Simpan ganja di kulkas, ibu rumah tangga di Riau diciduk polisi
Merdeka.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MY (41), warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Meranti Pandak, Rumbai Pesisir, Pekanbaru Provinsi Riau. Dia diduga menjadi bandar Mariyuana atau ganja.
"MY yang diduga adalah pengedar narkoba jenis daun ganja kering seberat 1,3 kg yang disimpan dalam lemari es atau kulkas rumahnya," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik didampingi Kasubdit I Ditresnarkoba AKBP Hasyim kepada merdeka.com Rabu (2/12) malam.
Dijelaskan Guntur, MY ditangkap pada Senin (30/11) sore lalu, sekitar pukul 17.30 WIB. Untuk mengelabui aparat, ganja seberat 1,3 Kg ini dia pres sedemikian rupa, lalu dimasukkan ke dalam dua kotak tupperware.
-
Apa yang ditemukan di TKP? Bukannya membawa korban ke Rumah Sakit, pelaku malah meninggalkannya di ruko TKP ditemukan jasad RN tewas bersimbah darah.
-
Apa saja yang dijual Tupperware? Tupperware dikenal dengan wadah dan mangkuk penyimpanan kedap udara, tahan lama, dan berwarna-warni.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Bagaimana kualitas Tupperware? Tak bisa dipungkiri jika Tupperware memiliki kualitas yang baik dan awet. Meskipun dipakai bertahun-tahun, benda ini tak akan mudah pecah dan rusak, bahkan jika jatuh atau kebanting.
-
Kapan Tupperware bangkrut? Tupperware Brands Corp. dan beberapa anak perusahaannya mengajukan bangkrut pada Selasa (18/9).
"Kotak tupperware pertama kita temukan 1 Kg ganja, di tupperware kedua kita temukan 0,3 Kg ganja yang sebelumnya sudah sempat dijual oleh yang bersangkutan. Totalnya ada 1,3 Kg ganja," jelas Guntur.
Penangkapan terhadap MY merupakan hasil penyelidikan polisi yang mengendus adanya peredaran narkoba jenis daun ganja di kecamatan Rumbai Pesisir kota Pekanbaru. Polisi pun melakukan pemancingan, dengan memesan daun haram ini seharga Rp250 ribu.
"Lalu saat transaksi, kita langsung meringkusnya," kata dia.
Menurut pengakuan MY, dia sudah sejak enam bulan lalu menjalankan bisnis terlarang ini. Adapun daun ganja itu, didapatkan MY dari seorang pria berinisial B, yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) polisi. "Jadi ganja ini selalu diantarkan dia (B) ke rumah MY," ujarnya.
"Kita sudah mengamankan MY ke kantor Ditresnarkoba untuk diperiksa dan dimintai keterangannya. Kita akan dalami lagi atas dugaan adanya jaringan dari MY, termasuk memburu keberadaan B," pungkasnya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan tiga pohon ganja setinggi satu meter di dalam lemari pakaian pelaku.
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca Selengkapnya"Tapi yang keluar hanya plastiknya saja, sabunya sudah habis karena plastiknya koyak (sobek) saat dikunyah," ujar Kapolsek Lubuk Batu Jaya Ipda Ripal
Baca SelengkapnyaBerikut potret pasutri yang menjadi pengedar narkoba.
Baca SelengkapnyaSebelumnya pelaku NR telah menerima paket narkoba di Terminal Bus Kalideres Jakarta Barat pada 10 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaB merupakan pemasok narkoba kepada R (43) dan AF (43).
Baca SelengkapnyaAdapun barang bukti puluhan kilogram ganja ini diketahui dikirim dari Aceh dengan tujuan Jabodetabek.
Baca Selengkapnya