang pria Warga Negara (WN) Amerika Serikat (AS) yang diduga mengedarkan pil ekstasi.

Baca Selengkapnya
Sejoli Asal Thailand Jual Ekstasi Campur Sabu Rasa Buah di Bali
Sejoli Asal Thailand Jual Ekstasi Campur Sabu Rasa Buah di Bali

Saat diinterogasi, pelaku WW mengaku serbuk campuran ini digunakan dengan cara dilarutkan pakai air atau minuman bersoda, lalu dikonsumsi.

Baca Selengkapnya
Diundang Ceramah ke Lapas Banyuwangi, Ustaz Ini Justru Kepergok Bawa Narkoba
Diundang Ceramah ke Lapas Banyuwangi, Ustaz Ini Justru Kepergok Bawa Narkoba

Hasil tes urine menunjukkan sang ustaz positif metamfetamin.

Baca Selengkapnya
BNN Bali Bongkar Penyelundupan 159 Butir Ekstasi Modus Jastip Kopi Medan
BNN Bali Bongkar Penyelundupan 159 Butir Ekstasi Modus Jastip Kopi Medan

Kiriman paket berasal dari Sumatera Utara dengan modus perusahaan jasa titip atau jastip

Baca Selengkapnya
Kejar-Kejaran di Laut, Begini Operasi Penangkapan Kurir Sepuluh Ribu Ekstasi dari Malaysia
Kejar-Kejaran di Laut, Begini Operasi Penangkapan Kurir Sepuluh Ribu Ekstasi dari Malaysia

Bea Cukai dan Polisi gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi. Barang haram tersebut hendak diseludupkan melalui perairan Boya Patah, Bengkalis.

Baca Selengkapnya
ASN Dinkes Tulungagung dan Pegawai BKN Surabaya Tertangkap Pesta Narkoba
ASN Dinkes Tulungagung dan Pegawai BKN Surabaya Tertangkap Pesta Narkoba

Penangkapan dilakukan di dalam room 9 JW Club & Karaoke, Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya
Ternyata Narkoba Jenis Ini yang Bikin Bule di Bali Ketagihan, Ada Ganja dan Hasis
Ternyata Narkoba Jenis Ini yang Bikin Bule di Bali Ketagihan, Ada Ganja dan Hasis

Sementara, turis asing yang menkonsumsi barang haram tersebut mengaku untuk mencari ketenangan

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Soekarno-Hatta Bongkar Penyelundupan Kokain Dalam Patung Ikan Arwana
Bea Cukai Soekarno-Hatta Bongkar Penyelundupan Kokain Dalam Patung Ikan Arwana

Beragam modus penyelundupan narkoba jaringan internasional berhasil dibongkar

Baca Selengkapnya
Polisi Berhasil Meringkus Sindikat Narkoba Antara Pulau, 40 Kg Sabu & 26.019 Ekstasi Disita
Polisi Berhasil Meringkus Sindikat Narkoba Antara Pulau, 40 Kg Sabu & 26.019 Ekstasi Disita

Dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI

Baca Selengkapnya
4 Bulan Mengintai, Cerita Petugas Gabungan Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Sunter
4 Bulan Mengintai, Cerita Petugas Gabungan Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Sunter

Pil ekstasi sebanyak 7.800 diamankan sebagai barang bukti kejahatan

Baca Selengkapnya
Bahan Dasar Narkoba Jenis DMT di Vila Bali Tanaman Asal Amazon, Punya Efek Penenang dan Penghilang Rasa Sakit
Bahan Dasar Narkoba Jenis DMT di Vila Bali Tanaman Asal Amazon, Punya Efek Penenang dan Penghilang Rasa Sakit

Pengungkapan kasus clandenstine laboratory atau laboratorium gelap narkotika golongan I jenis DMT adalah pertama kali ditemukan di Indonesia.

Baca Selengkapnya