Simpan narkoba 2,3 kilogram, Ibrahim dituntut 20 tahun penjara
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengajukan tuntutan 20 tahun terhadap Muhammad Ibrahim Luthfi (29). Warga Kapas Baru Surabaya, itu dituntut 20 tahun penjara karena menyimpan narkoba jenis sabu seberat 2,3 kilogram dan 3.000 butir pil ekstasi, Selasa (15/11).
Tidak hanya itu, Muhammad Ibrahim Luthfi dikenakan denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan penjara. Sebab, jaksa Lujeng Andayani terdakwa dengan sengaja menyimpan dan memiliki narkoba juga tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkoba.
"Terdakwa bersalah melanggar pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Lujeng Andayani dalam bacaan berkas tuntutannya, Selasa (15/11).
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Mendengar tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa mengaku keberatan dan akan melakukan pembelaan di sidang lanjutan. "Klien saya ini (Muhammad Ibrahim Luthfi) korban dari tersangka Maheruddin Tanjung (terdakwa, berkas perkara lain). Akan kita sampaikan dalam sidang pembelaan mendatang," tandas kuasa hukum terdakwa, Fariji.
Perkara ini berawal dari penangkapan kedua terdakwa oleh petugas Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jatim pada Juni 2016 lalu. Awalnya petugas menangkap terdakwa Muhammad Ibrahim Luthfi di jalan Putat Jaya 4 Surabaya.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sabu seberat 1 kilogram dan 2.000 butir pil ekstasi warna hijau berlogo N, dan 1.000 butir pil ekstasi warna merah muda berlogo 8.
Melalui pengembangan penyelidikan, kemudian petugas berhasil menangkap tersangka Maheruddin Tanjung di Hotel Griya Avie Kamar 330 di Raya Bukit Darmo Surabaya. Di sinilah petugas kembali berhasil mengamankan 10 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,3 kilogram.
Usai mengamankan kedua pelaku, petugas mencoba mengembangkan keatas. Dari keterangan Lutfi, dia disuruh oleh temannya berinisial S (DPO), untuk menerima barang narkotika. Sedangkan tersangka Tanjung diperintah oleh orang berinisial Koko (DPO), untuk menyerahkan sabu dan ekstasi itu kepada Lutfi.
Tercatat, mereka adalah pengedar narkoba jaringan Medan. Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Rohmad melanjutkan sidang Selasa (22/11) pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaPetugas menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp500 ribu, telepon seluler dan timbangan digital.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu untuk mengungkap kasus.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaMereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.
Baca SelengkapnyaFirmansyah diketahui seorang residivis kasus narkotika. Dia divonis 10 tahun penjara pada 2016, namun bebas pada Oktober 2021.
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaDiamankan 2 kilogram serbuk warna silver yang diduga bahan peledak
Baca SelengkapnyaBarang tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang atas perintah DK di Surabaya.
Baca SelengkapnyaSabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.
Baca Selengkapnya