Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Simpan narkoba 2,3 kilogram, Ibrahim dituntut 20 tahun penjara

Simpan narkoba 2,3 kilogram, Ibrahim dituntut 20 tahun penjara Ilustrasi Narkoba. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengajukan tuntutan 20 tahun terhadap Muhammad Ibrahim Luthfi (29). Warga Kapas Baru Surabaya, itu dituntut 20 tahun penjara karena menyimpan narkoba jenis sabu seberat 2,3 kilogram dan 3.000 butir pil ekstasi, Selasa (15/11).

Tidak hanya itu, Muhammad Ibrahim Luthfi dikenakan denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan penjara. Sebab, jaksa Lujeng Andayani terdakwa dengan sengaja menyimpan dan memiliki narkoba juga tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkoba.

"Terdakwa bersalah melanggar pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Lujeng Andayani dalam bacaan berkas tuntutannya, Selasa (15/11).

Mendengar tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa mengaku keberatan dan akan melakukan pembelaan di sidang lanjutan. "Klien saya ini (Muhammad Ibrahim Luthfi) korban dari tersangka Maheruddin Tanjung (terdakwa, berkas perkara lain). Akan kita sampaikan dalam sidang pembelaan mendatang," tandas kuasa hukum terdakwa, Fariji.

Perkara ini berawal dari penangkapan kedua terdakwa oleh petugas Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jatim pada Juni 2016 lalu. Awalnya petugas menangkap terdakwa Muhammad Ibrahim Luthfi di jalan Putat Jaya 4 Surabaya.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sabu seberat 1 kilogram dan 2.000 butir pil ekstasi warna hijau berlogo N, dan 1.000 butir pil ekstasi warna merah muda berlogo 8.

Melalui pengembangan penyelidikan, kemudian petugas berhasil menangkap tersangka Maheruddin Tanjung di Hotel Griya Avie Kamar 330 di Raya Bukit Darmo Surabaya. Di sinilah petugas kembali berhasil mengamankan 10 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,3 kilogram.

Usai mengamankan kedua pelaku, petugas mencoba mengembangkan keatas. Dari keterangan Lutfi, dia disuruh oleh temannya berinisial S (DPO), untuk menerima barang narkotika. Sedangkan tersangka Tanjung diperintah oleh orang berinisial Koko (DPO), untuk menyerahkan sabu dan ekstasi itu kepada Lutfi.

Tercatat, mereka adalah pengedar narkoba jaringan Medan. Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Rohmad melanjutkan sidang Selasa (22/11) pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis

Dua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu

Kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika

Baca Selengkapnya
Marbut Masjid Dagang Sabu, Transaksi di Ruangan Ibadah
Marbut Masjid Dagang Sabu, Transaksi di Ruangan Ibadah

Petugas menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp500 ribu, telepon seluler dan timbangan digital.

Baca Selengkapnya
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
107 Kg Sabu dan 2.736 Butir Ekstasi Gagal Beredar di Riau
107 Kg Sabu dan 2.736 Butir Ekstasi Gagal Beredar di Riau

Pihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu untuk mengungkap kasus.

Baca Selengkapnya
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih

Irjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya
Demi Rp25 Juta, ABG Ini Nekat Antar Dua Kilogram Sabu dan Ribuan Ineks
Demi Rp25 Juta, ABG Ini Nekat Antar Dua Kilogram Sabu dan Ribuan Ineks

Mereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang Firmansyah, Bandar Narkoba Pemillik Kekayaan Rp 2,5 Miliar Diduga Hasil TPPU
Sepak Terjang Firmansyah, Bandar Narkoba Pemillik Kekayaan Rp 2,5 Miliar Diduga Hasil TPPU

Firmansyah diketahui seorang residivis kasus narkotika. Dia divonis 10 tahun penjara pada 2016, namun bebas pada Oktober 2021.

Baca Selengkapnya
Kontrakan di Cilincing Disulap Jadi Gudang Sabu, 2 Orang Ditangkap
Kontrakan di Cilincing Disulap Jadi Gudang Sabu, 2 Orang Ditangkap

terdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Pemuda Penjual Serbuk Mercon di Banjarnegara, 2 Kg Bahan Peledak Disita
Polisi Ringkus Pemuda Penjual Serbuk Mercon di Banjarnegara, 2 Kg Bahan Peledak Disita

Diamankan 2 kilogram serbuk warna silver yang diduga bahan peledak

Baca Selengkapnya
Terungkap Modus Penyelundupan Sabu & Ekstasi ke Pelabuhan Tanjung Emas, 1 dari 2 Pelaku Ditangkap Residivis
Terungkap Modus Penyelundupan Sabu & Ekstasi ke Pelabuhan Tanjung Emas, 1 dari 2 Pelaku Ditangkap Residivis

Barang tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang atas perintah DK di Surabaya.

Baca Selengkapnya
Jelang Pilkada, Polres Inhil Amankan 21,8 Kg Sabu dari Bandar Besar dan Ringkus Tiga Tersangka
Jelang Pilkada, Polres Inhil Amankan 21,8 Kg Sabu dari Bandar Besar dan Ringkus Tiga Tersangka

Sabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.

Baca Selengkapnya