Simpan Sabu 1,8 Kg, Tiga Pria Asal Aceh Divonis 13 Tahun Penjara
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman selama 13 tahun kepada tiga pria asal Aceh yang menyimpan sabu-sabu seberat 1,8 kilogram. Tiga terdakwa itu yakni Eko Selamat Riadi (23) dan Reza Syahputra (20) asal Aceh Utara, dan Faisal Suri (20) dari Aceh Tenggara.
Ketua majelis hakim, Aimafni Arli, menyatakan tiga orang itu juga dihukum untuk membayar denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya, Selasa (5/10).
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Menyikapi putusan itu para terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), Septian Napitupulu, menyatakan pikir-pikir. Vonis yang diberikan majelis hakim juga lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta tiga terdakwa dihukum 16 tahun penjara.
Dalam dakwaan, tiga terdakwa ditangkap oleh petugas dari Satres Narkoba Polrestabes Medan pada Senin (11/1) dari salah satu kamar di sebuah hotel di kawasan Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Penangkapan para terdakwa berawal dari informasi yang diperoleh petugas kepolisian yang menyebutkan adanya peredaran narkotika dengan melibatkan para terdakwa. Kemudian, petugas melakukan penelusuran dan mendatangi kamar hotel yang dihuni para terdakwa.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan ditemukan 22 bungkus plastik narkotika jenis sabu seberat 1,856 gram dari dalam sepatu berwarna coklat. Petugas kemudian melakukan interogasi kepada para terdakwa. Mereka mengaku bahwa sabu itu didapat dari seseorang yang tidak dikenal bernama Arul.
Lalu, tiga orang itu diarahkan untuk mengambil sabu di dekat tong sampah samping Ringroad City Walks dan tujuan dari narkotika tersebut untuk dibawa ke Jakarta. Selanjutnya, mereka diboyong ke Mapolrestabes Medan.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Empat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing
Baca SelengkapnyaKasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Ternate, Provinsi Maluku Utara ditangkap atas tuduhan penyalahgunaan narkoba
Baca SelengkapnyaTiga ASN berinisial R, A dan M tersebut tidak berkutik saat ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaMereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.
Baca SelengkapnyaTiga ASN Ternate yang Ditangkap di Cempaka Putih jadi Tersangka Kasus Narkoba
Baca SelengkapnyaPelaku sudah membuang sebungkus sabu dengan berat sekitar 500 gram ke dalam lubang closet pada toilet Bandara Pekanbaru saat akan ditangkap.
Baca SelengkapnyaBNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaFF ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi.
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaPolisi akan terus melakukan penyidikan dan melakukan pengembangan perkara.
Baca Selengkapnya