Simpan Paket Sabu dalam Tangki BBM Mobil, Sejoli Dibekuk Dekat Stasiun Citayam
Merdeka.com - Sepasang kekasih, Yorita Sari (49) dan Zainudin (43) memodifikasi tangki BBM mobilnya untuk bisa menyimpan paket sabu dalam jumlah besar. Namun aksi itu tercium Unit Reskrim Polsek Polsek Tanjung Duren. Keduanya kini harus meringkuk di penjara.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan, anggota Unit Reskrim Polsek melakukan penyamaran untuk bisa bertemu dengan kedua pelaku. Awalnya mereka sepakat bertemu di salah satu kawasan Grogol Jakarta Barat. Namun, tiba-tiba lokasi berubah menjadi di Citayam, persis di dekat stasiun kereta.
"Pada 9 Februari 2021, anggota Polsek Tanjung Duren mendapatkan info dari warga terkait dengan peredaran sabu. Kemudian tim melakukan upaya dengan undercover buy di wilayah Grogol. Namun karena sesuatu dan lain hal, hal tersebut tidak terjadi dan bergeser lokasinya ke dekat Stasiun Citayam," kata dia di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (16/2/2021).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Bagaimana cara sabu diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
Ady menjelaskan, Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren menemukan tiga paket sabu yang taruh di dalam kemasan salah satu produk teh. Barang bukti itu diletakkan oleh Yorita Sari (49) di sebuah mobil jenis sedan yang sudah dimodifikasi.
"Di bagian tangki bensinnya dimodifikasi menjadi dua bagian, sebagian untuk bahan bakar, sebagian untuk menyimpan sabu. Kami amankan Y di lokasi tersebut, di mana dia yang membawa sabu tersebut," ujar dia.
©Liputan6.com/Ady AnugrahadiAdy menerangkan, Unit Reskrim mengembangkan temuan sabu tersebut ke rumah Yorita Sari, yang kebetulan tak jauh dari lokasi. Ternyata, Yorita Sari tidak bekerja sendirian. Dia bantu oleh kekasihnya Zainudin (43).
"Kita mendapatkan satu plastik lagi sabu seberat satu kilogram. Total yang bisa kita amankan adalah 4 kilogram, selain itu kami juga mengamankan tersangka atas nama Z, di mana perannya adalah untuk mengeluarkan sabu dari mobil sedan," ujar dia.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku sudah tiga bulan menjalani bisnis haram tersebut. Mereka dikendalikan oleh narapidana dari dalam Lapas.
"Kami mengindikasi bahwa peredaran ini dikendalikan oleh salah seorang napi dalam salah satu lapas yg sedang kita dalami juga. Jadi selain dua tersangka ada dua DPO yang masih kita kejar," tandas dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap jalur penyelundupan 45 Kg sabu dari kurir yang ditangkap di RS Fatmawati
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaSabu itu terbungkus dalam kemasan teh China, dikirim melalui suatu daerah Sumatera dikendalikan oleh bandar asal jaringan Malaysia.
Baca SelengkapnyaTerungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca SelengkapnyaDonald mengungkap narkoba sabu seberat 45 kilogram dengan nilai sebesar Rp45 miliar
Baca SelengkapnyaPasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaTiga orang berinisial IA, RY dan SR berhasil diamankan.
Baca SelengkapnyaDalam operasi ini, polisi menangkap dua orang bernama Yulia Fitria atau YF (48) dan laki-laki inisial W (22).
Baca SelengkapnyaDisebutkan Donald, kalau AS dengan orang yang menyimpan mobil berisi narkoba di halaman parkir RS Fatmawati tidak saling mengenal.
Baca Selengkapnya