Simpan narkoba dalam sepeda mainan, Ardian dihukum 17 tahun penjara

Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 17 tahun terhadap Ardian Firmansyah, warga Wonokromo, Surabaya. Dia divonis lantaran terbukti menyimpan narkoba jenis sabu dan ekstasi di dalam sepeda mainan.
Dalam dakwaan, Ardian Firmansyah disebut sengaja menyimpan sabu seberat 1.056 gram dan ekstasi 2.873 butir di dalam sepeda mainan. Narkoba itu semua ditemukan petugas BNN Provinsi Jawa Timur yang saat itu melakukan penggerebekan pada 25 Januari 2016 lalu. Selain itu, petugas BNN juga kembali menemukan sabu seberat 140 gram sabu dan ekstasi 495 butir ekstasi disembunyikan di lampu emergency.
Dari banyaknya barang bukti tersebut, hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Memutuskan, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa 17 tahun penjara," terang hakim Hariyanto, dalam bacaan amar putusannya, Selasa (13/9).
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Karena, jaksa mengajukan tuntutan 20 tahun.
Namun, hakim mempunyai pertimbangan, yang keringkan hukuman. Karena terdakwa berlaku sopan selama menjalani sidang, masih muda, mempunyai masa depan.
"Yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah melakukan pemberantasan narkoba. Maka, terdakwa harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya," tandas dia.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya